Foto: Prima Mulia/Tempo

ASEAN Dapat Membantu Rohingya

Kekerasan yang terjadi Myanmar akhir-akhir ini semakin menunjukkan indikasi pembersihan etnis. Satuan keamanan Myanmar terlibat dalam kampanye yang berbahaya dan tidak sewajarnya terjadi, pembakaran wilayah, dan penembakan acak pada warga Rohingya yang berusaha menyelamatkan diri.

Di samping keadaan darurat kemanusiaan, situasi tersebut juga mengajarkan kita sesuatu yang berharga tentang prinsip non-intervensi dan hak asasi manusia.

Prinsip “non-intervensi urusan dalam negeri”, yang biasa digaungkan oleh para kepala negara ASEAN dalam pidato mereka, merupakan hal yang sudah lama dianut oleh hukum internasional. Akan tetapi, pandangan yang menyatakan bahwa prinsip tersebut bersifat absolut sudah sejak lama tidak dianut oleh masyarakat internasional, setelah kerususuhan dalam skala besar dan masal Perang Dunia II diketahui publik.

Pada tahun 1970 Sekretaris Jendral PBB menyatakan bahwa “kewajiban yang terkandung dalam Piagam PBB harus menyertakan aksi humaniter yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan orang-orang.” Nama Sekretariat Jenderal tersebut adalah U-Thant dari Burma, yang kini dikenal sebagai Myanmar.

Pada dasarnya prinsip non-intervensi bukan berarti sebuah negara dapat melakukan apapun yang dikehendaki pada masyarakatnya, termasuk menyerang warga sipil. Negara-negara yang memiliki harga diri, atas nama prinsip non-intervensi, tidak bisa diam begitu saja ketika melihat negara tetangganya melakukan aksi melanggar hukum yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan.

Pelanggaran hak asasi manusia secara besar-besaran dan kejahatan kemanusiaan bukanlah urusan domestik semata. Hak hidup dan kemerdekaan, kebabasan dari diskriminasi dan inti hak asasi lainya harus dibela oleh semua negara di dunia.

Kita menyaksikan bencana kemanusiaan dari dua sisi perbatasan Myanmar dan Bangladesh; maka setiap usaha harus dilakukan untuk mencegah parahnya bencana tersebut.

Meski demikian, Myanmar tetap berlindung di balik prinsip tidak campur tangan untuk membenarkan kejahatan atas nama “melawan terorisme.” Pemerintah Myanmar berupaya menghindari pengamatan dunia internasional dengan berbagai cara, contohnya mereka menolak memberikan akses kepada tim pencari fakta dari PBB yang dibentuk awal tahun ini untuk menyelidiki apa yang terjadi di Rakhine dan wilayah lain di Myanmar.

Negara-negara ASEAN lainnya tidak bisa membiarkan Myanmar begitu saja.

Bahkan Piagam ASEAN pun, sementara menyertakan prinsip “non-intervensi antar-negara anggota ASEAN” sebagai prinsip utama, juga turut serta mengikutkan prinsip “penghormatan atas kebebasan fundamental, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial” – keduanya bersifat setara, tidak membawahi satu dengan lainnya. Maka prinsip tidak campur tangan dapat tetap berlaku sepanjang negara melakukan pemenuhan kewajiban hak asasi manusia – apabila tidak demikian, prinsip tidak campur tangan terbuka untuk dites, dikritisi, dan sebagainya oleh negara lain baik anggota ASEAN maupun bukan.

Faktanya, Piagam ASEAN memiliki petunjuk bagi negara anggota untuk memicu respon signifikan terhadap krisis di Myanmar. Dalam Pasal 20 ayat (4) dijelaskan bahwa, “Dalam hal suatu pelanggaran serius terhadap Piagam atau ketidakpatuhan, hal dimaksud wajib dirujuk ke Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN untuk diputuskan.”

Myanmar jelas-jelas sudah melanggar komitmen hak asasi menusia yang seharusnya dilindungi sebagaimana dijelaskan dalam Piagam ASEAN. Maka demikian kepala negara anggota ASEAN seharusnya memprakarsai pertemuan darurat untuk mengakhiri pelanggaran tersebut, memastikan bahwa pengungsi Rohingya di Rakhine dan wilayah lain mendapatkan bantuan kemanusiaan, kepulangan warga Rohingya ke rumah mereka (apabila warga menginginkan) dengan aman, mengatasi sebab utama dari krisis kemanusiaan yang diantaranya meliputi diskriminasi warga Rohingya, kemiskinan, infrastruktur yang buruk, dan kebutuhan atas pembangunan berkelanjutan di Myanmar.

Penyerangan Myanmar atas kelompok bersenjata Rohingnya tidak dapat dijadikan justifikasi atas penyerangan terhadap warga sipil. Penyerangan tersebut harus diinvestigasi, bukan dihiraukan; pelaku penyerangan harus diadili secara hukum seadil-adilnya, dan korban harus mendapat perbaikan.

Krisis di Rakhine telah berdampak di negara lain. Contohnya di Indonesia, kekerasan tersebut memicu debat tentang kemlopok mayoritas dan minoritas, memberikan alasan kelompok garis keras seperti FPI untuk mengancam penyerangan atas Candi Bororbudur (Budha) di Magelang, Jawa Tengah, dengan maksud balas dendam atas penderitaan warga Muslim Rohingya, kelompok minoritas di Myanmar yang mayoritas beragama Budha.

Indonesia telah mengirimkan USD 2 juta sebagai bantuan kemanusiaan untuk warga Rohingya di Rakhine dan Bangladesh. Meski demikian, akses penuh dan bebas untuk bantuan kemanusiaan  di sleuruh wilayah Rakhine harus tetap diupayakan.

Sebagai tambahan, Indonesia harus menekan Myanmar untuk memenuhi permntaan Dewan Keamanan PBB untuk mengakhiri kekerasan di Rakhine.

Pada akhirnya solusi atas krisis di Rakhine bergantung pada Myanmar. Indonesia dan masyarakat internasional harus mengesampingkan prinsip tidak campur tangan dulu dan menekan Myanmar untuk menyelesaikan diskriminasi sistematis di Rakhine yang menyebabkan warganya terjebak dalam siklus kekerasan dan kemiskinan.

Demi keadilan, sebagai tindak lajut bantuan krisis Rohingya, Indonesia juga harus mematuhi prinsip tidak campur tangan yang dikesampingan itu dengan cara berhenti menolak investigasi internasional atas kejahatan hak asasi manusia yang sedang berlangsung di Papua.

Usman Hamid adalah direktur Amnesty International Indonesia. 

Artikel ini pertama kali dipublikasikan oleh The Jakarta Post pada tanggal 19 September 2017

https://www.thejakartapost.com/academia/2017/09/19/asean-can-act-on-rohingya.html