Hak Masyarakat Adat

Kita sering mendengar frasa ‘Masyarakat Adat’. Sebenarnya, siapa saja masyarakat adat itu? Mengapa hak masyarakat adat amat penting untuk dilindungi? Simak jawabannya di artikel di bawah ini.

Siapa itu masyarakat adat?

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendefinisikannya sebagai:

“Masyarakat Adat adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu, memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat.”

Salah satu contohnya adalah Masyarakat Adat Baduy yang bermukim di kaki pegunungan Kendeng di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Masyarakat Adat Baduy mengenal dua sistem pemerintahan, yaitu sistem nasional, yang mengikuti aturan negara Indonesia, dan sistem adat yang mengikuti adat istiadat yang dipercaya masyarakat.

Selain itu ada juga Masyarakat Adat Ammatoa Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang merupakan salah satu kelompok masyarakat yang masih kokoh memegang tradisinya. Salah satu ciri khas mereka adalah selalu menggunakan pakaian berwarna hitam dan tidak memakai alas kaki. Masyarakat Adat Kajang percaya bahwa warna hitam memiliki makna persamaan, persatuan dalam segala hal, dan kesederhanaan.

Ada berapa banyak masyarakat adat di Indonesia?

Ada lebih dari 70 juta Masyarakat Adat di wilayah Indonesia. Mereka adalah 25% dari populasi Indonesia yang terdiri dari 2422 Komunitas Adat di 31 Provinsi.

Apa saja Hak Masyarakat Adat?

Masyarakat Adat secara kolektif dan anggotanya secara individu punya hak dan kebebasan yang setara dengan semua orang. Mereka berhak bebas dari segala jenis diskriminasi, khususnya yang didasarkan pada hak asal usul mereka.

Masyarakat Adat berhak:

  • Menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan ruang hidup atau wilayah adatnya beserta segala sumber daya alam yang ada di dalamnya.
  • Menjalankan hukum adat dan kelembagaan adat.
  • Menjalankan dan mengembangkan tradisi, pengetahuan, identitas budaya dan bahasa.
  • Menganut dan menjalankan Agama serta kepercayaannya.
  • Mendapatkan layanan-layanan pembangunan termasuk kesehatan dan pendidikan
  • Lingkungan hidup yang baik dan sehat
  • Mendapatkan informasi yang jelas dan benar tentang agenda/rencana pembangunan yang akan dijalankan pihak lain dan/atau negara di atas wilayah adatnya, dan berhak untuk menyetujui atau menolak agenda/rencana tersebut.

Pelaksanaan hak-hak ini juga selaras dengan standar HAM internasional, dan tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain. Hak-hak ini melekat pada Masyarakat Adat, dan sesuai mandat konstitusi Indonesia yang seharusnya dilaksanakan negara.

Apakah masyarakat adat menutup diri dari teknologi maupun pengetahuan baru?

Masyarakat adat tidak tertutup, tapi mereka membentuk adaptasi respon perubahan menggunakan sistem pranata sosial dan aturan adat turun temurun.

Mereka malah mengembangkan teknologi & pengetahuan mereka sendiri seperti:

  • Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar Banten membuat stasiun TV lokal berbahasa adat mereka (Sunda).
  • Masyarakat Adat Moi Kelim di Sorong, Papua Barat menjaga wilayah adat dan memadukan pengetahuan terbaru dan kearifan lokal mereka untuk berinovasi seperti membuat turbin listrik yang menyala untuk 3 kampung menggunakan tenaga air dari sungai.

Masyarakat adat juga membuka diri dengan introduksi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memperkuat pengetahuan dan teknologi yang diwarisi dari leluhurnya. Misalnya mereka mampu membangun unit-unit produksi yang kokoh di komunitas masyarakat adat serta mengembangkan sistem pasar lokal yang akan menjadi jembatan untuk berbagi dengan sesama. Contohnya adalah:

  • Penggunaan teknologi untuk pemetaaan Wilayah Adat
  • Menjual dan promosi produk produk dari Masyarakat Adat secara online.

Apakah seseorang masih dianggap Masyarakat Adat jika mereka menggunakan pakaian modern atau tinggal di luar wilayah adatnya?

Identitas Masyarakat Adat tidak bergantung pada apa yang mereka pakai, teknologi yang mereka gunakan, ataupun lokasi tempat tinggal mereka tapi pada keterikatan mereka dengan wilayah adatnya. Jika wilayah adat mereka hilang dirampas perusahaan dan orang lain, maka akan hilang juga identitas itu.

Setiap Wilayah Adat memiliki tatatan sosial, kearifan lokal, dan Hukum Adatnya masing-masing yang mengikat identitas mereka sebagai Masyarakat Adat dalam komunitas adat tersebut.

Apa saja kontribusi masyarakat adat?

Masyarakat adat berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan pengembangan sosial dan budaya.

  1. Pelestarian lingkungan dan perekonomian yang mandiri dan berkelanjutan melalui tata kelola alam berdasarkan kearifan lokal.
    Selain tetap menjaga kelestarian lingkungan, Masyarakat Adat melalui pengelolaan berbasis kearifan lokal juga mampu menunjang ekonomi secara mandiri dan bahkan berkontribusi terhadap ekonomi nasional.
    Salah satu contohnya adalah sasi, bentuk pengelolaan dan perlindungan atas lingkungan hidup oleh Masyarakat Adat Maluku. Sasi adalah larangan memanen atau mengambil dari alam (di laut atau di darat) untuk waktu tertentu dan merupakan upaya perlindungan guna menjaga mutu dan populasi sumber daya alam.
    Selain itu, menurut riset AMAN pada 2018, nilai ekonomi pengelolaan sumber daya alam di enam wilayah adat menghasilkan Rp159,21 miliar per tahun, dan nilai jasa lingkungan mencapai Rp170,77 miliar per tahun.
    Sumber: Policy Brief RUU Masyarakat Adat oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat (Februari 2020).
  2. Menjaga alam, menangkal bencana, menjaga kedaulatan pangan.
    Masyarakat Adat memiliki kontribusi yang besar dalam menjaga kelestarian hutan Tanah Air. 57 juta ha atau setara 51,1 persen hutan dikelola Masyarakat Adat dan 40 juta ha di antaranya terjaga dengan sangat baik.
    Hasil studi Badan Registrasi Wilayah Adat (2019) menunjukkan tutupan lahan terbaik terletak di Wilayah Adat, dan hal ini memberikan sumbangan pada kedaulatan pangan lokal.
    Meski angka kemiskinan di NTT mencapai 29,36% dan angka stunting 52,76%, tak ada satu pun anak Masyarakat Adat Boti di NTT yang mengalami stunting dan gizi buruk. Ini terutama karena Masyarakat Adat Boti masih berdaulat atas pangannya yang memungkinkan keberagaman bahan pangan dan tidak hanya bergantung pada padi/beras.

Apa saja aturan tentang Hak Masyarakat Adat?

Hak masyarakat adat diatur dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP):

Deklarasi ini membahas hak individu dan kolektif bagi Masyarakat Adat: hak budaya dan identitas, hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, bahasa, dan lain-lain.

Konvensi ILO no. 169 tahun 1989 pasal 3:

Masyarakat adat juga berhak menikmati hak mereka sebagai manusia dan kebebasan yang bersifat mendasar tanpa halangan atau diskriminasi, termasuk untuk bebas dari diskriminasi terhadap anggota Masyarakat Adat yang laki-laki maupun perempuan.

Sayangnya, Indonesia belum meratifikasi konvensi ini.

UUD 1945

  • Pasal 18B ayat (2): Negara mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
  • Pasal 28I ayat (3): Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Gimana situasi pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Indonesia saat ini?

Hampir 48 juta lebih penduduk di Indonesia tinggal di kawasan hutan dan sekitar 800 ribu jiwa Masyarakat Adat diantaranya merupakan penduduk miskin.

Kemiskinan di kawasan hutan masih terjadi akibat tumpang tindih klaim, ketimpangan penguasaan sumber daya alam serta regulasi dan kebijakan pengakuan wilayah adat dalam kawasan hutan yang kurang terformulasi baik.

Pembangunan seringkali tidak melibatkan Masyarakat Adat. Akibat perampasan wilayah adat, mereka kehilangan tempat tinggal, lahan pertanian, dan mata pencaharian.

Hak Masyarakat Adat apa saja yang masih belum terpenuhi?

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menengarai setidaknya ada enam hak Masyarakat Adat yang masih harus terus diperhatikan:

1. Hak atas Wilayah Adat

Wilayah adat adalah ruang kehidupan yang menjadi tempat keberadaan suatu entitas Masyarakat Adat yang penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya diatur menurut hukum adat.

2. Hak atas Budaya Spiritual

Dalam pengertian hukum dinyatakan sebagai “Identitas Budaya Masyarakat Adat”, sedangkan dalam pengertian sosial-antropologi adalah kearifan lokal.

3. Hak Perempuan Adat

Hak yang sama dengan warga Negara lainnya, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, hak untuk mengatur, mengelola, memanfaatkan, dan merawat wilayah kelola Perempuan Adat di dalam Wilayah Adat, dan hak untuk menggunakan, mengontrol, melestarikan, dan mengembangkan pengetahuan tradisional yang dimiliki.

4. Hak Anak dan Pemuda Adat

Anak dan pemuda harus mendapatkan perhatian karena peran kunci mereka sebagai generasi penerus sebuah komunitas.

5. Hak atas Lingkungan Hidup

Lingkungan adalah sumber kehidupan dan pengetahuan bagi Masyarakat Adat sehingga menghasilkan pengetahuan dan kearifan lokal yang melekat dan menjadi kebudayaan dan spiritualitas tersendiri.

6.Hak atas FPIC / Free, Prior, Informed, Consent

FPIC adalah hak masyarakat adat untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap agenda pembangunan apa saja yang direncanakan dan dilaksanakan di atas wilayah adat.

Kenapa RUU Masyarakat Adat penting banget?

Belum ada pengakuan secara utuh atas keunikan dan kekhasan Masyarakat Adat secara kolektif sebagai komunitas. Perlu ada aturan hukum setingkat UU yang mengatur dan mengakui eksistensi Masyarakat Adat dalam kesatuan utuh.

Ini lima alasan pembentukan RUU Masyarakat Adat penting:

  • Memulihkan hubungan negara dengan Masyarakat Adat
  • Mendudukkan Masyarakat Adat sebagai warga negara yang setara dengan warga negara lainnya.
  • Melindungi Masyarakat Adat agar bisa hidup aman, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan.
  • Memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Adat dalam rangka menikmati haknya.
  • Menjadi dasar bagi Pemerintah dalam melaksanakan pemulihan hak Masyarakat Adat, pemberdayaan, penyelesaian konflik, dan penyelenggaraan program-program pembangunan.

Ini perjalanan RUU Masyarakat Adat:

Apa saja yang harus dimuat UU Masyarakat Adat?

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat mempunyai pandangan bahwa aturan hukum setingkat UU yang mengatur dan mengakui eksistensi Masyarakat Adat dalam kesatuan utuh merupakan hal yang sangat penting. Secara minimum UU Masyarakat Adat harus mencakup hal-hal berikut:

  1. Mengenai Judul RUU tentang Masyarakat Adat:
    Mendefenisikan Masyarakat Adat sebagai subjek hukum harusnya mengacu pada dua istilah sebagai rujukan pokok di dalam konstitusi, yaitu istilah Masyarakat Hukum Adat (Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945) dan istilah Masyarakat Tradisional (Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945).
  2. UU Masyarakat Adat harus didasarkan kerangka HAM dan memasukkan Prinsip HAM antara lain: inheren, tidak dapat dibagi, dan pemenuhan kewajiban negara.
  3. Proses Penetapan/Pendaftaran yang MUDAH bagi Masyarakat Adat, MURAH bagi Pemerintah, dan Hasilnya LEGITIMATE
  4. Penghapusan “Bab Mengenai Evaluasi” dari draf yang ada sekarang.
  5. UU Masyarakat Adat perlu memandatkan adanya pengaturan mengenai tata cara pemberian hak atas rehabilitasi dan restitusi.
  6. Perlunya pengaturan mengenai “Penyelesaian Konflik/Sengketa konteks sosial dan budaya Masyarakat Adat.

Kenapa RUU Masyarakat Adat masih terhambat pengesahannya?

Keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Penyampaian DIM RUU Masyarakat Adat pada 11 April 2018 lalu sempat menyatakan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat bisa memberikan beban berat bagi APBN.

Tak hanya itu, Mendagri melalui suratnya menganggap bahwa RUU Masyarakat Adat belum merupakan kebutuhan konkrit bagi Masyarakat Adat, dan juga bisa menyebabkan konflik baru.

Saat ini, RUU Masyarakat Adat kembali masuk Prolegnas Prioritas DPR 2021, walaupun dalam rapat kerja Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, fraksi Golkar di DPR sempat menolak RUU tersebut karena dianggap belum mendesak.

Perlu diingat juga bahwa UU Ciptaker, yang bahkan baru digagas tahun 2019, sudah disahkan. Padahal, menurut AMAN, sejumlah ketentuan dalam UU Ciptaker Omnibus Law sangat bertentangan dengan komitmen untuk melindungi hak Masyarakat Adat. UU Ciptaker juga menyederhanakan proses pengakuan wilayah adat yang telah diperdebatkan di parlemen sejak 2009 tanpa pernah disahkan.

Apa yang bisa kita lakukan untuk dukung Hak Masyarakat Adat?

  • Bantu sebarkan kesadaran tentang hak Masyarakat Adat ke sekitarmu
  • Dukung pengakuan, pemenuhan dan perlindungan hak Masyarakat Adat
  • Desak perlindungan aktivis pembela hak Masyarakat Adat
  • Desak keadilan dan pemulihan untuk kasus-kasus pelanggaran hak Masyarakat Adat

Rekomendasi untuk pemerintah dan DPR:

  • Segera bahas dan sahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi publik dan Masyarakat Adat, dengan prosedur yang sederhana dan punya legitimasi dalam melaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat atas wilayah adatnya beserta hak asal-usul atau hak-hak tradisional lainnya. Dan menghormati prinsip-prinsip HAM.
  • Hentikan segala bentuk perampasan hak, intimidasi, kriminalisasi dan kekerasan serta berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat dan juga para pembela Masyarakat Adat yang berjuang mempertahankan haknya.
  • Menyelesaikan konflik atau sengketa yang juga sesuai dengan konteks sosial dan budaya Masyarakat Adat.