Hak Asasi Manusia: Kenalan sama HAM, yuk!

Kita sering mendengar istilah hak asasi manusia (HAM) disebut di media atau medsos, apalagi jika ada kasus seperti pembungkaman orang yang mengkritik pemerintah, pemukulan demonstran oleh polisi atau korban yang menuntut keadilan atas kasus pelanggaran di masa lalu. Tapi sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan HAM? Berikut penjelasannya. 

Apa itu HAM?

HAM adalah kebebasan dan perlindungan dasar yang dimiliki setiap orang sejak lahir. HAM melekat pada diri kita semua, apapun kebangsaan, gender, orientasi seksual, suku, warna kulit, agama, kepercayaan, bahasa, maupun status dan identitas lainnya. 

Kenapa HAM penting?

HAM mengatur pemenuhan kebutuhan dasar kita semua, seperti pendidikan, makanan, dan tempat tinggal yang layak.

HAM juga mendorong perlindungan dari kekerasan, mendorong kebebasan berpikir, beragama, dan berkepercayaan, kebebasan berekspresi, dan banyak lagi.

Apa saja jenis HAM yang ada?

Ada banyak sekali! Mulai dari yang paling mendasar seperti hak untuk hidup, kebebasan berpikir, beragama, dan berkeyakinan, hingga yang mengatur agar standar hidup layak bisa dinikmati semua orang, seperti hak atas tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan lainnya.

Mengapa orang terpikir mencetuskan konsep HAM?

Sebenarnya konsep HAM dan kebebasan individu pertama kali muncul pada 1215, saat kekuasaan Raja John di Kerajaan Inggris dinilai semena-mena menghukum rakyat dan menarik pajak. Para baron yang tergerak melihat penindasan memaksa raja menandatangani Magna Charta, perjanjian yang menjadi awal mula perlindungan hak dan martabat manusia. 

Pengertian modern HAM pertama kali digagas dalam Bill of Rights 1689, saat rakyat memprotes kekuasaan absolut raja dan menegaskan perlindungan hukum atas hak individu dan kebebasan dari tirani kekuasaan yang menindas. 

Konsep HAM modern yang kita kenal saat ini berlandaskan pada Deklarasi Universal HAM (DUHAM), aturan hukum pertama yang menetapkan HAM harus dilindungi secara universal.

Pasca Perang Dunia II, negara-negara di dunia mengalami keprihatinan karena kondisi kemanusiaan yang memburuk. Jutaan orang tewas akibat peperangan, penyakit dan kelaparan. Para pemikir kala itu merasa bahwa perlu ada sebuah perjanjian khusus yang mengatur perilaku negara dan mencegah horor perang terulang kembali.

Pada 10 Desember 1948, Eleanor Roosevelt, seorang politisi, aktivis, diplomat sekaligus ibu negara AS saat itu mencetuskan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Urgensi penegakan HAM membuat Komisi PBB untuk HAM menetapkan DUHAM menjadi instrumen HAM yang jadi acuan standar HAM internasional dan jadi indikator komitmen negara dalam kewajibannya terhadap HAM. Hari lahir DUHAM sekarang dikenal sebagai Hari HAM Sedunia.

Apa saja hak yang diatur DUHAM?

Ada 30 pasal di dalamnya yang menjelaskan prinsip-prinsip dan landasan konvensi HAM lainnya yang ada saat ini. 

Selain DUHAM, ada Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya-disebut sebagai International Bill of Rights, tiga dokumen yang dirancang di bawah naungan PBB. Masing-masing menyajikan daftar hak asasi manusia yang fundamental. 

Hak sipil dan politik termasuk hak untuk hidup, kebebasan berekspresi, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan lain-lain. 

Sedangkan hak ekonomi, sosial, dan budaya termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan standar kehidupan yang layak. 

Saat ini, ada sembilan perjanjian internasional HAM utama yang secara spesifik mengatur perlindungan hak-hak kita.

Berarti benar HAM itu milik dunia barat?

Walau konsep HAM modern berasal dari barat, tapi prinsip menghargai martabat manusia tentu ada di berbagai budaya dan tradisi, termasuk di Indonesia. HAM memperjuangkan standar hidup tertinggi yang bisa dicapai, mengecam kekejaman terhadap kemanusiaan sekaligus menghormati identitas dan nilai-nilai budaya masyarakat dengan tetap melindungi hak dan kebebasan orang lain. 

Misalnya, di Indonesia, HAM menurut sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan, yaitu pengakuan terhadap martabat manusia, hak asasi manusia dan kebebasan manusia. Sila ini sangat erat kaitannya dengan HAM dan kebebasan yang bersifat fundamental. 

Jenis HAM ada banyak sekali. Tapi semuanya punya kesamaan! Ini tiga prinsip HAM: 

  • Universal dan tidak bisa dicabut

HAM berlaku secara universal untuk semua orang. Artinya, semua orang berhak atas perlindungan hak asasi dan kebebasannya. HAM juga tidak bisa dicabut, kecuali untuk hak-hak tertentu yang sifatnya relatif, dalam situasi tertentu, dan melalui proses hukum. Misalnya, hak atas kebebasan bergerak dibatasi jika seseorang dinyatakan bersalah atas suatu kejahatan oleh pengadilan, dengan tujuan hukuman mengurangi ancaman, memberi efek jera dan mencegah kejahatan berulang.

  • Tidak terpisahkan dan saling bergantung

Seperangkat hak, misalnya hak sipil dan politik, tidak bisa dipisahkan dan saling bergantung. Kemajuan dalam hak sipil dan politik mempermudah pelaksanaan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Contohnya, kalau hak atas pendidikan terpenuhi, kita bisa memperoleh hak atas pekerjaan, yang bisa menunjang hak atas tempat tinggal yang layak. Melanggar salah satu hak bisa berdampak buruk pada pemenuhan hak lainnya.

  • Setara dan non-diskriminatif

Prinsip kesetaraan dan non-diskriminatif ada di semua hukum HAM internasional. Artinya, pemenuhan setiap hak kita harus setara untuk semua orang, dan bebas dari diskriminasi, mulai dari minoritas bahkan pelaku kriminal.

Siapa yang bertanggung jawab menegakkan HAM? 

Berdasarkan hukum internasional, negara adalah pemangku kewajiban (duty bearer) HAM. Artinya negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. 

  • Wajib menghormati berarti negara tidak membatasi orang menikmati hak asasinya.
  • Wajib melindungi berarti negara harus melindungi siapapun dari segala bentuk pelanggaran HAM.
  • Wajib memenuhi berarti negara harus proaktif memfasilitasi pemenuhan hak asasi manusia.

HAM ada batasannya nggak sih?

Ada! Ini untuk memastikan bahwa kita tak melanggar hak orang lain saat menjalankan hak kita. 

Ada beberapa hak yang absolut, atau tidak bisa dicabut dari seseorang. 

Ada juga hak yang bersifat relatif, atau bisa dibatasi dari seseorang sebagai bagian dari masyarakat dalam situasi tertentu.

Apa saja contoh HAM yang sifatnya absolut?

HAM yang bersifat absolut biasanya berlaku pada hak-hak yang jika dilanggar akan menghilangkan harkatnya sebagai manusia:

• Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, dan hak untuk bebas dari eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan

• Hak untuk bebas dari perbudakan dan kerja paksa

• Hak untuk diakui secara setara di hadapan hukum

Misalnya, seorang korban penyiksaan diperlakukan sebagai objek, bukan sebagai manusia. Penyiksaan merendahkan martabat kemanusiaan seseorang untuk mencapai tujuan pelaku lewat manipulasi rasa sakit ke tubuh korban.

Atau seorang korban perbudakan yang dianggap sebagai benda, diperjualbelikan tanpa menghargai kemanusiaan dan integritas fisik mereka. Karena itulah hak-hak ini bersifat absolut.

Untuk HAM yang bersifat relatif, bagaimana cara menentukan batasannya?

Pembatasan HAM berlaku pada hak sipil dan politik. Pembatasannya harus bersifat perlu dan proporsional. Artinya, semua tindakan pembatasan hak harus menghormati hak dan kebebasan orang lain.

Misalnya, kebebasan bergerak seorang narapidana bisa dibatasi karena kejahatannya. Tapi, jika narapidana tersebut disiksa, ini melanggar hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam. 

Sebagai catatan, hak ekonomi, sosial dan budaya tidak ada yang bersifat absolut. Tetapi negara tetap harus memastikan warganya mendapat standar hidup yang layak.

Apa saja prinsip pembatasan HAM?

Pembatasan HAM merujuk pada Prinsip Siracusa tentang Batasan dan Pengurangan Ketentuan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik:

  • Batasan terhadap hak-hak sipil dan politik tidak boleh bersifat diskriminatif
  • Batasan harus diberlakukan saat ada kebutuhan sosial mendesak untuk tujuan yang sah demi melindungi keamanan nasional atau keselamatan publik, ketertiban umum, kesehatan atau moral publik, dan hak dan kebebasan orang lain
  • Negara tidak boleh menggunakan pembatasan lainnya yang lebih dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembatasan
  • Negara harus menjelaskan alasan pembatasan atas hak sipil dan politik
  • Setiap batasan yang diberlakukan harus bisa dikritik dan diperbaiki jika penerapannya ternyata semena-mena.

Punya saran untuk Amnestypedia?

Yuk bantu dukung keadilan bersama!