Surat Terbuka: Tangkap dan Hukum Pelaku Serangan dan Intimidasi Digital

No. : 159/AII – Polri/VIII/2020
Jakarta, 31 Agustus 2020


Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jenderal (Pol). Drs. Idham Azis, M.Si.
Jalan Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan
Hal : Tangkap dan Hukum Pelaku Serangan dan Intimidasi Digital

Dengan hormat,

Melalui surat terbuka ini, Amnesty International Indonesia menyampaikan keprihatinan atas kasus serangan dan intimidasi digital yang terjadi dalam beberapa waktu lalu terhadap media massa, aktivis, serta orang-orang yang kritis terhadap pemerintah Indonesia. Berbagai serangan dan intimidasi tersebut menandakan bahwa telah terjadi kemunduran atas perlindungan hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang telah dijamin dalam hukum hak asasi manusia internasional maupun hukum nasional.

Beberapa kasus serangan digital yang terjadi belum lama ini, termasuk kasus peretasan terhadap situs media masa Tempo.co dan Tirto.id, juga melanggar hak publik untuk memperoleh dan mencari informasi.

Amnesty International Indonesia meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh, efektif dan independen guna mengungkap pelaku peretasan dan berbagai serangan digital yang terjadi tanpa diskriminasi. Apabila negara dianggap membiarkan serangan digital kepada mereka yang memiliki pandangan kritis kepada pemerintah maka tentunya hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap perlindungan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Menurut catatan yang dimiliki Amnesty International Indonesia, dalam rentang waktu sekitar enam bulan, yaitu antara awal Februari hingga 21 Agustus 2020, setidaknya terdapat 42 kasus intimidasi melalui perangkat digital, yang dialami mahasiswa, dosen, aktivis, dan jurnalis. Serangan digital juga terjadi kepada tiga kelompok masyarakat sipil dan dua lembaga media. Selain itu, terjadi setidaknya 14 peretasan terhadap akun-akun media sosial seperti WhatsApp, Twitter, YouTube, dan Instagram, serta lima percobaan peretasan terhadap beberapa akun WhatsApp yang kritis terhadap pemerintah.

Amnesty mencatat beragam bentuk intimidasi atau serangan digital, mulai dari robocalls/spam calls dari nomor luar negeri yang tidak teridentifikasi, penyusupan ke diskusi daring atau webinar, hingga teror atau ancaman kekerasan fisik melalui pesan teks.

Apabila melihat polanya, setidaknya terdapat tiga kategori pihak yang menjadi sasaran serangan digital, yaitu: 1) Mahasiswa, jurnalis, dan aktivis yang mengangkat isu-isu sensitif, salah satunya terkait insiden rasisme Papua; 2) Aktivis, dosen, dan jurnalis yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah; dan 3) Organisasi media, termasuk media alternatif yang mengkampanyekan hak-hak perempuan dan kelompok-kelompok minoritas.

Amnesty mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dilindungi dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 tahun 2005, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Paragraf 11 Komentar Umum menetapkan tugas negara-negara untuk menjamin perlindungan atas segala bentuk pendapat dan ekspresi baik dalam bentuk verbal maupun non-verbal, termasuk wacana politik dan komentar yang disampaikan mengenai urusan publik dan pembahasan hak asasi manusia.

Semua bentuk intimidasi yang menyasar aktivis, pembela hak asasi manusia, akademisi, dan mahasiswa merupakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan tidak sesuai dengan Paragraf 9 Komentar Umum No. 34. Ketentuan ini menyatakan bahwa “pelecehan, intimidasi atau stigmatisasi terhadap seseorang, termasuk ditangkap, ditahan, diadili atau dipenjara karena alasan pendapat yang dimilikinya merupakan pelanggaran Pasal 19 ayat 1.”


Negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk “mengambil langkah-langkah efektif untuk melindungi dari serangan yang bertujuan membungkam mereka yang menggunakan hak kebebasan berekspresinya,” sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 23 Komentar Umum No. 34. Kegagalan negara untuk melindungi individu dari hal serangan-serangan semacam itu merupakan pelanggaran atas kewajiban HAM internasional untuk menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Atas dasar tersebut, kami meminta kepada Bapak Kapolri secara khusus untuk:

  1. Melakukan investigasi secara segera, menyeluruh, efektif, dan independen untuk menyelesaikan kasus serangan dan intimidasi digital yang terjadi tanpa diskriminasi; dan
  2. Memastikan perlindungan terhadap setiap warga negara yang menyampaikan kritiknya secara damai dan melindungi kebebasan pers dengan berpegang teguh pada jaminan penghormatan
    kebebasan berekspresi dan berpendapat.


    Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, semoga Indonesia dapat selalu menjaga hak asasi semua warganya, termasuk hak dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat.


    Hormat kami,
    Usman Hamid
    Direktur Eksekutif


    Tembusan:
    1. Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum)
    2. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim)
    3. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam)
    4. Kepala Divisi Humas Polri
    5. Komisi Kepolisian Nasional
    6. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    7. Komisi Ombudsman Republik Indonesia