Surat Terbuka: Pemerintah Pusat Indonesia Harus Menjamin Kebutuhan Dasar Pengungsi Rohingya di Aceh, Indonesia

TOPSHOT – A Rohingya man from Myanmar hugs an Indonesian officer after being evacuated from a boat onto the shorelines of Lancok village, in Indonesia’s North Aceh Regency on June 25, 2020. – Nearly 100 Rohingya from Myanmar, including 30 children, have been rescued from a rickety wooden boat off the coast of Indonesia’s Sumatra island, a maritime official said. (Photo by CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP) (Photo by CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP via Getty Images)

No: 167/AII – Presiden RI/IX/2020  
Jakarta, 9 September 2020 

Kepada Yth. 

Ir. H. Joko Widodo 
Presiden Republik Indonesia 
Kementerian Sekretariat Negara 
Jl. Veteran No. 17-18, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia 

Perihal: Surat Terbuka tentang Perlunya Pemerintah Pusat Indonesia untuk Menjamin Kebutuhan Dasar Pengungsi Rohingya di Aceh, Indonesia 

Dengan hormat,  

Amnesty International Indonesia menuliskan surat ini untuk menyampaikan keprihatinan mendalam kami terhadap kondisi pengungsi Rohingya di Aceh yang diurus sendiri oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, terutama setelah meninggalnya seorang pengungsi Rohingya yang baru saja tiba di Lhokseumawe karena sesak napas. Kami mendesak Bapak untuk mendukung pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan hak-hak dasar pengungsi Rohingya yang sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dan peraturan nasional.

Seperti yang Bapak ketahui, pada Senin, 7 September 2020, 297 pengungsi Rohingya tiba di Lhokseumawe, Aceh. Kelompok kedua pengungsi ini dilaporkan telah terdampar di laut selama kurang lebih tujuh bulan. Selama perjalanan, 30 orang di antara mereka dikabarkan meninggal dunia dan jasadnya dibuang ke laut. Sisanya mengalami dehidrasi dan penyakit lainnya akibat cuaca buruk dengan akses kepada air bersih dan makanan yang terbatas. Para pengungsi Rohingya ini untuk sementara diakomodasi di tenda-tenda di sekitar Balai Latihan Kerja (BLK) yang menjadi akomodasi para pengungsi Rohingya yang tiba pada bulan Juni.

Kami ingin mengarahkan perhatian Bapak pada keluhan kesehatan dari para pengungsi yang baru tiba. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu pengungsi Rohingya telah meninggal akibat sesak napas. Menurut kontak kami di lapangan, 38 pengungsi lainnya mengalami keluhan serupa yaitu sesak napas; namun, kondisi kesehatan mereka masih dibiarkan begitu saja. Tanpa memeriksakan kesehatannya, mereka memiliki risiko yang lebih tinggi untuk jatuh sakit. Kondisi mereka yang rentan akibat perjalanan yang begitu panjang di laut membuat mereka berisiko lebih tinggi tertular COVID-19.

Dengan jumlah pengungsi Rohingya yang mencapai 400 orang dan diakomodasi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, kebutuhan akan fasilitas sanitasi dan akomodasi yang memadai menjadi semakin mendesak. Makanan, air minum bersih, handuk, pakaian, perlengkapan kebersihan, kasur tidur, sekat atau partisi bangunan untuk tempat penampungan pengungsi, serta pembalut wanita sangat dibutuhkan oleh para pengungsi Rohingya. Kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi secara berkelanjutan hanya oleh pemerintah daerah sendiri.

Bapak Presiden yang terhormat,

Permintaan kami didasarkan pada peraturan nasional yang sudah ada. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mengatur kewenangan Presiden melalui konsultasi dengan Menteri Luar Negeri untuk menetapkan kebijakan tentang masalah pengungsi. Peran utama pemerintah pusat dalam penanganan pengungsi di Indonesia juga tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Asing, yang menyatakan bahwa “penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan kerjasama antara pemerintah pusat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisaris Tinggi untuk Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional.”

Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016, salah satu sumber pendanaan penanganan pengungsi adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Kementerian atau lembaga terkait, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah pusat sangat penting untuk memastikan fasilitasi kebutuhan dasar pengungsi secara lebih berkelanjutan, sehingga mengurangi beban yang membebani pemerintah daerah di Lhokseumawe dan organisasi terkait di lapangan.

Pasal 26 Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah di kota atau kabupaten untuk menentukan tempat penampungan atau akomodasi bagi pengungsi. Di sisi lain, Peraturan Presiden tersebut mengatur tentang peran organisasi internasional yang fokus pada migrasi dalam memfasilitasi kebutuhan dasar pengungsi, seperti penyediaan air bersih, makanan, air minum, pakaian bersih, dan pelayanan kesehatan. Pemerintah kota Lhokseumawe, dengan bantuan organisasi masyarakat sipil, telah memenuhi mandat ini sejak Juni. Namun, kapasitas mereka terbatas, karena mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi kini didasarkan atas pembagian tugas dari beberapa organisasi di lapangan.

Bapak Presiden yang terhormat,

Dengan ini kami mendesak Bapak selaku Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah berikut:

  • Memastikan pemerintah pusat untuk turun tangan dan mendukung pemerintah daerah Lhokseumawe dalam menyediakan kebutuhan dasar dan tempat penampungan yang memadai bagi pengungsi Rohingya. Tindakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap perlindungan pengungsi sesuai standar HAM internasional dan memenuhi tanggung jawab pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden;
  • Memastikan Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pengungsi Rohingya yang baru tiba di Aceh dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan di Lhokseumawe, Aceh. Pengungsi yang sakit atau mengalami gejala penyakit tertentu harus dirawat secara memadai di rumah sakit setempat;
  • Merumuskan pedoman teknis untuk Kementerian terkait yang tertuang dalam Peraturan Presiden dan pemerintah daerah tentang perannya dalam memastikan penyediaan kebutuhan dasar pengungsi; dan
  • Menginisiasi dialog regional tentang kebutuhan untuk memastikan bantuan bagi pengungsi Rohingya yang saat ini berada di luar Myanmar, termasuk di Bangladesh dan Malaysia, dengan prinsip tanggung jawab bersama.

Jika Bapak Presiden hendak mendiskusikan hal ini lebih jauh, kami akan dengan senang hati memenuhi panggilan Bapak. Salinan surat ini akan dikirimkan ke Menteri Luar Negeri, Ibu Retno Marsudi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Mohammad Mahfud MD; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Yasonna Laoly; dan Menteri Kesehatan, Bapak Terawan Agus Putranto.

Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Saya, 

Usman Hamid 
Direktur Eksekutif 
Amnesty International Indonesia 

Tembusan: 

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi 

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly 

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto