Surat Terbuka kepada Kapolri: Bebaskan Seluruh Warga Desa Wadas dan Tindak Aparat Pelaku Intimidasi

Jakarta, 8 Februari 2022

Kepada Yth

Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

DKI Jakarta

Perihal: Bebaskan Seluruh Warga Desa Wadas dan Tindak Aparat Pelaku Intimidasi 

 Dengan hormat, 

Melalui surat terbuka ini, Amnesty International mempertanyakan kebijakan pengerahan kekuatan pasukan polisi, TNI, dan Satpol PP ke Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, yang disertai intimidasi dan penangkapan terhadap setidaknya 60 warga desa. Tidak sepatutnya pengerahan kekuatan yang berlebihan dilakukan, terlebih jika disertai dengan intimidasi terhadap warga yang sebenarnya hanya mempertahankan haknya untuk tetap hidup di wilayah tempat mereka tinggal secara turun-temurun. Warga memiliki hak untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi di awal dan tanpa paksaan atas rencana penambangan di wilayah mereka. Mereka juga berhak untuk mengekspresikannya secara damai. 

Berdasarkan informasi yang kami terima, pada Senin, 7 Februari 2022, ratusan aparat keamanan melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, di belakang kantor Polsek Bener, yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas. Pada hari Selasa, 8 Februari, ratusan aparat tersebut masuk ke Desa Wadas dalam rangka mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran tanah di wilayah Desa Wadas. 

Namun, langkah pengawalan itu berujung dengan penangkapan terhadap setidaknya 60 warga Desa Wadas. Aparat keamanan menangkap dan membawa mereka ke Polsek Bener. Amnesty juga mendapatkan informasi bahwa polisi tidak mengizinkan pendamping warga dari LBH Yogyakarta untuk masuk ke Desa Wadas, termasuk memperlakukan mereka secara buruk. 

Kami juga mendapat laporan dugaan pemutusan jaringan telepon seluler di Wadas yang menyulitkan mereka untuk berkomunikasi. Kami mengingatkan kembali bahwa pemutusan jaringan komunikasi merupakan pelanggaran HAM, karena ini menghalangi hak warga Wadas untuk mencari, mendapatkan, dan berbagi informasi secara damai. 

Kami menilai langkah aparat kepolisian yang melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas telah melanggar hak-hak konstitusional dan hak-hak asasi warga, yang dijamin oleh norma internasional. Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga menegaskan: “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.” 

Terkait pemutusan jaringan komunikasi, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) juga melindungi kebebasan warga untuk “mencari, menerima, dan memberikan informasi serta gagasan dalam berbagai bentuk.” Pembatasan hak atas informasi hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat dan terbatas sesuai dengan Prinsip-Prinsip Siracusa—bukan untuk membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pendapat mereka secara damai. 

Untuk itu kami mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk: 

1. Segera membebaskan warga Desa Wadas yang ditangkap karena mempertahankan haknya secara damai; 

2. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Desa Wadas dan menindak pelaku yang terlibat; 

3. Mengusut dan menyampaikan klarifikasi tentang pemutusan jaringan telepon seluler di Desa Wadas; 

4. Melindungi hak warga untuk menyatakan pendapat dan berekspresi secara damai, menjamin keamanan dan keselamatan warga yang menolak pembangunan bendungan dan tambang granit di wilayah mereka. 

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. 

Hormat kami, 

Wirya Adiwena 

Deputi Direktur 

Tembusan: 

1. Gubernur Jawa Tengah 

2. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah 

3. Kepala Kepolisian Resor Purworejo 

4. Kepala Kepolisian Sektor Bener 

5. Arsip. 

LAMPIRAN 

Kronologi pengerahan polisi di Desa Wadas, Jawa Tengah* 

Senin, 7 Februari 2022 (siang hari) 

Ribuan aparat kepolisian memasuki Desa Wadas. Diawali dengan aksi baris berbaris di Purworejo, kemudian mereka mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto yang berlokasi di belakang Polsek Bener. Malam harinya, terjadi pemadaman listrik di Desa Wadas. Sementara desa-desa lainnya tetap menyala. 

Selasa, 8 Februari 2022 (07.00 WIB) 

Dua warga Wadas (suami dan istri), yang kebetulan akan ke kota Purworejo, menyempatkan diri untuk melihat kondisi di sekitar Polsek sambil sarapan. Tiba-tiba mereka didatangi beberapa orang polisi. Kemudian beberapa orang polisi tersebut membawa dua warga ini ke Polsek Bener. Salah seorangnya (perempuan/istri) kemudian melarikan diri dan kembali ke Wadas. Sampai saat ini, satu warga tersebut masih belum diketahui kabar dan keberadaannya. Mulai hari ini akses internet di Desa Wadas padam. 

Selasa, 8 Februari 2022 (08.00-10.00 WIB) 

Ribuan polisi bersenjata lengkap dengan anjing pelacak melakukan apel di Lapangan Kaliboto. Pukul 09.00 WIB, tim pengukur dari Kantor Pertanahan Purworejo mulai memasuki desa Wadas. Pukul 09.30 WIB, akses masuk ke Desa Wadas di sekitar polsek Bener sudah dipadati polisi. Sekitar pukul 10.00, beberapa mobil polisi memasuki Wadas dan mencopoti poster-poster yang berisikan penolakan terhadap penambangan di Desa Wadas. 

Selasa, 8 Februari 2022 (10.48-12.00 WIB) 

Ribuan aparat kepolisian berhasil memasuki Desa Wadas menggunakan motor, mobil, dan jalan kaki. Pukul 12.00 WIB, aparat kepolisian mengepung dan menangkap warga yang sedang beribadah di masjid. Sedangkan proses pengukuran yang dilakukan di hutan tetap berjalan. Pukul 12.24 aparat kepolisian mendatangi ibu-ibu yang sedang membuat besek di posko-posko jaga dan merampas semua barang mereka. 

Rabu, 9 Februari 2022 (11.30 WIB) 

Akun Instagram LBY Yogyakarta tidak dapat diakses hingga surat terbuka ini diterbitkan. Informasi dari beberapa sumber di lapangan menyebutkan bahwa aparat polisi diduga melakukan ‘sweeping’ terhadap warga Desa Wadas. 

*Sumber: 

Kuasa hukum korban dan Solidaritas Warga Wadas