Warga Wadas berhak tolak tambang

Menanggapi diturunkannya ratusan anggota gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dalam rangka pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Bener serta penangkapan setidaknya 25 warga Wadas, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan:

“Penurunan aparat keamanan secara besar-besaran dan bersenjata lengkap ke Desa Wadas merupakan bentuk intimidasi terhadap warga Wadas yang menolak tambang batu andesit di sana.”

“Warga Wadas memiliki hak untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka. Mereka juga berhak untuk mengekspresikannya secara damai. Bagaimana mungkin persetujuan diberikan tanpa paksaan jika ratusan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP datangi warga? Apalagi jika polisi melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga yang menolak tambang.”

“Pemerintah dan aparat di Indonesia harus paham bahwa kebanyakan masyarakat di pedesaan akan kesulitan untuk memenuhi hak-hak sosial dan ekonomi, termasuk pangan, air, pekerjaan dan tempat tinggal tanpa akses atas tanah. Bahkan hak untuk budaya di atas tanah leluhur mereka.”

“Pemerintah harus memenuhi hak-hak warga lokal dalam pembangunan dengan melibatkan mereka secara signifikan dan partisipatif dalam proses pengambilan keputusan.”

Latar belakang

Pada Senin, 7 Februari ratusan aparat keamanan melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, di belakang kantor Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas. Pada hari Selasa, 8 Februari, ratusan aparat tersebut masuk ke Desa Wadas dalam rangka mengawal pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Bener.

Menurut informasi yang diterima Amnesty, pada saat penulisan, ada setidaknya 25 warga Wadas yang ditangkap oleh aparat keamanan dan dibawa ke Polsek Bener. Amnesty juga mendapatkan informasi bahwa polisi tidak mengizinkan pendamping warga dari LBH Yogyakarta untuk masuk ke Desa Wadas.

Menurut catatan Amnesty International, sepanjang 2021 ada setidaknya 44 orang pembela hak masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang menjadi korban serangan, baik berupa penangkapan, kekerasan fisik, hingga intimidasi.

Pasal 2 Deklarasi Hak atas Pembangunan PBB menyatakan: “Negara memiliki hak dan tugas untuk memformulasikan kebijakan pembangunan nasional yang sesuai dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh populasi dan individu atas dasar keaktifan, kebebasan dan partisipasi yang bermakna mereka dalam pembangunan dan distribusi yang adil atas manfaat yang dihasilkan.”

Baca juga surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di sini.