Menanggapi kematian akibat penyiksaan atas seorang anggota TNI AD berpangkat Prajurit Dua, Lucky Chepril Saputra Namo, oleh sejumlah seniornya di Nusa Tenggara Timur, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Kejadian ini kembali menyingkap wajah kelam budaya kekerasan dalam sistem pembinaan prajurit di tubuh TNI. Ironisnya, Prada Lucky diduga disiksa secara keji oleh seniornya di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan yang baru diresmikan Presiden.
Terdapat dua pelanggaran HAM serius dari kematian Prada Lucky ini. Pelanggaran atas hak untuk bebas dari penyiksaan dan segala perlakuan lain yang tidak manusia dan hak untuk hidup. Keduanya merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk dalam situasi darurat perang.
Untuk memastikan fair trial, maka investigasi menyeluruh, imparsial dan transparan harus dilakukan oleh lembaga yang independen di luar TNI, apalagi ada dugaan keterlibatan perwira TNI dalam penyiksaan itu. Investigasi perlu mengejar tanggungjawab komando dari pimpinan batalyon.
Para pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan hanya peradilan militer yang lemah akuntabilitasnya. Vonis ringan dalam pengadilan militer kerap mengemuka akibat faktor kepangkatan, kultur kekerasan yang mengakar, lemahnya akuntabilitas, semangat korsa yang sempit, hingga kepentingan elite seperti pemberian gelar kehormatan untuk sejumlah purnawirawan TNI yang pernah tersandung pelanggaran HAM.
Selain itu, kasus ini kembali menunjukkan mendesaknya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.
Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004. Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut.
Kami juga mengecam dugaan intimidasi yang terjadi pada keluarga korban untuk menekan mereka agar tidak mempersoalkan kasus kematian Prada Lucky. Beri akses seluas-luasnya kepada keluarga korban untuk mendapatkan informasi terkait kematian Prada Lucky. Tidak boleh ada upaya untuk menutup-nutupi yang bisa berakibat dilanggarnya hak keluarga korban untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada Prada Lucky.”
Latar belakang
Prajurit Dua (Prada) TNI AD, Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah dirawat intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban dirawat setelah diduga dianiaya para seniornya selama berhari-hari. Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana, Piek Budyakto, pada Senin (11/8) mengumumkan 20 tersangka yang terlibat dalam penyiksaan yang merenggut nyawa Lucky. Identitas para tersangka tidak disebutkan, namun seorang dari mereka adalah perwira TNI AD.
Ayah korban kepada media mengungkapkan bahwa putranya belum genap dua bulan bertugas di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT, setelah lulus Pendidikan Tamtama TNI AD Juni lalu.
Ibu korban mengungkapkan bahwa beberapa jam sebelum meninggal Lucky sempat bercerita soal kekerasan yang dia terima dari para seniornya sejak akhir Juli lalu. Namun pimpinan batalyon tidak pernah memberitahukan kondisi kritis yang sudah dialami Lucky kepada keluarganya.
Sedangkan kakak korban mengungkapkan adanya upaya intimidasi dan pembungkaman agar keluarganya tidak mempersoalkan kasus tersebut. Di antaranya, kakak korban menyebut ada orang yang meminta ponsel korban dan ada oknum-oknum yang berusaha memengaruhi ayah korban, yang merupakan anggota TNI AD aktif berpangkat sersan mayor, untuk menutup kasus.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Wahyu Yudhayana, menjelaskan kasus tersebut bermula dari kegiatan pembinaan prajurit yang diikuti Lucky. Selain Lucky ternyata juga ada korban lainnya yang mengikuti kegiatan pembinaan di waktu yang berbeda. Namun identitas korban yang lain itu tidak disebutkan dan diklaim dalam keadaan sehat dan baik.
Hak untuk terbebas dari penyiksaan adalah bagian dari norma-norma yang diakui dan ditaati secara internasional. Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 20 terhadap Pasal 7 ICCPR telah menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dikenakan praktik penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dalam keadaan apapun.
Dalam hukum nasional, larangan terhadap praktik penyiksaan juga telah diatur secara jelas dalam Konstitusi, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU No. 5 tahun 1998 tentang ratifikasi atas United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Keseluruhan aturan tersebut semakin menegaskan bahwa tidak seorang pun patut disiksa atas alasan apa pun.

