Usut kejadian yang menyebabkan dua anak tertembak di Sugapa

Menanggapi insiden kontak senjata yang melukai dua orang anak di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mengatakan:

“Kami menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga korban. Setiap operasi keamanan di wilayah konflik bersenjata harus menghormati prinsip-prinsip humaniter. Warga sipil, apalagi anak-anak, tidak boleh menjadi korban hingga terluka, apalagi meninggal dunia.”

“Aparat berwenang harus segera melakukan investigasi menyeluruh, independen, transparan, dan tidak berpihak. Yaitu memastikan siapa yang bertanggung jawab atas tragedi ini. Jika ada bukti awal yang cukup dan mengindikasikan terjadi pelanggaran hukum HAM dan humaniter, maka pelaku – siapapun dia – harus diadili di pengadilan yang adil dan terbuka bagi masyarakat.”

“Pemerintah dan aparat keamanan wajib memastikan agar kejadian seperti ini tidak terulang dan warga dan obyek sipil tidak menjadi sasaran saat operasi keamanan. Pemerintah juga seharusnya menyediakan akses terhadap layanan kesehatan dan bantuan kemanusiaan lainnya yang dibutuhkan oleh warga yang terdampak oleh operasi keamanan.”

“Kami juga mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pendekatan keamanan yang digunakan untuk merespon masalah di Papua guna mengakhiri siklus kekerasan yang menimbulkan korban dari warga sipil dan kerusakan di fasilitas sipil. Jumlah korban yang terus bertambah dari warga sipil menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak kunjung berhasil menciptakan dan menjaga keamanan di Papua.”

Latar belakang

Berdasarkan laporan dari media lokal Suara Papua, setidaknya dua orang anak menderita luka tembak saat terjadi kontak senjata antara anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kelompok bersenjata di Papua di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 26 Oktober 2021 malam.

Salah satu dari kedua anak tersebut, NS (2), dilaporkan meninggal dunia karena terluka akibat tembakan pada tanggal 27 Oktober pagi. Kedua anak tersebut juga dilaporkan tidak bisa mendapatkan perawatan medis karena tidak ada tenaga kesehatan di Puskesmas setempat.

Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.

Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.

Selain itu Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR, juga menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.

Ketidakmampuan pemerintah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, mengidentifikasi, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para korban atau keluarganya merupakan bentuk pelanggaran HAM yang terpisah.