Usut kasus serangan terhadap pembela HAM, mulai dari Munir

Memperingati hari lahir Munir Said Thalib dan menjelang 23 tahun lahirnya Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perlindungan Para Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Negara harus membuka kembali kasus pembunuhan terhadap pembela HAM Munir Said Thalib dan mengusut kasus-kasus serangan terhadap pembela HAM lainnya. Jika Munir masih hidup hingga hari ini, ia akan berusia 56 tahun. Bayangkan betapa banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang akan ia perjuangkan. Pembunuhan Munir membuat Indonesia kehilangan seorang pembela HAM yang aktif dan berintegritas.”

“Kami juga kembali mengingatkan janji Presiden Joko Widodo untuk mengusut kasus pembunuhan Munir. Presiden perlu menginstruksikan Jaksa Agung Burhanuddin agar mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali yang disertai adanya bukti-bukti baru. Masih banyak saksi, ahli, dan bukti yang belum dihadirkan di persidangan sebelumnya,”

“Presiden juga bisa menginstruksikan Kapolri untuk membentuk tim penyidik baru dan melakukan pengusutan kembali. Ini sangat penting. Sebab kasus serangan terhadap pembela HAM seperti yang dialami oleh almarhum masih terus terjadi. Mulai dari intimidasi, kriminalisasi, sampai pembunuhan. Jika kasus ini diselesaikan, maka kasus-kasus berikutnya dapat berkurang.”

“Yang setara pentingnya adalah kasus pembunuhan Munir juga tergolong sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Oleh karena itulah, kami mendesak agar negara melalui lembaga negara yang independen Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justitia. Komnas dapat membentuk tim ad hoc penyelidik yang melibatkan para ahli dan praktisi serta orang-orang yang berintegritas sesuai UU Pengadilan HAM.”

“Kegagalan negara menuntaskan kasus Munir menjadi tanda langgengnya impunitas bagi pihak-pihak yang menyerang pembela HAM dan keadilan sosial di Indonesia. Akibatnya, serangan bagi pembela HAM dan keadilan sosial masih terus terjadi dari tahun ke tahun dan membuat efek gentar bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.”

Latar belakang

Munir Said Thalib adalah seorang pembela HAM yang memainkan peran penting dalam membongkar keterlibatan aparat keamanan dalam pelanggaran HAM di Aceh, Papua, dan Timor-Leste. Ia juga merumuskan rekomendasi kepada pemerintah untuk membawa para pejabat tinggi yang terlibat ke pengadilan. Pada September 1999, ia ditunjuk sebagai anggota Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP-HAM) Timor Timur.

Sebagai aktivis HAM terkemuka, Munir menerima banyak ancaman sebagai akibat dari kerja-kerja HAM yang dilakukannya. Pada Agustus 2003, sebuah bom meledak di pekarangan rumahnya di Jakarta. Pada 2002 dan 2003, kantor KontraS tempat Munir bekerja, diserang oleh segerombolan orang tak dikenal, yang menghancurkan perlengkapan kantor dan secara paksa merampas dokumen yang terkait dengan penyelidikan pelanggaran HAM yang tengah dilakukan oleh KontraS.

Munir ditemukan meninggal dunia di penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Amsterdam pada 7 September 2004. Otopsi yang dilakukan oleh otoritas Belanda menunjukkan bahwa ia meninggal karena diracun arsenik.

Tiga orang telah diadili terkait dengan pembunuhan Munir, namun orang-orang diduga kuat sebagai pihak-pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab atas pembunuhan Munir masih belum diproses secara hukum. Tiga orang yang diadili adalah pegawai Garuda Indonesia. Kami percaya, mereka tidak mungkin beraksi sendiri.

Mantan agen Badan Intelijen Negara (BIN,) Muchdi Purwopranjono, telah diadili pada 2008, tetapi dinyatakan tidak bersalah dan para aktivis menyatakan bahwa proses peradilan berjalan tidak adil. Selain itu, Laporan Tim Independen Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TPF) pada 2005, yang dibentuk oleh pemerintah, diabaikan oleh pemerintah dan tidak pernah dipublikasikan.

Sejak Januari-November 2021, data pemantauan Amnesty International Indonesia telah mencatat terjadinya 95 kasus serangan terhadap aktivis pembela HAM dengan total jumlah korban mencapai 297 orang. Sementara di ranah digital, sejak Januari-November 2021, Amnesty International Indonesia mencatat 58 kasus serangan digital terhadap pembela HAM dan keadilan sosial.

Data selengkapnya mengenai serangan terhadap pembela HAM dan ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi sepanjang 2021 akan kami rilis pekan depan dalam konferensi pers catatan akhir tahun 2021 pada hari Senin 13 Desember 2021 pukul 10.00 WIB-selesai.