Stop Pembungkaman protes mahasiswa Papua sehari pasca laporan UPR Indonesia

Menanggapi informasi penangkapan sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi memperingati kematian Theis Eluay di Universitas Teknologi dan Sains Jayapura (USTJ), Deputi Direktur Amnesty International Indonesia mengatakan:

“Baru kemarin pemerintah Indonesia menyampaikan laporan situasi HAM pada sidang tinjauan berkala universal atau UPR di Dewan HAM PBB. Pemerintah mengklaim keberhasilan pembangunan di bidang HAM, hari ini bukti di lapangan menyatakan sebaliknya.”

“Hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai dibungkam di Papua untuk kesekian kalinya. Ini harus dihentikan.”

“Beberapa tahun terakhir kita melihat kemunduran terhadap situasi kebebasan sipil. Salah satunya, perlakuan diskriminatif terhadap orang-orang Papua yang menyampaikan ekspresi politik secara damai semakin memburuk. Padahal kebebasan berekspresi semacam ini legal dalam instrumen hukum internasional.”

“Kami mendesak seluruh jajaran aparat keamanan untuk segera membebaskan mahasiswa yang melakukan aksi damai, dan menghentikan segala penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan protes di Papua. Jika ada indikasi kekerasan oleh aparat dalam penanganan aksi protes ini, maka terduga pelaku harus diselidiki dan diadili.”

“Kami juga menyerukan seluruh aparat negara untuk menghentikan tindakan represif terhadap segala upaya berekspresi dan berkumpul secara damai serta menjamin hak-hak ini dilindungi ke depannya.”

Latar belakang

Pada hari Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 12 waktu Jayapura, mahasiswa USTJ melakukan aksi mimbar bebas memperingati 21 tahun kematian Theys Eluay di halaman kampus mereka. Berdasarkan informasi dari sumber kredibel, sejam kemudian, polisi masuk ke lingkungan kampus menggunakan mobil patroli.

Mereka kemudian membubarkan paksa aksi mimbar bebas mahasiswa dan mengambil bendera bintang kejora yang dikibarkan. Mahasiswa USTJ yang tidak terima akan kedatangan pihak polisi lalu menutup pintu gerbang masuk kampus.

Menanggapi aksi itu, aparat disebut mendobrak pintu kampus dan menembakan gas air mata ke arah mahasiswa.

Mereka kemudian menangkap tujuh mahasiswa yang terlibat protes damai dan diduga melalukan pemukulan. Ketujuh mahasiswa yang ditangkap dibawa ke Polresta Jayapura.

Amnesty International tidak mengambil posisi apapun akan status politik dari provinsi apa pun di Indonesia. Namun, Amnesty percaya bahwa hak atas kebebasan berekspresi secara damai harus dihormati dan dilindungi.