Selamatkan Pengungsi Rohingya Yang Masuk Perairan Indonesia Demi Kemanusiaan

Menanggapi keterangan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Indonesia terkait adanya kapal yang mengangkut sekitar 500 warga Rohingya dan sudah mendekati wilayah perairan Aceh, Amnesty International Indonesia dan Forum Risalah Jakarta mengatakan:

“Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak menolak dan mendorong kembali kapal berisi ratusan pengungsi Rohingya yang mencoba menyelamatkan diri dengan masuk ke perairan Indonesia,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

“Untuk itu, kami memandang perlu bagi pihak berwenang di negara ini untuk mengijinkan semua kapal yang membawa pengungsi tersebut untuk menepi demi alasan keselamatan dan kemanusiaan,” tambah Usman.

“Atas dasar kemanusiaan pula, sudah selayaknya pengungsi Rohingya yang terusir dari rumah mereka diberikan pertolongan,” sebut Alissa Wahid, anggota Forum Risalah Jakarta.

“Pengungsi dan pencari suaka yang sudah berbulan-bulan di atas kapal yang kelebihan kapasitas dan tidak dilengkapi dengan alat navigasi laut yang memadai seringkali ditemukan dalam kondisi kekurangan makanan, air bersih, mengalami gangguan kesehatan,” jelasnya.

“Mereka tergolong ke dalam kategori “orang dalam kesulitan” (person in distress) dalam hukum internasional sehingga sudah seharusnya untuk diselamatkan oleh Pemerintah Indonesia,” tambah Alissa.

“Pemerintah Indonesia sudah sepatutnya memahami bahwa apabila nyawa para pengungsi Rohingya yang sedang dalam kesulitan tidak diselamatkan, maka hal tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement, prinsip dalam hukum internasional yang melarang negara untuk menolak atau mengusir pengungsi ke negara asalnya atau wilayah lainnya,” ungkap Pendeta Weinata Sairin, anggota lainnya dari Forum Risalah Jakarta.

“Oleh karena itu, kami juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengaktifkan kembali solidaritas di kawasan, bukan hanya untuk mengingatkan dan menindak tegas otoritas militer Myanmar atas terjadinya tindakan sewenang-wenang terhadap etnis Rohingya, namun juga untuk menyelamatkan dan memberikan ijin berlabuh sementara bagi para pengungsi Rohingya yang sedang dalam kesulitan di laut,” jelas Haidar Bagir dari Forum Risalah Jakarta.

“Pemerintah juga harus menjunjung tinggi komitmen yang dibuat berdasarkan deklarasi regional, termasuk Deklarasi Bali 2016, di mana pendekatan regional yang komprehensif untuk mengatasi migrasi gelap – seperti kasus Rohingya ini – akan diupayakan berdasarkan pembagian beban dan tanggung jawab kolektif,” ujarnya.

“Pemerintah Indonesia sudah seharusnya mendorong kolaborasi dan kerja sama dalam upaya pencarian dan penyelamatan terhadap pengungsi Rohingya,” imbuh Haidar.

“Tak hanya itu, Pemerintah antar negara-negara terdampak juga hendaknya sepakat untuk mengatasi akar penyebab migrasi gelap (Irregular migration) dengan menyelesaikan masalah kewarganegaraan dan memastikan bahwa para pengungsi dan imigran memakai rute yang aman untuk menyelamatkan diri dan menghindari perjalanan berbahaya melalui laut,” kemuka Alissa.

“Berkaca dari pengalaman nahas itu, Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk memastikan agar para pengungsi itu tidak dikriminalisasi, ditahan atau dihukum hanya karena metode kedatangan mereka. Selain itu, Pemerintah Indonesia diharapkan juga dapat segera berkoordinasi dengan negara-negara terdampak lainnya, khususnya negara-negara di ASEAN untuk mengembangkan mekanisme darurat demi menanggapi krisis pengungsi melalui laut di masa mendatang,” jelas Pendeta Weinata.

“Yang terpenting, situasi pandemi COVID-19 tidak seharusnya menumpulkan rasa kemanusiaan kita sebagai manusia. Sebaliknya, dengan penerapan prosedur karantina yang tepat dan memanusiakan, kita bisa menyelamatkan orang Rohingya dari wabah itu sendiri dan menyudahi kesengsaraan mereka,” pungkas Usman.

Latar belakang

Sejak Agustus 2017, lebih dari 740.000 warga Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh dari Negara Bagian Rakhine di Myanmar setelah aparat keamanan setempat melakukan kekerasan brutal terhadap mereka. Misi Pencari Fakta Internasional Independen PBB untuk Myanmar melaporkan bahwa kejahatan terhadap etnis Rohingya berpotensi untuk masuk kategori genosida.

Berdasarkan keterangan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) pada Rabu, 13 Mei 2020, sekitar 500 warga Rohingya sudah mendekati wilayah perairan Indonesia, khususnya wilayah Aceh. Untuk itu, kami memandang perlu bagi pihak berwenang di negara ini untuk mengijinkan semua kapal yang membawa pengungsi tersebut untuk menepi demi alasan keselamatan dan kemanusiaan.

Pasal 98 (2) Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) menyebutkan bahwa negara pantai, seperti Indonesia, harus melakukan operasi pencarian dan penyelamatan (search and rescue-SAR) yang memadai dan efektif yang berkaitan dengan keselamatan di dalam dan di atas laut.

Kewajiban serupa untuk negara pantai juga tertuang dalam Pasal 2.1.10 Konvensi tentang Pencarian dan Penyelamatan Maritim (Konvensi SAR), yang mengamanatkan pelaksanaan operasi SAR terhadap setiap orang dalam kesulitan yang berada di wilayah perairan SAR negara bersangkutan, tanpa memandang kebangsaan, status, atau kondisi orang tersebut.

Langkah selanjutnya berdasarkan Manual Pencarian dan Penyelamatan Aeronautika dan Maritim Internasional (Manual IAMSAR) oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO), begitu orang dalam kesulitan diselamatkan, mereka harus segera dibawa ke “tempat yang aman.” Tempat aman ini merujuk pada tempat di mana kehidupan orang dalam kesulitan tersebut tidak terancam baik keselamatan maupun kesehatannya.

Dalam situasi yang mendesak, orang dalam kesulitan memiliki hak untuk diberikan hak untuk berlabuh secara sementara oleh Pemerintah yang bertanggung jawab atas area SAR di mana orang-orang dalam kesulitan tersebut ditemukan.

Apalagi Indonesia bersama negara-negara anggota ASEAN lainnya terikat pada Piagam Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (Piagam ASEAN), khususnya Pasal 1, yang mencantumkan “kewajiban” untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia serta kebebasan mendasar.

FORUM RISALAH JAKARTA

1. Usman Hamid

2. Haidar Bagir

3. Weinata Sairin

4. Franz Magnis Suseno

5. Bhikku Jayamedho

6. Lukman Hakim Saifuddin

7. KH D. Zawawi Imron

8. Taufik Abdullah

9. KH. Agus Sunyoto

10. John A Titaley

11. Romo Mudji Sutrisno

12. MPU Suhadi Sendjaja

13. Pdt. Henriette T. Lebang

14. Yudi Latif

15. N. Udayana S.

16. Uung Sendana Linggaraja

17. KH M. Jadul Maula

18. Acep Zamzam Noor

19. Zastrow Al Ngatawi

20. Lies Marcoes

21. Fatin Hamama

22. Inaya Wahid

23. A Suaedy

24. A Rumadi

25. Arie Kriting

26. Agus Noor

27. Kalis Mardiasih

28. Alissa Wahid

29. M. Syafi Alielha

30. Garin Nugroho

31. Adung Abdul Rochman

32. Hadi Rahman

33. Helmi Hidayat

34. Wahyu Muryadi

35. A. Romzy

36. Ulil Abshar Abdalla

37. Anggia Ermarini

38. Sunanto