Presiden harus batalkan pemberhentian pegawai KPK

Menanggapi kabar keputusan pimpinan KPK untuk memberhentikan 56 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Keputusan ini mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM maupun Ombudsman RI dan juga menunjukkan ketidakpedulian pimpinan KPK terhadap hak asasi pegawai-pegawainya, terutama yang tidak lulus TWK.”

“Komnas HAM menemukan setidaknya 11 pelanggaran HAM yang terjadi selama proses TWK berlangsung, termasuk di antaranya pelanggaran hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, untuk tidak didiskriminasi, dan beragama dan berkeyakinan.”

“Ombudsman RI juga menyatakan bahwa penyelenggaraan TWK telah menyimpang secara prosedural, menyalahgunakan wewenang antar pejabat instansi negara, serta mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi untuk tidak menjadikan TWK sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK.”

“Pengabaian temuan lembaga negara independen diabaikan seperti menunjukkan arogansi pimpinan KPK dan ketidakmauan pemerintah untuk memperbaiki pelanggaran yang jelas-jelas terjadi.”

“Meskipun Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal-pasal mengenai  peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam UU KPK tidak melanggar konstitusi, putusan tersebut tidak menafikan temuan-temuan pelanggaran dalam pelaksanaan peralihan status tersebut.”

“Putusan Mahkamah Agung tentang Peraturan KPK tentang TWK pun tidak masuk ke evaluasi pelaksanaan TWK dan menyebutkan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK adalah kewenangan pemerintah.”

“Pimpinan KPK tidak dapat menggunakan putusan-putusan tersebut untuk membenarkan tindakan mereka. Presiden pun tidak dapat berlindung di balik putusan tersebut sebagai alasan untuk berdiam diri. Sebaliknya, pengabaian terhadap rekomendasi Komnas HAM justru menunjukkan arogansi dan ketidakpedulian terhadap HAM.”

“Karena itu kami kembali mendesak Presiden Jokowi untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM dan memulihkan status pegawai KPK yang diperlakukan tidak adil dalam proses dan hasil akhir TWK.”

Latar belakang

Pada 15 September 2021, pimpinan KPK mengadakan konferensi pers yang mengumumkan bahwa 56 pegawai yang dianggap tidak lolos TWK akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021.

Pada tanggal 9 September 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat ketentuan TWK dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyebutkan bahwa pegawai KPK tidak diberhentikan karena Perkom tersebut namun karena hasil asesmen TWK dan mengatakan bahwa “tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah.”

Pada tanggal 31 Agustus 2021, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review UU KPK yang diajukan oleh KPK Watch Indonesia.

Dalam permohonannya, KPK Watch Indonesia meminta MK memutuskan frasa ‘dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Sebelumnya, pada tanggal 16 Agustus 2021, Komnas HAM mengumumkan bahwa penyelidikan mereka terhadap proses TWK pegawai KPK menemukan ada setidaknya 11 jenis hak asasi manusia yang dilanggar dalam proses tersebut, termasuk hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, dan untuk tidak diskriminasi.

Komnas HAM merekomendasikan bahwa proses penyelenggaraan asesmen TWK diambil alih oleh Presiden Joko Widodo dengan, antara lain, memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK.

Pada tanggal 21 Juli 2021, Ombudsman RI juga mengumumkan bahwa mereka menemukan adanya maladministrasi dalam proses pengalihan status pegawai KPK.

Amnesty mengingatkan bahwa hak-hak yang disebut dilanggar dalam proses asesmen TWK KPK, yaitu, diantara lainnya, hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, dan untuk tidak didiskriminasi juga dilindungi oleh hukum HAM internasional. Sebagai contoh, Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjamin hak individu untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, termasuk “hak atas kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi, tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan.”

Definisi diskriminasi juga telah dijabarkan dalam Konvensi ILO tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1999, sebagai “setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan.”

Dalam hukum nasional sekalipun, hak, diantara lainnya, atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, dan untuk tidak didiskriminasi,  dijamin dalam UUD 1945 dan juga UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.