Penetapan status teroris OPM: Pemerintah gagal pahami akar konflik Papua

Pelabelan OPM sebagai organisasi teroris menjauhkan Pemerintah Indonesia dari kemampuan untuk mengatasi akar permasalahan dari konflik di Papua, kata Amnesty International hari ini menanggapi penetapan status organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif sebagai terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT) oleh Pemerintah Indonesia.

Pemerintah seharusnya fokus untuk menginvestigasi dan menghentikan pembunuhan di luar hukum serta bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya di Papua baik yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan maupun tindakan kriminal yang dilakukan oleh mereka yang bukan aparat keamanan, bukan malah memakai politik labelisasi terhadap kelompok-kelompok di Papua yang akan semakin mengecewakan orang asli Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam siaran persnya (29/4) mengatakan bahwa pemerintah telah meminta kepada Polri TNI, BIN dan aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur menyusul masuknya OPM dalam DTTOT.

Memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dalam kasus Papua artinya siapa saja yang dianggap mencurigakan bisa ditahan lebih lama, bisa mencapai 7 hingga 21 hari tanpa adanya tuduhan. Sementara dalam prosedur tindak pidana biasa, proses pemeriksaan hanya berlangsung dalam waktu 1×24 jam.

“Ini langkah yang keliru. Selama ini orang Papua sudah marah distigma sebagai separatis, sekarang mereka dilabeli sebagai teroris. Dan kalau UU Terorisme betul diterapkan di sana, makin banyak orang Papua yang ditangkap tanpa didasarkan bukti-bukti,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

“Akan ada lebih banyak ketakutan, kemarahan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan juga negara.”

Amnesty menilai, dengan label teroris, aparat keamanan pemerintah dapat menangkap dan menahan siapa saja di bawah UU Terorisme tanpa mematuhi kaidah hukum acara yang benar (due process of law). Proses hukum dengan tuduhan ini dapat menjadi lebih keras dibanding pasal-pasal makar yang kerap kali dituduhkan kepada orang Papua.

Di tahun 2021, Amnesty mencatat adanya 31 tahanan hati nurani yang dikenakan pasal-pasal makar hanya karena mengekspresikan pandangan politiknya. Di antaranya adalah 13 aktivis KNPB sudah bebas dan berstatus wajib lapor, lalu enam orang di Sorong, dan tiga orang aktivis KNPB di Sorong.

“Ini terlihat sebagai upaya yang lebih legal untuk mencap separatis sebagai teroris. Kebijakan yang dikoordinasikan Menkopolhukam saat ini bisa mengulangi kesalahan kebijakan Menkopolhukam di era pemerintahan Megawati yang mencap tokoh-tokoh Gerakan Aceh Merdeka dengan tuduhan teroris dan pada akhirnya hanya menggagalkan peluang penyelesaian konflik secara damai,” sebut Usman.

Dengan penggunaan dalih melawan terorisme, pemerintah dapat menempatkan Densus 88 dari kepolisian–yang sudah dikenal memperlakukan terduga teroris secara tidak manusiawi dengan menggunakan penyiksaan dan hukuman tanpa fair trial–dalam operasi anti-terorisme di Papua.

Amnesty mencatat, sejak Februari 2018 hingga Desember 2020, ada setidaknya 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan dengan total 80 korban. Di tahun 2021 ini, sudah ada setidaknya lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, dengan total tujuh korban.

Berdasarkan hasil studi lembaga penelitian milik pemerintah–Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)–operasi militer merupakan salah satu akar permasalahan dalam konflik di Papua. Selama ini, pemerintah Indonesia juga menerapkan pendekatan keamanan dengan operasi-operasi militer untuk menghadapi OPM.

Pemberian label teroris terhadap kelompok seperti OPM tidak akan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan kekerasan lainnya di Papua. Sebaliknya, masuknya OPM dalam DTTOT sama saja dengan memperluas lingkup pendekatan keamanan, termasuk dengan melibatkan senjata berat dan pasukan khusus.

Selain itu, penentuan status OPM sebagai organisasi teroris juga tidak konsisten dengan UU Tindak Pidana Terorisme, khususnya Pasal 5 yang menyatakan bahwa “Tindak pidana teroris yang diatur dalam UU ini harus dianggap bukan tindak pidana politik.”

Sementara, kegiatan yang dilakukan OPM sangat lekat dengan aspek politik karena berhubungan dengan ekspresi politik mereka, yang diakui oleh hukum internasional.

Lebih lanjut, penetapan status ini juga berpotensi untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui UU Terorisme. Lebih dari empat dekade, orang Papua mengalami pembatasan hak untuk berkumpul dan berekspresi.

Oleh karena itu, Amnesty International mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut OPM dari DTTOT dan untuk segera mengevaluasi pendekatan keamanan yang berlangsung di Papua.

“Pendekatan keamanan hanya akan memperkuat memori kekerasan dan penderitaan secara turun temurun di antara orang asli Papua akibat banyaknya ketidakadilan dan pelanggaran kemanusiaan dan hak asasi orang Papua,” ujar Usman.

Negara harus memastikan keadilan bagi orang Papua dengan membawa semua pelaku kekerasan dan pelanggaran HAM baik dari aktor negara maupun aktor non-negara berdasarkan bukti yang cukup ke pengadilan pidana yang terbuka, efektif dan independen, dengan memenuhi prinsip peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak.

“Dengan cara itu kekerasan perlahan bisa berakhir. Lagipula, mengapa pemerintah tidak mendorong proses dialog damai untuk menghentikan konflik yang selama ini terjadi? Padahal Presiden Jokowi pernah berjanji akan duduk bersama dengan berbagai kelompok di Papua, termasuk kelompok pro-kemerdekaan. Bahkan Presiden pernah memberikan grasi kepada kelompok pro-kemerdekaan yang terlibat kekerasan. Label teroris hanya semakin menjauhkan pemerintah dari solusi,” kata Usman.

Latar belakang

Sekitar sepekan lalu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid diundang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menghadiri pertemuan yang membahas mengenai rencana pemerintah untuk menetapkan OPM sebagai organisasi teroris dan memasukkan mereka di DTOTT.

Dalam surat itu, pemerintah menyebutkan secara jelas rencana kebijakannya untuk melabeli OPM sebagai organisasi teroris. Dalam surat yang sama pula, ide awal untuk melabeli OPM sebagai organisasi teroris muncul dari Kedutaan Besar RI di Jerman, yang sebelumnya mengirim surat rahasia ke Jakarta dan mengusulkan penetapan OPM sebagai organisasi teroris

Undang-Undang Anti-Terorisme 2018 memberikan wewenang kepada polisi untuk menahan tersangka hingga 221 hari tanpa dibawa ke pengadilan – pelanggaran terang-terangan terhadap hak siapa pun yang ditangkap atas tuduhan pidana untuk segera dibawa ke hadapan hakim dan diadili dalam waktu yang wajar atau dibebaskan.

Amnesty menggarisbawahi bahwa hak atas kebebasan berekspresi serta berkumpul dijamin oleh Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Baik kebebasan berekspresi dan berkumpul harus diterapkan dengan cara non-diskriminatif, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 26 Kovenan.

Meskipun kebebasan berekspresi dan berkumpul dapat dibatasi, batasan tersebut harus sesuai dengan hukum, mengejar tujuan yang sah, diperlukan dan proporsional untuk mencapai fungsi perlindungan mereka. Ahli hak asasi manusia PBB juga menyatakan bahwa “penggunaan undang-undang kontra-terorisme untuk menargetkan orang-orang yang mengungkapkan perbedaan pendapat dan berusaha untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia tidak pernah sesuai dengan hukum hak asasi manusia.”

Amnesty tidak mengambil sikap apapun mengenai posisi politik propinsi manapun di Indonesia, namun kami meyakini bahwa hak asasi manusia harus selalu dijunjung tinggi oleh negara.