Pembatalan Hukuman Cambuk Harus Diikuti Perlindungan Menyeluruh Terhadap Pengungsi Rohingya

Menanggapi laporan media bahwa pengadilan Malaysia akhirnya membatalkan hukuman cambuk tiga kali terhadap 27 warga Rohingya (yang semuanya berjenis kelamin laki-laki), Peneliti Amnesty International Malaysia Rachel Chhoa-Howard menyatakan:

“Putusan hari ini berhasil mencegah terjadinya hukuman kejam dan tidak manusiawi yang seharusnya tidak dijatuhkan dari awal. Walaupun ini bisa dianggap sebagai berita baik, ke-27 orang itu tetap saja ditahan bersama dengan puluhan pengungsi Rohingnya lainnya, termasuk perempuan dan anak-anak, hanya karena mereka melarikan diri dari persekusi di Myanmar.”

“Pemerintah Malaysia harus membebaskan semua pengungsi Rohingya yang ditahan. Mereka telah dusir secara tidak sah dan divonis dengan dakwaan ‘pelanggaran imigrasi’, yang bertentangan dengan hukum internasional. Ratusan pengungsi Rohingnya lainnya yang masih ditahan di Malaysia harus dibebaskan dan ditangani oleh Komisioner Tinggi PBB untuk Masalah Pengungsi.”

“Bahkan sebelum pandemi berlangsung, penahanan karena alasan imigrasi hanya dibolehkan dalam kondisi yang sangat luar biasa. Di tengah krisis kesehatan global seperti sekarang ini, penahanan yang berkaitan dengan pengungsi tidak dibenarkan.”

Latar belakang

Pada tanggal 22 Juli 2020, Pengadilan Tinggi Alor Setar untuk urusan Revisi membatalkan hukuman cambuk terhadap 27 warga Rohingya (yang semuanya laki-laki) yang bersandar di pantai Malaysia pada April 2020. Pengadilan menyatakan bahwa mereka adalah pengungsi yang memerlukan perlindungan internasional, karena situasi krisis yang mereka alami di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, yang membuat mereka melarikan diri. Pengadilan juga menyatakan bahwa mereka tidak boleh dikembalikan ke Myanmar, sesuai dengan asas non-refoulment (asas non-pemulangan kembali).