Pastikan tidak ada kriminalisasi terhadap pembela hak masyarakat adat

Menanggapi penahanan Kepala Desa Kinipan, Wilem Hengki, di kantor Kepolisian Resor Lamandau, Kalimantan Tengah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa penahanan terhadap Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki telah sesuai aturan hukum. Jika tidak ada bukti kuat untuk menahannya maka dia harus dibebaskan.”

“Tanpa menunjukkan bukti yang kuat, penahanan ini bisa saja merupakan satu lagi upaya kriminalisasi terhadap pembela hak masayarakat adat. Wilem dikenal vokal mempertahankan wilayah adat Kinipan dari ekspansi perkebunan kelapa sawit. Sebelumnya, beberapa warga adat Kinipan lainnya, termasuk Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, telah dikriminalisasi dengan berbagai tuduhan setelah mereka aktif menyuarakan hak-hak masyarakat adat.”

“Kami juga mendesak Pemerintah untuk secara aktif mengambil langkah-langkah nyata untuk melindungi masyarakat adat dari segala bentuk perampasan hak-hak mereka.”

Latar belakang

Pada 14 Januari 2022, Kepala Desa Kinipan, Wilem Hengki, ditahan di Polres Lamandau. Pada 17 Januari kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau.

Sebelumnya, pada tanggal 11 Agustus 2021 lalu, Kades Kinipan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran atas pembangunan jalan di Desa Kinipan yang terjadi pada tahun 2019.

Menurut catatan Amnesty International, sepanjang 2021 ada setidaknya 29 orang pembela hak masyarakat adat yang menjadi korban serangan, baik berupa penangkapan, kekerasan fisik, hingga intimidasi.

Hak-hak masyarakat adat sudah diakui dalam hukum HAM internasional maupun hukum nasional. Hak-hak masyarakat adat, terutama untuk untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menganut dan mengamalkan agama mereka sendiri, atau untuk menggunakan bahasa mereka sendiridiatur dalam Pasal 27 Kovenan Internasional untuk Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Ketentuan ini didukung oleh Komentar Umum Komite Hak Asasi Manusia No. 23 Tahun 1994 yang menyatakan bahwa perlindungan budaya di bawah Pasal 27 ICCPR juga mencakup perlindungan tanah masyarakat adat dan penguasaan sumber daya. Hak masyarakat adat juga dijamin dalam Rekomendasi Umum Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial No. XXIII (51) tentang Masyarakat Adat.