Pastikan tempat penampungan yang layak dan memadai untuk pengungsi Rohingya

Menanggapi laporan mengenai ketidakjelasan proses relokasi dan tempat penampungan permanen yang layak bagi 229 pengungsi Rohingya yang terdampar di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan:

“Jangan menambah kerentanan dan kesulitan pengungsi Rohingya dengan tidak menyediakan tempat penampungan permanen. Mereka telah sangat tertindas di negara asalnya, yang membuat mereka berani bertaruh nyawa di laut untuk mencari kehidupan dan perlindungan yang lebih baik.”

“Pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Aceh Utara, memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengungsi Rohingya dapat merasa aman dan hak-hak dasar mereka terpenuhi. Otoritas setempat harus bertindak cepat untuk meringankan beban warga setempat yang selama ini selalu menerima dan membantu pengungsi ketika mereka tiba di Aceh.”

“Aceh, dengan berbagai pengalaman penyelamatan pengungsi sebelumnya, bisa kembali menjadi teladan untuk daerah lainnya di Indonesia, juga untuk negara-negara di kawasan, dengan kembali mengutamakan kemanusiaan dalam menangani isu ini.”

“Harus ada tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah kabupaten dan kota, pemerintah Provinsi Aceh, dan pemerintah pusat, serta koordinasi dengan organisasi internasional dan masyarakat sipil, untuk berbagi peran dan saling mengisi agar penanganan pengungsi menjadi lebih baik.”

Latar belakang

Pada tanggal 15 November 2022, kapal yang membawa 110 pengungsi Rohingya terdampar di wilayah perairan Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Mereka kemudian ditempatkan sementara di masjid setempat sebelum kemudian dipindahkan ke kantor Kecamatan Muara Batu. Esok harinya, pada tanggal 16 November 2022, 119 pengungsi Rohingya tiba di Desa Bluka Tebai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Mereka kemudian ditampung sementara di balai nelayan Desa Bluka Tebai.

Berdasarkan informasi yang diterima Amnesty, warga setempat telah meminta pihak berwenang untuk segera merelokasi pengungsi ke penampungan permanen. Pada malam hari tanggal 24 November 2022, warga Kecamatan Muara Batu mengangkut 110 Pengungsi Rohingya dari kantor kecamatan ke depan kantor Bupati Aceh Utara. Para pengungsi sempat direncanakan akan dibawa ke gedung bekas kantor Imigrasi di Puenteut, Lhokseumawe, namun dibatalkan karena mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar.

Hingga siang hari pada tanggal 25 November 2022, 110 pengungsi masih berada di kawasan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, yang berseberangan dengan kantor Bupati Aceh Utara. Sementara itu, Amnesty juga menerima informasi bahwa 119 pengungsi Rohingya yang ditampung di balai nelayan Desa Bluka Tebai diberi batas waktu untuk dipindahkan paling lambat tanggal 25 November 2022. Namun, hingga keterangan ini ditulis, belum ada kejelasan apapun dari pemerintah daerah setempat mengenai langkah relokasi untuk 229 pengungsi Rohingya ke tempat penampungan permanen yang layak dan memadai.

Pasal 26 Peraturan Presiden No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri memberi kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk menentukan tempat penampungan bagi pengungsi. Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Aceh Utara memiliki tanggung jawab kemanusiaan untuk menunjuk tempat penampungan yang layak dan memadai bagi 229 pengungsi Rohingya tersebut.

Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR)  menjamin hak setiap orang untuk hidup layak untuk dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, dan tempat tinggal yang memadai. ICESCR juga telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 11/2005 dan karenanya mengikat untuk dipatuhi oleh pihak berwenang di Indonesia.

Selain itu, Negara harus menjamin hak pengungsi atas akses layanan kesehatan yang layak. Pasal 12 ICESCR menjamin hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi kesehatan yang dapat dicapai, baik jasmani maupun rohani. Secara spesifik, Pasal 12.2 (c) dan (d) menyebut bahwa setiap negara pihak dari konvensi tersebut harus melakukan pencegahan, perawatan, dan pengawasan terhadap penyakit dan menciptakan kondisi yang menjamin semua pelayanan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan seandainya seseorang menderita sakit.