Papua: Usut penembakan di Kabupaten Puncak

Menanggapi penembakan-penembakan terhadap warga yang terjadi di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Kami mengutuk sekeras-kerasnya penembakan dua guru di Distrik Beoga dan seorang tukang ojek di Distrik Omukia dan menyampaikan duka terdalam bagi keluarga korban.”

“Pembunuhan secara sengaja terhadap laki-laki, perempuan, dan anak-anak tidak pernah dapat dibenarkan dan jelas merupakan bentuk penghinaan terhadap prinsip-prinsip fundamental hak asasi manusia.”

“Hukum internasional mewajibkan negara untuk menghukum pelakunya dan memberikan keadilan untuk korban. Aparat berwenang di lapangan harus segera melaksanakan penyelidikan yang imparsial, independen,dan menyeluruh terhadap kejadian ini dan memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tanpa menggunakan hukuman mati.”

“Kami juga mendesak agar pemerintah memastikan bahwa respon atas kejadian ini tidak menimbulkan siklus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang baru. Aparat keamanan mempunyai sejarah panjang melakukan aksi balasan yang berakhir dengan warga sebagai korban. Kejahatan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk merepresi dan melanggar hak asasi manusia warga di Papua.”

Latar belakang

Pada tanggal 8 April, Oktavianus Rayo, seorang guru di SD Jambul, Distrik Beoga ditembak mati oleh anggota kelompok bersenjata. Pada keesokan harinya, Yonathan Renden, seorang guru di SMP 1 Beoga, juga ditembak mati. Keduanya adalah warga asal Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Pada tanggal 12 April, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim tanggung jawab atas penembakan tersebut.

Sementara itu pada tanggal 14 April, Udin, seorang tukang ojek Kampung Eromaga, Distrik Omukia, juga ditembak mati oleh kelompok bersenjata. Keesokan harinya, TPNPB-OPM juga mengklaim tanggung jawab atas penembakan itu.