Papua Barat: Negara harus pastikan tidak ada warga yang jadi korban operasi keamanan

Menanggapi laporan bahwa ratusan warga di Kabupaten Maybrat, Papua Barat telah mengungsi karena adanya kontak bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok lain di daerah tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Pemerintah dan aparat keamanan wajib memastikan agar warga tidak menjadi korban saat terjadi operasi keamanan di Kabupaten Maybrat.”

“Dalam pengamatan kami, saat terjadi kontak bersenjata antara aparat TNI maupun kepolisian dengan kelompok lain di Papua yang mengakibatkan jatuhnya korban pada pihak aparat, warga sipil sering kali menjadi korban tindakan balasan dari aparat.”

“Pola yang terus berulang ini membuat warga merasa tidak aman dan menjadi pengungsi internal. Mereka terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka tanpa kepastian kapan akan kembali ke rumah mereka. Ini terjadi beberapa tahun lalu di daerah Nduga dan Timika, dan juga tahun ini di daerah Intan Jaya. Sampai sekarang pun, masih banyak warga di sana yang mengungsi.”

“Pemerintah harus memastikan warga merasa aman dan seluruh pengungsi internal mendapat akses ke bantuan kemanusiaan yang memadai selama dalam pengungsian dan dipenuhi hak-haknya.”      

Latar belakang

Sejak tanggal 2 September, ribuan personel TNI dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat dikerahkan ke Kabupaten Maybrat, Papua Barat dalam rangka operasi melawan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) terkait insiden penyerangan di Posramil Kisor Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima Amnesty dari tokoh gereja dan aktivis setempat, operasi militer dalam upaya mencari pelaku penyerangan posramil tersebut menyebabkan ratusan warga dari lima distrik di Kabupaten Maybrat mengungsi ke hutan.

Menurut Prinsip-Prinsip tentang Pengungsi Internal dari Kantor Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada semua pengungsi internal yang berada dalam wilayahnya. Pengungsi internal yang tidak atau sudah berhenti berpartisipasi dalam pertempuran juga tidak boleh diserang dalam situasi apa pun.