Negara harus melindungi hak atas pekerjaan yang layak

Menanggapi permohonan suntik mati oleh seorang nelayan Desa Pusong di Kota Lhokseumawe, Aceh, akibat dugaan tekanan dari aparat negara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Permintaan suntik mati ini menunjukkan bahwa nelayan di Desa Pusong mengalami tekanan yang berat karena kehilangan pekerjaannya tanpa mendapatkan dukungan yang memadai dari pemerintah.”

“Kehadiran pasukan TNI dalam forum mengenai relokasi keramba nelayan yang seharusnya menjadi urusan sipil juga menambah tekanan bagi para nelayan, apalagi mengingat banyak di antara mereka yang mengalami trauma saat konflik antara TNI dan GAM.”

“Bentuk relokasi paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap keramba yang digunakan warga untuk budidaya ikan merupakan ancaman terhadap hak masyarakat di sekitar Waduk Pusong atas pekerjaan layak. Jika memang benar waduk telah terkontaminasi limbah, seharusnya pemerintah menyampaikan fakta ini secara persuasif dan berdiskusi dengan warga untuk mendapatkan solusi, bukan dengan memberikan tekanan dengan kehadiran militer, apalagi relokasi paksa.”

Latar belakang

Pada tanggal 6 Januari 2022, Nazaruddin Razali (59 tahun), mendaftarkan permohonan suntik mati kepada Pengadilan Negeri Lhokseumawe sebagai bentuk permintaan untuk menghilangkan tekanan akibat adanya relokasi paksa oleh Pemerintah Daerah terhadap keramba yang selama ini digunakan warga untuk budidaya ikan di Waduk Pusong.    

Dari laporan media, Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe sebelumnya mengumumkan bahwa air di Waduk Pusong sudah tercemari oleh limbah kotor. Pengumuman tersebut, yang diikuti oleh perintah relokasi paksa, menyebabkan turunnya pertumbuhan sumber mata pencaharian utama warga Desa Pusong. 

Situasi tersebut diperparah oleh kehadiran aparat TNI yang dilibatkan dalam proses relokasi keramba dari Perairan Waduk Pusong, dan berdasarkan informasi yang diterima Amnesty, warga merasa kurang dilibatkan dalam diskusi relokasi tersebut. Nazaruddin mengaku setiap hari aparat mendatangi desanya. Nazaruddin dan warga lain merasa tertekan karena adanya trauma dengan TNI saat konflik dengan GAM.

Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjamin hak setiap orang untuk bekerja, termasuk hak untuk mendapatkan mata pencaharian, di mana negara harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak ini. Hak atas pekerjaan yang kayak juga dilindungi dalam Konstitusi Indonesia, yaitu pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga telah menjamin hak atas pekerjaan yang layak bagi setiap warga negara.