Lebih dari 3.200 Surat Warga Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Munir

Pemerintah harus segera membuka kembali kasus Munir dan mengusut tuntas dalang di balik pembunuhan tersebut, kata Amnesty International Indonesia hari ini.

Hingga 16 tahun setelah Munir dibunuh, pengadilan hanya mampu menyeret tiga aktor lapangan dan belum mengungkap siapa pelaku utamanya. Padahal sebagai pemerintahan negara hukum, seharusnya pelaku utama pembunuhan itu tidak dibiarkan lolos dari jeratan hukum.

Munir adalah aktivis hak asasi manusia yang banyak mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM, pembunuhan terhadap Munir, yang tidak melalui proses hukum, bisa dikategorikan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia dibunuh pada 7 September 2004, kurang dari dua pekan sebelum Indonesia menggelar putaran akhir pemilihan langsung presiden.

Oleh karena itu, melalui program Pesan Perubahan (PENA), Amnesty International Indonesia hari ini menyerahkan 3.228 surat dari masyarakat di seluruh Indonesia kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendesak tindakan konkrit untuk mengusut kasus Munir secara tuntas. Surat diserahkan secara simbolik melalui audiensi daring yang dihadiri oleh Dadan Wildan, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara RI dan komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.

“Pemerintah Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya pernah berjanji untuk menyelesaikan kasus ini, harus melakukan langkah-langkah penyelesaian secara efektif, imparsial dan cepat supaya otak dari pembunuhan Munir dapat segera dibawa ke pengadilan,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

“Pengakuan pemerintah bahwa mereka tidak menemukan dokumen TPF (tim perncari fakta), dan tidak berupaya mencari solusi adalah cermin kecilnya komitmen Presiden. Ini menunjukkan pemerintah mengesampingkan pentingnya kasus pelanggaran HAM seperti pembunuhan Munir. Apalagi, Ombudsman sudah mengirim surat panggilan ke Kementerian Sekretariat Negara namun tidak ditanggapi.”

“Menteri Sekretaris Negara itu dapat melakukan otentifikasi atas salinan laporan TPF yang pernah diserahkan Sudi Silalahi, mantan Mensesneg era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waku yang lalu. Selalu ada jalan penyelesaian, jika ada kemauan baik.”

“Kami juga mendesak Komnas HAM untuk segera memeriksa kasus ini sebagai peristiwa yang tergolong pelanggaran HAM berat. Melihat keterlibatan orang-orang yang bekerja di lembaga negara seperti intelijen dan maskapai penerbangan pemerintah, termasuk dengan melihat kiprah Munir dan bagaimana ia dibunuh, sudah jelas bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana biasa.”

Munir ditemukan meninggal dunia di penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Amsterdam pada 7 September 2004. Otopsi yang dilakukan oleh otoritas Belanda menunjukkan bahwa ia meninggal karena diracun arsenik.

Tiga orang telah diadili terkait dengan pembunuhan Munir, namun orang-orang diduga kuat sebagai pihak-pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab atas pembunuhan Munir masih belum diproses secara hukum.

Sementara itu, kasus Munir sendiri sampai sekarang masih dianggap sebagai kasus tindak pidana pembunuhan biasa, sehingga sesuai dengan aturan KUHP ayat 1 butir 4, bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup hanya memilki masa kadaluwarsa selama 18 tahun. Ini berarti kasus pembunuhan Munir hanya memiliki sisa waktu dua tahun lagi supaya terdakwa dan tersangka bisa dihukum dan keluarga korban mendapat keadilan.

Amnesty percaya bahwa kasus pembunuhan Munir tidak bisa dilihat sebagai kasus tindak pidana pembunuhan biasa. Pembunuhan Munir adalah kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, karena Munir dikenal sebagai individu yang cukup vokal dalam mengkritisi pemerintah akan tindak korupsi dan pelanggaran HAM, kami percaya pembunuhan Munir adalah tindakan pembungkaman bagi tokoh-tokoh yang berani menyuarakan ketidakadilan dan impunitas pemerintah.

Melalui kampanye penulisan surat bertema Pesan Perubahan atau PENA, Amnesty International Indonesia mengajak publik menyuarakan dukungan terhadap perbaikan kondisi HAM di Indonesia dan mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk memenuhi, melindungi dan menghormati HAM.