Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu Masih Menunggu Keadilan

Pemerintah Indonesia harus segera memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, kata Amnesty International Indonesia hari ini memperingati 21 tahun berlalunya Tragedi Semanggi II.

Hingga hari ini, berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Tragedi Semanggi I dan II, masih jalan di tempat. Sejak tahun 2002, berkas-berkas perkara tersebut mengalami proses bolak-balik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komnas HAM sebanyak delapan kali, tanpa ada kejelasan.

Bahkan, pada 16 Januari silam, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengatakan bahwa tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. Merespon pernyataan tersebut, keluarga korban Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, yang saat ini masuk dalam tahap pembuktian.

“Kami berharap hukum akan segera ditegakkan terkait somasi terhadap Jaksa Agung. Pernyataannya tentu saja berdampak buruk bagi penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Bagaimanapun, korban sangat berhak mendapatkan keadilan. Nyatanya, belum ada tindak lanjut apapun dari kasus pelanggaran HAM berat ini,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

“Padahal salah satu poin program kerja Presiden Joko Widodo, yaitu Nawacita, mencakup janji untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Jangan biarkan korban dan keluarganya menunggu lebih lama lagi.”

Pegiat Aksi Kamisan Jakarta, yang juga merupakan ibunda dari Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan) -korban dari Tragedi Semanggi, Maria Catarina Sumarsih, menyatakan bahwa desakan publik masih sangat dibutuhkan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

“Dukungan masyarakat itu sangat kami harapkan supaya menjadi perhatian bagi Pemerintah. Tanpa dukungan dari masyarakat banyak, apapun yang kami perjuangkan tidak akan mendapatkan perhatian oleh Pemerintah. Tanpa dukungan banyak orang, kasus ini akan dilupakan oleh masyarakat,” ujar Sumarsih.

Peserta Aksi Kamisan menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, Tragedi Semanggi, Penculikan Aktivis 98, Talang Sari Lampung, Tanjung Priok, dan Peristiwa 27 Juli, di depan Istana Merdeka, Jakarta, 14 Maret 2019. Foto: TEMPO/Amston Probel.

Menanggapi kemunduran dari berbagai kasus pelanggaran HAM, Amnesty International Indonesia meluncurkan kampanye menulis berskala nasional “PENA” (Pesan Perubahan) pada akhir September 2020. Dalam kampanye ini, Amnesty  mengajak masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada otoritas negara, baik itu Presiden, Kementerian, lembaga yudikatif maupun wakil rakyat di DPR, melalui surat elektronik.

“Sudah saatnya masyarakat berperan serta aktif untuk menegakkan keadilan. Lewat PENA, kami berharap masyarakat mendesak Jaksa Agung RI untuk segera memberi keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk tragedi Semanggi II, yang hari ini memasuki tahun ke-21,” sebut Usman.

Dalam masa pandemi ini, kampanye PENA memberikan alternatif baru agar suara masyarakat tetap dapat tersampaikan sebagai bagian integral dari proses bernegara di Indonesia. Selain kasus pelanggaran HAM masa lalu, PENA juga mewakili keresahan masyarakat dalam empat isu hak asasi manusia lainnya, yang menjadi sorotan belakangan ini.

“Tujuan dukungan masyarakat lewat kampanye menulis untuk perubahan, yang dinisiasi Amnesty, ini adalah untuk mendesak negara agar segera memberikan keadilan kepada korban. Masyarakat tidak hanya akan membantu dalam mencabut pernyataan Jaksa Agung saja, tapi juga mendorong agar Indonesia ini benar-benar sesuai dengan UUD 45 dan terus mengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan,” kata Sumarsih yang mendukung penuh kampanye PENA.

Latar belakang

Hak korban dan keluarga korban sebuah pelanggaran HAM dilindungi di Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 tahun 2005. Pasal 2 (3a) ICCPR menyatakan kewajiban negara untuk memberikan pemulihan kepada orang-orang yang hak dan kebebasannya telah direnggut olehnya untuk mendapatkan pemulihan efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh individu-individu yang bertindak dalam kapasitas resmi. Sebagai negara pihak ICCPR, pemerintahan Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban dan keluarganya ketika haknya sudah diambil.

Prinsip-prinsip Dasar dan Panduan Hak-Hak Pemulihan dan Reparasi Korban (Principle and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation) juga mengatur hak korban untuk mendapatkan reparasi dari negara. Reparasi merujuk pada cakupan yang luas atas langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh negara untuk merespon pelanggaran yang nyata telah terjadi atau untuk mencegahnya, termasuk adanya pengakuan yang jelas bahwa negara mempunyai kewajiban kepada korban, yakni; untuk memungkinkan para korban mendapatkan pemulihan atas penderitaan yang mereka alami dan untuk menyediakan hasil akhir bahwa secara nyata memulihkan penderitaan.

Dalam kerangka hukum nasional, hak korban pelanggaran HAM berat untuk mendapatkan pemulihan dan rehabilitas diatur di Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban juga telah mengatur bahwa korban pelanggaran HAM berat juga berhak mendapatkan kompensasi, pemulihan dan rehabilitasi.

Negara memiliki tanggung jawab dibawah undang-undang nasional ini untuk memastikan bahwa korban pelanggaran HAM berat mendapatkan hak-hak tersebut. Pemulihan hak korban adalah tanggung jawab negara untuk menegakkan supremasi hukum dalam pemerintahannya. Ketidakmampuan pemerintah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, mengidentifkasi, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para korban atau keluarganya merupakan bentuk pelanggaran HAM yang terpisah.