Komisioner Komnas HAM terpilih harus serius dukung penuntasan pelanggaran HAM

Menanggapi pengesahan sembilan komisioner baru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Selamat mengemban tugas ke depan bagi rekan-rekan komisioner yang baru saja terpilih. Kami menantikan komitmen dan independensi komisioner terpilih untuk mengawal penegakan hak asasi manusia di negara ini.”

“Independensi dalam penegakan hak asasi sangat penting karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Komnas HAM. Apalagi jika dikaitkan dengan akuntabilitas negara. Independensi sangat penting karena komisioner terpilih akan melewati tahun politik 2024 di mana pelanggaran HAM rentan terjadi.”

“Tentu hal tersebut bukanlah pekerjaan yang mudah mengingat Komnas HAM memiliki banyak sekali pekerjaan rumah terkait pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan,salah satunya adalah, kasus pembunuhan Munir.”

“Kami mendesak komisioner Komnas HAM yang baru untuk segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Kami mendorong komisioner baru menunjukkan kemauan dan keseriusan terhadap penyelesaian kasus ini serta tidak lagi mengulangi penundaaan agar kasus Munir bisa benar-benar diselesaikan secara tuntas dan keadilan bisa tercapai.” 

Latar belakang 

Pada tanggal 4 October 2022, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan sembilan anggota Komnas HAM periode 2022-2027.

Pada 12 Agustus 2022, Komnas HAM memutuskan untuk membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Tim tersebut dibentuk untuk mencari tahu ada tidaknya bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut. .

Sebelumnya, pada 7 September 2020, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyampaikan Legal Opinion atau Pendapat Hukum atas Kasus Meninggalnya Munir kepada Komnas HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi, untuk mendesak Komnas HAM agar segera memulai proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir berdasarkan UU Pengadilan HAM.