Kebebasan berekspresi: 404 not found

Menanggapi reaksi aparat kepolisian di beberapa daerah terhadap berbagai bentuk kritik kepada pemerintah, termasuk mural dan poster, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan:

“Mural ‘404 not found’, poster ‘Dipaksa Sehat di Negara Sakit’, dan karya-karya serupa merupakan bentuk ekspresi kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh hukum HAM internasional maupun konstitusi Indonesia.”

“Tindakan kepolisian dan aparat negara lainnya yang berlebihan, termasuk  mencari pembuatnya jelas mengancam hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Meskipun orang yang dituduh terlibat pembuatan karya-karya tersebut sejauh ini belum dijadikan tersangka, ‘mengamankan’ dan memaksa seseorang untuk meminta maaf secara publik hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai menciptakan efek gentar yang membuat orang enggan untuk mengungkapkan pendapat yang kritis. Ini akan semakin menggerus ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.”

“Karena itu, perlu ditegaskan kembali bahwa tidak boleh ada orang yang takut untuk menyampaikan pendapatnya secara damai dan terbuka di Indonesia.”

“Dalam pidatonya di sidang tahunan MPR RI pada tanggal 16 Agustus, Presiden Jokowi mengatakan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah bagian penting dari kehidupan bernegara. Presiden beserta jajarannya harus memastikan bahwa aparat penegakan hukum di lapangan juga mengerti hal tersebut. Jika tidak, maka pernyataan tersebut hanya sebatas lip service saja.”

Latar belakang

Pada tanggal 13 Agustus 2021, petugas Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten menghapus sebuah mural yang menampilkan wajah Presiden Joko Widodo dengan tulisan “404 not found”.

Menurut laporan media, pada tanggal 15 Agustus 2021,  Kapolsek Batuceper AKP David Purba mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses pencarian pembuat mural tersebut.

Pada tanggal 18 Agustus 2021, Polda Jawa Timur mengkonfirmasi bahwa Polres Tuban menangkap seorang warga Tuban yang menawarkan untuk menjual kaos dengan gambar mural tersebut. Video warga tersebut yang meminta maaf di depan kantor Polres Tuban beredar di sosial media.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Agustus 2021, sebuah mural bertuliskan “Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit” di Kota Pasuruan, Jawa Timur juga dihapus. Pada 17 Agustus 2021, pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mencabut poster-poster bertuliskan serupa yang dipasang di sejumlah titik di Klaten.

Amnesty International mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta dijelaskan lebih lanjut dalam Komentar Umum No. 34 terkait Pasal 19 ICCPR.  Kebebasan berekspresi hanya dapat tunduk pada batasan-batasan seperti yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral publik atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain. Akan tetapi perlu diingat bahwa peraturan, kebijakan dan perlakuan pun tidak boleh bersifat diskriminatif hanya karena mempunyai pandangan yang berbeda.

Tidak hanya itu, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat juga telah dijamin dalam Konstitusi dan hukum nasional Indonesia. Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), dan juga Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999.