Intimidasi terhadap jurnalis berulang, kebebasan pers harus dilindungi

Menanggapi intimidasi yang dialami oleh dua jurnalis saat meliput kasus penembakan di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Intimidasi seperti ini masih terlalu sering dialami oleh jurnalis, terutama mereka yang meliput isu-isu yang sensitif atau kontroversial. Terus berulangnya intimidasi terhadap jurnalis menunjukkan bahwa negara tidak kunjung serius memastikan perlindungan kepada mereka.”

“Jurnalis yang melakukan kerja jurnalistik seharusnya mendapat perlindungan bukan intimidasi. Apalagi dalam kasus ini, jurnalis tersebut sedang meliput di kompleks perumahan kepolisian.”

“Kami mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk segera mengusut kasus intimidasi ini dan memastikan intimidasi terhadap jurnalis di manapun  tidak terulang lagi.”

Latar belakang

Menurut informasi dari CNN Indonesia, pada tanggal 14 Juli, seorang jurnalis CNN Indonesia dan seorang jurnalis 20Detik melakukan wawancara dengan tetangga dan warga sekitar rumah Ferdy Sambo.

Saat kedua jurnalis mewawancarai seorang petugas kebersihan, tiga orang laki-laki menghampiri mereka dan mengambil paksa handphone yang digunakan jurnalis untuk merekam. Tiga laki-laki itu juga menghapus semua video dan foto hasil peliputan di area tersebut dan melarang kedua jurnalis tersebut meliput terlalu jauh dari tempat kejadian penembakan.

Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang 2021 ada setidaknya 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk sembilan kasus teror dan intimidasi.

Kebebasan pers merupakan hal yang penting untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi. Dalam hukum internasional, hak untuk menyampaikan dan menerima informasi termasuk dalam jenis kebebasan berekspresi, sehingga termasuk dalam hak asasi fundamental. Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

Dalam kerangka hukum nasional, hak tersebut juga telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.UU 40/1999 tentang Pers juga menyebutkan bahwa jurnalis dilarang dihalang-halangi saat meliput berita. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.