Hentikan Pembungkaman Terhadap Kebebasan Berekspresi

Merespon sejumlah ancaman dan intimidasi terhadap para fasilitator diskusi yang diadakan oleh Unit Kegiatan Penerbitan Mahasiswa (UKPM) Teknokra Universitas Lampung (Unila) tentang diskriminasi rasial terhadap Papua, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Intimidasi dan sejumlah ancaman itu benar nyata adanya, dan belakangan semakin intens menimpa para fasilitator yang terlibat dalam diskusi-diskusi publik dan ilmiah terkait diskriminasi dan rasisme terhadap Papua. Kami mengalami gangguan serupa ketika kami mengadakan diskusi bertema Papua pada Jumat lalu, 5 Juni 2020. Saya dan dua pembicara lainnya mendapat panggilan masuk secara terus-menerus dari nomor-nomor yang berbeda, kode telepon berasal dari luar negeri. Hal itu sangat mengganggu jalannya acara.”

“Dari hasil pemantauan kami, intimidasi serupa yang terjadi selama sepekan terakhir ini tidak hanya terjadi pada diskusi soal Papua yang kami atau Teknokra Unila inisiasi, tapi juga terhadap beberapa penyelenggara lain yang mengadakan diskusi bertema serupa. Kondisi itu merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang berusaha mengadakan diskusi publik terkait kesejahteraan masyarakat Papua. Semua lapisan masyarakat seharusnya punya hak berkumpul, berekspresi dan mengemukakan pendapat secara damai, terlepas apapun media penyampaiannya.

“Bentuk ancaman ini bukan hanya pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan pembungkaman terhadap publik, tapi juga pelanggaran atas hak privasi karena melibatkan peretasan. Secara khusus, intimidasi tersebut juga merupakan bentuk diskriminasi terhadap masyarakat Papua, karena ini artinya ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang tidak ingin jika masyarakat Papua diperhatikan, disuarakan dan dan dibela hak-haknya.”

“Jika tindakan intimidasi ini memang benar melibatkan aparat negara, maka ini adalah preseden buruk dan jelas pelanggaran HAM. Kami mendesak agar polisi merespon dan menyelidiki kasus ini.”

Latar belakang

Berdasarkan keterangan salah satu panitia acara “Diskusi Daring Diskriminasi Rasial terhadap Papua”, Chairul Rahman, yang menjadi korban ancaman dan intimidasi, rangkaian ancaman berlangsung terhadap fasilitator dan panitia acara pada 10 Juni 2020. Diskusi tersebut diselenggarakan pada Kamis, 11 Juni 2020, pukul 19:00 WIB. Panitia mendapatkan peringatan keberatan dari Wakil Rektor III Unila, Prof Yulianto, terkait acara tersebut dengan alasan diskusi itu hanya menyajikan sudut pandang yang kontra dengan Pemerintah. Wakil Rektor meminta penundaan acara serta perubahan daftar pembicara. Namun panitia tetap bertahan pada rencana awal.

Tidak lama kemudian panitia menerima pesan teror melalui Whatsapp dari beberapa nomor yang tidak dikenal. Isi pesan itu berupa foto E-KTP miliknya, disertai pesan teks “Hati-hati di jalan, Bro.” dan “Ingat bapak (menyertakan nama bapak kandung Chairul) dan ibu (menyertakan nama ibu kandung Chairul)”.

Pada malam harinya, moderator diskusi, Mitha Setiani Asih, diretas akun Go Food-nya. Melalui akun Go Food Mitha, terjadi order ratusan makanan, yang berlangsung sejak pukul 19:30 sampai pukul 21:47 WIB. Akibatnya, Mitha mendapatkan komplain dari driver tentang pesanan palsu. Akun Instagram dan Facebook Mitha juga diretas sehingga ia tidak bisa mengaksesnya. Mitha melihat login terakhir kepada dua akun media sosialnya terjadi di Australia. Peretasan juga terjadi pada akun Instagram dan Facebook UKPM Teknokra.

Terlepas dari segala intimidasi yang terjadi, diskusi tetap diselenggarakan. Namun sepanjang acara, moderator diskusi mendapatkan bombardir panggilan dari nomor tak dikenal.

Sebelumnya, gangguan serupa juga dialami diskusi tentang Papua yang digelar oleh Kelompok Belajar Anak Muda (KBAM) Samarinda pada tanggal 8 Juni 2020. Akun YouTube kelompok ini diretas.

Metode intimidasi yang sama juga terjadi saat berlangsungnya agenda diskusi daring yang diselenggarakan Amnesty International Indonesia pada Jumat, 5 Juni 2020, pukul 13:00 WIB. Sepanjang diskusi, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang menjadi salah satu pembicara, mendapat panggilan telepon secara terus menerus dari kode negara Amerika dan Kanada. Pembicara lain,Yuliana S. Prabansara, juga mendapatkan panggilan telepon yang sama.

Amnesty International Indonesia terus memantau kasus-kasus pelanggaran HAM terkait masyarakat Papua selama beberapa tahun terakhir dan telah memberikan laporan tersebut kepada Komite HAM PBB pada akhir Mei lalu.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, sejak awal Mei hingga hari ini, ada lima diskusi terkait diskriminasi Papua yang para pembicara dan panitianya mendapatkan ancaman melalui sambungaan seluler dan media yang digunakan dalam diskusi virtual, seperti aplikasi Zoom.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi telah secara jelas dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Instrumen ini mengikat seluruh negara yang meratifikasi, tanpa terkecuali Indonesia. Tidak hanya itu, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat juga telah dijamin dalam Konstitusi dan hukum nasional Indonesia.

Amnesty International tidak mengambil sikap apapun mengenai posisi politik propinsi mana pun di Indonesia, namun kami meyakini bahwa hak atas kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk mengadvokasi penentuan nasib sendiri ataupun permasalahan politik lainnya, yang dilakukan dengan cara damai haruslah dilindungi.