Hentikan Kriminalisasi Dosen Universitas Syiah Kuala DR. Saiful Mahdi

Peserta Tes Calon Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tes.
[TEMPO/STR/Fully Syafi; FSY2014100606]

Mesrespon keputusan Polresta Banda Aceh yang menetapkan dosen Universitas Syiah Kuala, DR. Saiful Mahdi, sebagai tersangka hanya karena mengkritisi hasil tes calon pengawai negeri sipil di kampus tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Ini adalah contoh konkrit dimana kampus melakukan kejahatan dan pelanggaran HAM lewat otoritas yang dimiliki seharusnya mereka gunakan untuk melindungi kebebasan berekspresi dan  Kepolisian seharusnya jeli dalam memilah kasus-kasus yang mereka tangani, dimana seharusnya kasus seperti ini bisa diselesaikan secara internal kampus melalui mekanisme internal yang tersedia dilingkungan akademik, karena kasus ini murni merupakan kebebasan berekspresi.”

“Keputusan Universitas Syiah Kuala yang membiarkan terjadinya kriminalisasi terhadap Saiful Mahdi merupakan wajah kelam dunia akademik yang seharusnya melindungi dan menumbuhkan daya kritis lewat kebebasan berekspresi. Kampus adalah tempat pengembangan daya kritis bukan tempat pembungkaman daya kritis dosen atau mahasiswa.”

“Kepolisian harus segera menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan SP3. Kritikan bukanlah bentuk pencemaran nama baik dan bukan juga bentuk pidana selama disampaikan dengan damai tanpa kekerasan. Universitas Syiah Kuala harus merehabilitasi nama baik Saiful Mahdi karena telah membiarkan dosen tersebut menjalani proses hukum yang tidak seharusnya dia jalani. Otoritas kampus harus menerbitkan aturan internal yang bisa menjamin suara-suara kritis dan kebebasan berekspresi agar tidak dibungkam di masa yang akan datang. Ini penting untuk dilakukan agar Universitas Syiah Kuala bisa menjadi rumah akademik yang mampu menumbuhkembangkan daya kritis mahasiswa dan dosen.”

Latar Belakang

Pada bulan Maret 2019, Saiful Mahdi membuat tulisan dalam grup Whatsapp “UnsyiahKITA” yang terdiri dari 100 orang dosen Unsyiah, yang berbunyi:  “Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”

Tak lama berselang pada 18 Maret Saiful Mahdi dipanggil oleh Komisi F Senat Unsyiah untuk dimintakan klarifikasi perihal postingan tersebut.  Pemanggilan didasarkan pada laporan Dekan Fakultas Teknik kepada Senat Unsyiah.

Pada 6 Mei 2019, Saiful Mahdi menerima surat dari Rektor Unsyiah yang berisi: “Sehubungan dengan surat Ketua Senat Universitas Syiah Kuala Nomor T/302/UN11.1/TP.02.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang pelanggaran etika akademik, maka dengan ini kami meminta kepada Saudara agar menyampaikan Permohonan maaf secara tertulis kepada Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala dan disampaikan melalui Group WhatsApp “UnsyiahKITA” dan Group WhatsApp “Pusat Riset dan Pengembangan” dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat ini Saudara terima.”

15 Mei 2019, Saiful Mahdi membalas surat Rektor Unsyiah, yang pada pokoknya berisi: “Sehubungan dengan surat saudara No. 3504/UN11/KP. 06.05/2019 tentang “Teguran Pelanggaran Etika Akademik” (salinan surat terlampir), saya menyatakan keberatan dengan isi dan tujuan surat dan teguran yang dimaksud dengan dasar sebagai berikut:”

4 Juli 2019, Saiful Mahdi memenuhi panggilan dari Polresta Banda Aceh sebagai Saksi Terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian kepolisian menetapkan Saiful Mahdi tersangka pada 30 Agustus setelah mejalani serangkaian pemeriksaan. Saiful Mahdi terlah diperiksa sebagai tersangka pada 2 September 2019.