Hari Pembela HAM Nasional harus jadi momentum untuk benar-benar membela HAM

Menanggapi usulan penetapan tanggal 7 September sebagai Hari Pembela HAM Nasional dan penetapan Hari Perjuangan Pembela HAM Indonesia oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan:

“Amnesty International Indonesia menyambut baik dan ikut mendukung usulan penetapan 7 September sebagai Hari Pembela HAM Nasional. Namun, kami menggarisbawahi bahwa hal ini tidak akan memiliki dampak apapun terhadap penegakan hak asasi manusia jika tidak dibarengi dengan langkah nyata untuk melindungi kerja-kerja pembela HAM, termasuk mengusut tuntas kasus pembunuhan pembela HAM seperti Munir, yang dibunuh tepat di tanggal ini, 17 tahun lalu.”

“Tragedi pembunuhan dan juga jasa-jasa Munir selama hidupnya harus selalu dikenang dan penetapan tanggal kematiannya sebagai Hari Pembela HAM Nasional menjadi salah satu cara untuk memastikan agar hal yang sama tidak akan terulang lagi. Karena itu, akan sangat ironis jika Hari Pembela HAM Nasional dicanangkan namun tidak ada langkah nyata untuk melindungi para pembela HAM.”

“Harus ada langkah yang lebih konkret yang mampu menuntaskan segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun pembunuhan terhadap pembela HAM. Untuk kasus Munir misalnya, kami bersama Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM mengambil langkah penting untuk melawan impunitas bagi pelaku serangan terhadap pembela HAM dengan menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.”

“Penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dapat menjadi momentum perwujudan perlindungan para pembela HAM. Ini penting mengingat kekerasan terhadap pembela HAM terus berlanjut. Sepanjang 2021 ini saja, kami mencatat setidaknya 99 kasus serangan terhadap pembela HAM di Indonesia, dengan total 267 korban.”

“Pihak berwenang wajib menyelidiki kasus-kasus ini dengan segera, komprehensif, independen, imparsial dan efektif dan membawa mereka yang bertanggungjawab ke pengadilan. Negara juga harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah serangan-serangan seperti ini terus berulang.”

Latar Belakang

Pada tanggal 7 September, Komnas HAM mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan 7 September sebagai Hari Perjuangan Pembela HAM Indonesia dan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memohon presiden untuk menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Pembela HAM Nasional.

Sebelumnya, pada 7 September 2020, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyampaikan Legal Opinion atau Pendapat Hukum atas kasus meninggalnya Munir kepada Komisi Komnas HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi, agar Komnas HAM bisa segera membuat keputusan bahwa kasus Munir merupakan pelanggaran HAM berat sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bisa segera dilakukan.

Pada tanggal 6 September 2021, KASUM mengadakan  audiensi dengan Komnas HAM dan kembali mendesak penetapan kasus Munir menjadi pelanggaran HAM berat.

Sebagai salah satu anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB, sudah seharusnya Pemerintah Indonesia memenuhi komitmen untuk melindungi para pembela hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Pembela HAM yang disepakati 22 tahun silam melalui resolusi Sidang Umum PBB.