Foto: Subekti/Tempo

HAM Hanya Jadi Komoditas Politik Elektoral Dalam Debat Capres-cawapres Pertama

Debat pertama calon presiden dan wakil presiden kurang menyentuh subtansi persoalan hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia, dan hanya memberikan pernyataan normatif tanpa memberikan solusi konkret dari permasalahan HAM yang ada, menurut Amnesty International Indonesia.

“Jika melihat argumen-argumen normatif yang dikemukakan, bisa dibilang kedua pasangan kandidat hanya menggunakan HAM untuk kepentingan elektoral. Joko Widodo misalnya, dalam pernyataan penutupnya mengatakan ‘kami tidak punya rekam jejak melanggar HAM dan melakukan kekerasan’. Saat menyatakan itu, Jokowi harusnya menunjukkan pencapaiannya dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM untuk meyakinkan pemilih ketimbang membandingkan rekam jejak personalnya dengan kandidat lain; semisal dengan segera memanggil Jaksa Agung dan Ketua Komnas HAM atas pengembalian berkas kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Di sisi lain, terlihat Prabowo tidak berani membuat komitmen terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Dalam visi misinya, Jokowi mengatakan bahwa akan memajukan pemenuhan HAM di sektor hak-hak sipil dan politik (Sipol) serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) tanpa berani secara eksplisit mengatakan bahwa pemerintahannya telah berhasil menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di dua sektor tersebut yang terjadi dalam empat tahun terakhir. Kelompok minoritas agama seperti Ahmadiyah, Syiah dan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), serta mereka yang terpinggirkan secara seksualitas terus mengalami pelanggaran HAM di beberapa tahun terakhir tanpa ada upaya dari pemerintah dan aparat untuk melindungi mereka.

“Pengakuan Jokowi atas tidak terselesaikannya kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu selama pemerintahannya serta komitmennya untuk tetap melanjutkannya jika terpilih tentu bisa diapresiasi. Namun Jokowi tidak bisa menggunakan alasan bahwa kasus-kasus itu telah terlalu lama terjadi dan sulit untuk mencari bukti-buktinya karena akan terus melanggengkan budaya impunitas di Indonesia. Tetap harus ada langkah terobosan dari Jokowi untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat masa lalu yang belum ada kemajuan. Waktu yang tersisa beberapa bulan ini tidak boleh menjadi alasan untuk tidak menyelesaikan pekerjaan yang belum beres,” tambah Usman.

Sementara itu Sandiaga Uno mengungkap banyak persekusi dan kriminalisasi terhadap warga lapisan bawah, namun gagal menyebutkan bahwa kelompok minoritas agama dan keyakinan seperti Ahmadiyah serta kelompok minoritas seksual yang juga mengalami diskriminasi serta persekusi. Kedua pasangan juga tidak menyebutkan kasus-kasus kriminalisasi terhadap petani seperti Kyai Noer Azis di Surokontowetan, Joko Prianto di Rembang, hingga Budi Pego di Banyuwangi yang memprotes proyek pembangunan atau tambang yang merusak lingkungan.

“Yang menjadi pertanyaan Sandiaga luput untuk menyebutkan hal tersebut, padahal ketika menjabat menjadi pimpinan negara ia harus bisa melindungi hak asasi tiap manusia di Indonesia tanpa membedakan,” jelas Usman.

Sementara itu di sektor pemberantasan terorisme, pasangan Jokowi-Ma’ruf mengusulkan penindakan terorisme dengan berbasis HAM serta menyeimbangkan pendekatan pencegahan. Prabowo, juga mengungkap persoalan “stigmatisasi” teroris  dengan satu agama tertentu yang sering berujung pada pelanggaran HAM di masyarakat.

“Selain deradikalisasi, Prabowo juga menekankan kecenderungan pendekatan pre-emptive dengan memperkuat kepolisian, intelijen, angkatan bersenjata dan angkatan perang. Hal ini yang sering menimbulkan permasalahan HAM dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Terlebih lagi, Prabowo tidak menyinggung persoalan HAM dalam strategi melawan terorisme yang disebutkannya,” kata Usman.

“Hal lain yang mengecewakan dari debat kemarin adalah, ada keinginan dari kedua pasangan kandidat untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun mereka luput melihat aspek HAM dari pemberantasan korupsi dengan tidak sama sekali menyebutkan permasalahan seperti penyerangan terhadap Novel Baswedan, pimpinan KPK serta pegawai KPK lainnya yang mengalami kriminalisasi dan intimidasi. Mereka berhak untuk dilindungi karena melaksanakan kerja-kerja antikorupsi,” tambah Usman.