Hak Asasi Manusia harus jadi prioritas di KTT ASEAN

  •       KTT merupakan “krisis eksistensi” untuk ASEAN yang menghadapi ujian besar terkait kredibilitasnya
  •       Indonesia harus menyelidiki pemimpin kudeta Min Aung Hlaing yang dijadwalkan hadir di KTT

Dampak mengerikan dari kudeta di Myanmar adalah ujian terbesar dalam sejarah Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), kata Amnesty International hari ini. Amnesty International menyerukan agar ASEAN memprioritaskan perlindungan hak asasi manusia di Myanmar dan mencegah situasi memburuk dan menjadi krisis hak asasi manusia dan kemanusiaan.

Amnesty International juga mendesak pihak berwenang di Indonesia dan negara anggota ASEAN lainnya untuk menyelidiki Jenderal Senior Min Aung Hlaing atas tuduhan kredibel terkait tanggung jawabnya atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Myanmar. Sebagai negara pihak Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT), Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk menuntut atau mengekstradisi tersangka pelaku di wilayahnya.

“Krisis Myanmar yang dipicu oleh aparat militer menghadirkan ujian terbesar dalam sejarah ASEAN. Komitmen ASEAN untuk tidak campur tangan tidak akan efektif: ini bukan masalah internal Myanmar, tetapi masalah hak asasi manusia dan kemanusiaan yang serius dan berdampak pada seluruh kawasan dan sekitarnya,” kata Emerlynne Gil, Wakil Direktur Regional untuk Penelitian Amnesty International.

“Krisis yang dimulai oleh militer Myanmar dengan kejam dan tanpa rasa penyesalan telah menyelimuti negara itu, dan akan menyebabkan dampak susulan yang parah – bagi kemanusiaan dan lebih banyak lagi – untuk seluruh kawasan, terutama jika militer dapat terus melakukan pelanggaran dan kejahatan serius dengan impunitas.

“Pihak berwenang di Indonesia berkewajiban untuk menyelidiki Jenderal Senior Min Aung Hlaing dan pejabat militer Myanmar lainnya yang mungkin bergabung bersama delegasinya ke Jakarta.

“Tuduhan yang terdokumentasi secara luas terhadap pemimpin kudeta Myanmar, oleh Misi Pencari Fakta PBB untuk Myanmar, Amnesty International dan banyak lainnya, harus diselidiki. Pihak berwenang di Indonesia dan negara anggota ASEAN lainnya tidak dapat mengabaikan fakta bahwa Min Aung Hlaing dicurigai sebagai pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional secara keseluruhan.”

Kredibilitas ASEAN dipertaruhkan

Dalam surat terbuka kepada negara-negara anggota ASEAN, Amnesty International menyoroti fakta bahwa ratusan orang telah terbunuh dan ribuan telah ditahan dalam beberapa minggu setelah kudeta militer 1 Februari di Myanmar. Militer Myanmar tetap bergeming dengan berbagai seruan dari komunitas internasional dan organisasi masyarakat sipil.

Ekonomi Myanmar telah dilumpuhkan oleh krisis dan diperkirakan akan berkontraksi hingga 20%, sementara kenaikan harga pangan dan gangguan sistem perbankan dan ketersediaan uang tunai yang terbatas menghambat operasi kemanusiaan. Program Pangan Dunia telah memperingatkan bahwa hingga 3,4 juta orang di Myanmar menghadapi kelaparan dalam beberapa bulan ke depan.

“Militer Myanmar tampaknya beroperasi dengan asumsi impunitas total. Situasi saat ini adalah akibat langsung dari kegagalan komunitas internasional, termasuk ASEAN, untuk meminta pertanggungjawaban militer Myanmar atas kejahatan di masa lalu.

“Jika tidak dihentikan, pelanggaran yang dilakukan oleh militer Myanmar akan mengakibatkan meningkatnya kekerasan dan konflik, memperburuk ketimpangan, kelaparan dan perpindahan massal, termasuk ke negara anggota ASEAN – semuanya di tengah pandemi COVID-19.

“Amnesty International mendesak ASEAN dan negara anggotanya untuk bekerja sama dan segera mengambil tindakan untuk melindungi rakyat Myanmar, memprioritaskan hak asasi mereka dan mengakhiri impunitas,” kata Emerlynne Gil.

Perlunya mengakhiri impunitas

Pada 10 Maret 2021, setelah memeriksa lebih dari 50 video yang menunjukkan kekerasan yang sedang berlangsung, Amnesty International menemukan bahwa militer Myanmar menggunakan taktik dan senjata yang mematikan yang biasanya digunakan di medan perang untuk melawan pengunjuk rasa damai dan masyarakat sipil lainnya. Banyak dari pembunuhan ini merupakan eksekusi di luar hukum.

Dalam pernyataan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada 11 Maret 2021, Pelapor Khusus PBB untuk Myanmar, Tom Andrews, mencatat bahwa represi unjuk rasa damai sejak kudeta kemungkinan besar memenuhi definisi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada tahun 2018, Amnesty International merilis laporan yang berisi bukti luas dan kredibel yang menunjukkan keterlibatan Jenderal Senior Min Aung Hlaing dan 12 orang lain dalam kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama pembersihan etnis masyarakat Rohingya di Negara Bagian Rakhine utara. Ribuan perempuan, laki-laki dan anak-anak Rohingya dibunuh – diikat dan dieksekusi di tempat; ditembak dan dibunuh saat melarikan diri; atau dibakar sampai mati di dalam rumah mereka. Perempuan dan anak perempuan Rohingya diperkosa di desa-desa mereka dan saat mereka melarikan diri ke Bangladesh.

Selama beberapa tahun terakhir, Amnesty International juga telah mendokumentasikan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia serius lainnya yang dilakukan oleh militer Myanmar terhadap berbagai kelompok etnis minoritas lainnya di Rakhine, Chin, Kachin dan Negara Bagian Shan bagian utara.

Amnesty International terus menyerukan kepada semua negara, termasuk Negara Anggota ASEAN, untuk menerapkan yurisdiksi universal untuk menyelidiki siapa pun yang patut dicurigai melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang atau kejahatan lain berdasarkan hukum internasional di Myanmar. ASEAN seharusnya tidak melindungi pelaku dari akuntabilitas dan harus mengakhiri impunitas militer Myanmar yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Ada cukup bukti untuk mencurigai bahwa Min Aung Hlaing bertanggung jawab atas kejahatan berdasarkan hukum internasional, termasuk penyiksaan, dan ini perlu disorot di setiap kesempatan,” kata Emerlynne Gil.

“Operasi mematikan yang dilakukan oleh militer sejak kudeta 1 Februari hanya memperbesar urgensi untuk membawa Min Aung Hlaing dan tersangka pelaku lainnya ke pengadilan. Pihak berwenang di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelidikinya dan harus melaksanakan kewajiban tersebut.”

Latar belakang

Dalam surat terbuka kepada ASEAN dan negara anggotanya menjelang KTT, Amnesty International menyampaikan desakan-desakan berikut:

Kepada ASEAN untuk:

  • Secara tegas mengutuk semua pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar dan terus mendesak pembebasan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang dan untuk mengakhiri penggunaan kekuatan yang mematikan terhadap anak-anak, pengunjuk rasa damai, dan orang lainnya.
  • Mengarahkan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) untuk membuat pendekatan bersama yang memastikan bahwa semua interaksi dengan Myanmar dilakukan atas dasar dan untuk mengatasi pelanggaran HAM sesuai dengan mandar AICHR di Bagian 4.11 dalam Kerangka Acuan Kerja. Pendekatan ini harus diadopsi oleh ASEAN dan menjadi acuan dalam semua hubungan komunikasi di Myanmar, termasuk yang terkait situasi di Rakhine serta represi terhadap pihak oposisi kudeta militer.
  • Mendukung tugas mekanisme internasional yang independen, Kantor Komisaris tinggi HAM PBB, dan Pelapor Khusus PBB atas situasi HAM di Myanmar untuk melakukan investigasi terhadap pelanggaran HAM di Myanmar.
  • Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menyampaikan situasi di Myanmar secara keseluruhan kepada Mahkamah Pidana Internasional
  • Mendukung desakan untuk Dewan Keamanan PBB memberlakukan embargo senjata global secara komprehensif untuk Myanmar
  • Mendukung desakan untuk Dewan Keamanan PBB memberlakukan sanksi ekonomi terhadap pejabat-pejabat yang diduga bertanggung jawab terhadap kejahatan-kejahatan di bawah hukum internasional dan pelanggaran serius lainnya, termasuk di dalam konteks represi terhadap oposisi kudeta 1 Februari.

Kepada negara anggota ASEAN untuk:

  • Tidak mengembalikan siapapun ke Myanmar dalam keadaan saat ini, terlepas dari status imigrasi mereka, dan terus memberhentikan semua deportasi dan pemulangan hingga perlindungan HAM bisa dipastikan. Memulangkan siapapun di tengah keadaan saat ini akan melanggar prinsip non-refoulement, yang sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional melarang pemulangan siapapun, terlepas dari status imigrasinya, ke sebuah negara di mana terdapat alasan kuat untuk dipercaya bahwa mereka akan mengalami kerugian yang tak bisa diperbaiki karena pelanggaran HAM, setelah kembali.
  • Memastikan bahwa semua repatriasi atau pemulangan di masa depan hanya dilakukan dalam keadaan aman, secara sukarela dan bermartabat, serta dengan adanya perlindungan HAM yang jelas, termasuk hak untuk mendapatkan kewarganegaraan. Negara-negara harus memberikan penilaian individu kepada setiap orang untuk menilai kebutuhan atas perlindungan internasional.
  • Menggunakan yurisdiksi universal dan bentuk yurisdiksi lainnya untuk melakukan investigasi terhadap Jenderal Senior Min Aung Hlaing atas dugaan melakukan kejahatan terhadap kemanusian, kejahatan perang, dan kejahatan lainnya sesuai hukum internasional di Myanmar.