Bebaskan Victor Yeimo yang kondisi kesehatannya memburuk

Menanggapi laporan bahwa kesehatan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo telah memburuk dalam penahanan, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan:

“Victor Yeimo ditahan atas tuduhan makar hanya karena mengekspresikan pendapat politiknya secara damai. Ini melanggar standar hak asasi manusia internasional serta konstitusi Indonesia sendiri. Dia seharusnya tidak pernah ditahan dan kondisi kesehatan Victor yang memburuk menambah alasan kenapa dia harus segera dibebaskan.”

“Pihak berwenang telah berulang kali menggunakan pasal-pasal makar dalam KUHP untuk mengkriminalisasi pengunjuk rasa damai. Kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera membebaskan Victor Yeimo dan semua orang lain yang telah ditahan hanya karena menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi secara damai.”

“Kami juga mengulang kembali seruan kami kepada pemerintah dan DPR untuk mencabut atau mengubah secara substansial Pasal 106 dan 110 KUHP untuk memastikan bahwa ketentuan ini tidak dapat digunakan lagi untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi di luar batasan yang diizinkan dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional.”

Latar belakang

Pada 9 Mei 2021, Satgas Nemangkawi menangkap Victor Yeimo, juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura, ibu kota provinsi Papua. Polisi mendakwanya dengan pengkhianatan atas pernyataan 2019, yang dibuat selama protes anti-rasisme, menyerukan referendum kemerdekaan. Dia sekarang ditahan di Markas Besar Brigade Mobil (Mako Brimob) Polisi di Abepura.

 Menurut laporan pemeriksaan kesehatan tertanggal 20 Agustus 2021 yang diterima Amnesty International Indonesia dari tim kuasa hukum Victor, dia didiagnosa menderita empiema kandung empedu, tuberkulosis, hipokalsemia, dan leukositosis. Ia juga memiliki riwayat penyakit lambung dan paru-paru.

Victor didakwa melanggar Pasal 106 KUHP tentang makar dan Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar.

Saat ini, sidang pidana Victor masih ditunda karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Sementara itu, tim kuasa hukum Victor telah melayangkan gugatan praperadilan yang meminta Pengadilan Negeri Jayapura untuk segera melepaskan Victor karena penangkapannya dianggap tidak sah. Sampai saat ini ditulis, proses sidang permohonan praperadilan tersebut masih berjalan.

Pihak berwenang Indonesia telah menggunakan hukum pidana, terutama Pasal 106 dan 110 KUHP, untuk mengadili puluhan aktivis politik damai pro-kemerdekaan di Papua yang secara sah menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai.

Menurut data Amnesty International Indonesia per Desember 2020, setidaknya 77 orang telah dipenjara berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP, dan per Juli 2021, setidaknya 13 tahanan hati nurani Papua telah dipenjara di bawah pasal yang sama tentang makar.

Hak atas kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang selanjutnya dijelaskan dalam Komentar Umum No. 34 tentang Pasal 19 ICCPR. Perlu digarisbawahi bahwa Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang juga berarti bahwa Indonesia memiliki kewajiban yang mengikat untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut.

Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun tentang status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan mereka. Namun, menurut kami, kebebasan berekspresi termasuk hak untuk secara damai mengadvokasi kemerdekaan atau solusi politik lainnya, selama tidak melontarkan hasutan dengan tujuan mendiskriminasi, memusuhi atau menyulut kekerasan.