Batalkan pencabutan IMB gereja di Tanjungpinang

Merespon pencabutan izin pendirian bangunan (IMB) Gereja Bethel Indonesia (GBI MyHome) di Tanjungpinang, Riau, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan: 

“Ini jelas-jelas persekusi dan diskriminasi terhadap kaum minoritas agama. Pemerintah setempat gagal untuk memberikan alasan yang kredibel dari pencabutan IMB ini, gagal memberi perlindungan terhadap semua pemeluk agama tanpa pandang bulu dan di saat yang sama melanggar konstitusi.” 

“Pencabutan IMB GBI MyHome harus dibatalkan. Begitu juga SKB 3 Menteri yang mengatur pendirian rumah ibadah, juga harus dibatalkan.” 

Latar belakang 

Pada tanggal 2 Januari 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang mengumumkan pencabutan IMB (gereja) GBI MyHome dengan alasan ‘pelanggaran administratif’, meskipun gereja dalam proses pembangunan sejak tahun 2018 dan telah berkonsultasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama di wilayah itu.