Aksi Kamisan ke-500: Menuntut Tanggung Jawab Negara atas Kejahatan HAM Masa Lalu

Jakarta, 26 Juli 2017 – Amnesty International Indonesia bersama para korban pelanggaran HAM seperti Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menuntut kembali tanggung jawab negara untuk menuntaskan perkara-perkara pelanggaran HAM masa lalu. Amnesty menyuarakan apa yang menjadi tuntutan JSKK kepada Presiden terpilih Periode 2014-2019, Ir. Joko Widodo yang pernah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan “pekerjaan rumah” ini melalui langkah yudisial maupun non-yudisial.

Pernyataan tersebut disampaikan Amnesty untuk menyambut peringatan Aksi Kamisan yang telah berlangsung untuk ke-500 kalinya di depan Istana Negara. Aksi ini adalah kegiatan keluarga korban pelanggaran HAM setiap Kamis sore. Mereka berdiri mematung, sambil mengangkat poster tinggi-tinggi dan payung hitam bertuliskan” “Tuntaskan Pelanggaran HAM,” “Jangan Diam, Lawan!”.

Peringatan ke-500 Aksi Kamisan juga bertepatan dengan peringatan 21 tahun penyerangan 27 Juli 1996, salah satu peristiwa pelanggaran HAM yang seolah dipetieskan. Ini adalah produk intervensi kekuasaan terhadap kehidupan partai politik melalui penggunaan cara-cara kekerasan dan pelanggaran HAM.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan “Presiden Joko Widodo dan DPR RI periode 2014-2019 memiliki tanggungjawab ganda. Pertama, sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan maupun wakil-wakil rakyat yang berkewajiban menunaikan amanat reformasi. Kedua, mereka merupakan aktor-aktor politik penting yang wajib menunaikan janji-janji kampanye pada konstituen mereka yang sebagiannya merupakan korban kejahatan HAM.”

Kegagalan menuntaskan perkara kejahatan HAM masa lalu, kata Usman, tidak bisa dilepaskan dari kegagalan untuk mereformasi total institusi keamanan di Indonesia. Kegagalan ini berkontribusi pada berlanjutnya praktik kekerasan. Di tahun 2004, enam tahun setelah reformasi 1998 berjalan, aktivis HAM Munir Said Thalib terbunuh. Selain itu, lanjut Usman, kekerasan politik masih terjadi ketika reformasi telah menginjak usia matang–19 tahun—yaitu ketika seorang penyidik KPK Novel Baswedan, juga seangkatan dengan eksponen 1998, telah diserang oleh teror dan kekerasan fisik yang kejam pada 11 April 2017.

“Aksi Kamisan adalah tonggak penting untuk terus mengingatkan negara akan pentingnya keadilan dan pertanggungjawaban,” kata Usman.

Sementara itu, Maria Chatarina Sumarsih, salah seorang peserta Aksi Kamisan yang juga ibu dari seorang mahasiswa yang tewas diterjang peluru saat tragedi Semanggi 1998, mengungkapkan, “Aksi Kamisan adalah cara kami bertahan dalam berjuang untuk membongkar fakta, mencari keadilan, melawan lupa, dan melawan impunitas. Hukum seharusnya memberi jaminan tidak terjadinya keberulangan pelanggaran HAM berat. Sayang, hukum tidak bisa ditegakkan.”

Sumarsih adalah salah seorang yang setiap pekan selalu aktif menghadiri Aksi Kamisan, sejak pertama kali diadakan, yaitu pada Kamis, 19 Januari 2007. Aksi ini memperoleh perhatian luas media dalam dan luar negeri. Peringatan 10 tahun Aksi Kamisan yang jatuh pada tanggal 19 Januari 2017, membuat Museum Rekor Indonesia (MURI) memberi penghargaan peserta kamisan atas rekor “Pelaku Ungkap Rasa Setiap Setiap Hari Kamis Terlama.” Sebuah ironi, karena penghargaan MURI tersebut menandai 10 tahun absennya tanggung jawab negara atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Pada kegiatan Aksi Kamisan ke-500 Sumarsih bersama korban yang tergabung dalam JSKK serta lembaga HAM di berbagai daerah melakukan Aksi Serentak menyuarakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di media sosial maupun di semua aksi Kamisan yang sudah merambah di beberapa kota selain di Jakarta. Termasuk di dalamnya adalah Aksi Kamisan Bandung, Jogja, Surabaya, dan Makassar.

Koordinator aksi Kamisan Bandung, Wanggi Hoed mengatakan, “demonstrasi damai di depan Gedung Sate itu sudah berlangsung sampai pada tahun ke-4. Berkaca pada aksi Kamisan di Jakarta, kita ingin mengingatkan khalayak luas di Bandung bahwa negara masih diam pada pelanggaran HAM”, tambahnya. Direktur Amnesty International Usman Hamid akan menghadiri peringatan Aksi Kamisan yang berusia setahun di kota Bandung, Jawa Barat. Aksi juga dihadiri para korban, aktivis, mahasiswa, dan pegiata masyarakat sipil.

Demonstrasi mingguan sejak 2007 dilakukan untuk menuntut tanggungjawab negara untuk menyelesaikan berbagai perkara HAM di tanah air. Hingga kini, belum ada kemajuan berarti dalam hal pemberian keadilan bagi korban. Padahal penyelesaian secara berkeadilan atas kasus pelanggaran HAM masa lalu menjadi salah satu langkah stategis yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Dokumen Publik
***********************************************

Informasi lebih lanjut hubungi:
Justitia: +62 877 8858 4696 | [email protected]
Bram: +62 856 2714 379 | [email protected]

Kantor Amnesty International Indonesia:
HDI Hive Menteng 3rd Floor
Jalan Probolinggo Nomor 18, Menteng
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
+6221 3915698
[email protected]