Ajakan demonstrasi bukan perbuatan kriminal

Menanggapi vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Risman Solissa, mahasiswa Universitas Pattimura Ambon, karena mengunggah ajakan berunjuk rasa ke media sosial, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Memenjarakan seseorang hanya karena membuat ajakan untuk berdemonstrasi jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Mengajak dan melaksanakan unjuk rasa damai adalah bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Itu dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.”

“Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menilai Risman telah menyebarkan berita bohong melalui unggahannya tidak masuk akal. Bagaimana mungkin ajakan untuk berunjuk rasa dianggap sebagai kebohongan?”

“Dakwaan jaksa yang menuduh Risman melanggar ketentuan UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian juga tidak dapat dibenarkan. Mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kinerja pejabat publik adalah ekspresi politik yang dilindungi dan menjadi bagian penting dari kehidupan bernegara.”

“Sidang ini kembali menunjukkan menyusutnya ruang kebebasan berekspresi di Indonesia dan dapat berkontribusi bagi lahirnya kecemasan publik yang membuat orang semakin takut akan hukuman ketika menyampaikan pendapat yang kritis, terutama terhadap pihak berkuasa.”

“Karena itu kami mendesak pembebasan Risman Solissa dengan segera dan tanpa syarat. Kami juga menyerukan kepada pihak berwenang di seluruh Indonesia untuk berhenti mengkriminalisasi aktivis mahasiswa dan juga warga biasa semata-mata karena mengungkapkan pendapatnya secara damai.”

Latar belakang

Pada tanggal 22 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Risman Solissa, seorang mahasiswa Universitas Pattimura Ambon yang juga adalah seorang anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ambon.

Risman dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang melarang penyiaran berita bohong yang dapat membuat keonaran di masyarakat. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Risman dengan dua pasal lainnya, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Risman ditangkap pada tanggal 25 Juli 2021 setelah mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa di akun Facebook-nya tanggal 21 Juli 2021. Unggahan itu bertuliskan ajakan unjuk rasa atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah yang dianggap menyusahkan masyarakat. Gambar tersebut juga mencantumkan tagar yang menyerukan pencopotan Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon.

Amnesty International mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai dijamin oleh Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.  Merujuk Kovenan tersebut, ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen HAM internasional.

Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.