Adili Aparat Militer Pelaku Pembunuhan Dua Warga Papua di Sugapa

Menanggapi penetapan tersangka sembilan prajurit TNI AD atas tewasnya dua warga Papua bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Kami menyesalkan masih adanya kasus pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI. Penetapan tersangka yang baru-baru ini adalah langkah awal, tapi aparat penegak hukum tetap wajib memastikan bahwa para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya di bawah jurisdiksi Pengadilan Umum secara terbuka dan benar-benar adil.”

“Impunitas di kalangan anggota militer harus disudahi. Anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana umum wajib tunduk pada Undang Undang Nomor 34 tahun 2004. Jika mereka bersikukuh menggunakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 yang dibuat pada masa Orde Baru, itu sama saja dengan melanjutkan sistem lama yang selama ini menjadi mekanisme impunitas.”

“Sudah lama keluarga dari korban pelanggaran hak asasi manusia di Papua menanti keadilan. Apalagi tahun ini, setidaknya ada 20 kasus pembunuhan di luar hukum yang telah kami catat. Pemerintah harus serius dalam menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi.”

“Kami juga mendesak agar pemerintah segera merehabilitasi dan memulihkan hak-hak keluarga korban, serta menjamin bahwa itu tidak terulang kembali.”

Latar belakang

Pada tanggal 23 Desember 2020, Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad) mengumumkan penetapan sembilan tersangka atas kasus tewasnya dua bersaudara Luther Zanambani dan Apinus Zanambani di Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam keterangan pers-nya mengatakan, sembilan tersangka itu terdiri atas dua personel Kodim Paniai dan tujuh personel Yonit Pararider 433 JSD Kostrad.

Mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) kesatu KUHP.

Pembunuhan dan perlakuan keji terhadap keduanya bermula saat Satuan Batalyon Para Raider 433 JS Kostrad melaksanakan penyisiran pada 21 April lalu. Dalam operasi itu, mereka mencurigai keduanya sebagai anggota kelompok bersenjata dan lalu melakukan interogasi di Koramil Sugapa Kodim Paniai.

Saat interogasi inilah penyiksaan terhadap keduanya dilakukan sehingga mengakibatkan Apinus Zanambani meninggal dunia sementara Luther Zanambani berada dalam kondisi kritis, dan kemudian menghembuskan nafas terakhir. Untuk menghilangkan jejak atas kematian keduanya, pelaku berusaha menghilangkan dua jenazah dengan.dibakar dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Mapuspomad melakukan pemeriksaan terhadap lima orang personel Kodim Paniai, 13 personel Yonif Para Raider 433 JS, dan satu personel Denintel Kodam XVII Cenderawasih serta dua warga sipil atas nama Enius Zanambani dan Jaya Zanambani, yang merupakan keluarga korban.

Luther dan Apinus merupakan kerabat dari pendeta Yeremia Zanambani yang tewas dibunuh pada tanggal 19 September 2020 di kendang babi miliknya di Hitadipa, Intan Jaya. Sebelum meninggal dunia, sumber Amnesty menyebut bahwa pendeta Yeremia seringkali menyambangi pos militer di Sugapa untuk mencari tahu keberadaan Luther dan Apinus.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menempatkan tentara dalam ranah wewenang peradilan sipil untuk pelanggaran berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun sayangnya, ketentuan ini belum diimplementasikan karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih gagal mengubah Undang-Undang tentang Peradilan Militer (UU No. 31/1997) yang menyediakan yurisdiksi bagi peradilan sipil atas personil militer untuk semua kejahatan yang dilakukan terhadap warga sipil.