50 Tahun Okupasi Israel: Empat Fakta Mencengangkan mengenai Perintah Militer 101

 

Apakah anda tahu bahwa Israel telah melarang warga Palestina untuk melakukan protes selama 50 tahun? Beginilah kehidupan warga Palestina dibawah okupasi Israel.

Tanggal 27 Agustus menandai 50 tahun setelah Israel mengeluarkan Military Order 101, sebuah aturan yang menghukum warga Palestina apabila melakukan ekpresi politik secara damai. Siapapun yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan hukuman penjara sampai dengan 10 tahun dan/atau membayar denda yang sangat besar. Setelah 50 tahun, Military Order 101, yang sudah hampir seumur dengan okupasi pada wilayah Palestina, tetaplah berlaku bagi warga Palestina di Tepi Barat, dan dapat ditegakkan sewaktu-waktu.

Berikut adalah empat fakta yang memperlihatkan dampak nyata dari aturan kejam tersebut terhadap kehidupan sehari-hari warga Palestina:

1 – Kecuali seorang Komandan Israel memberikan wewenang sebelumnya, warga Palestina di Tepi Barat tidak diperbolehkan untuk menghadiri maupun mengorganisasi kegiatan berkumpul ataupun aktivitas jaga malam yang terdiri dari 10 orang atau lebih untuk alasan politik, atau menyampaikan pidato politis, atau isu politik lainnya ataupun membahas subjek tersebut.

Semenjak tahun 1967, pemerintah Israel telah menangkap dan menahan ratusan ribu warga Palestina, termasuk perempuan dan anak, dibawah Military Order. Kebanyakan ditahan atas dasar Military Order 101 semata-mata karena hadir dalam protes damai yang dianggap politik.

Farid al-Atrash dan Issa Amro adalah dua warga Palestina pembela hak asasi manusia yang saat ini sedang dalam persidangan di Pengadilan Militer Israel. Mereka menghadapi berbagai tuntutan, salah satunya adalah “partisipasi pada aksi jalan kaki tanpa izin,” yang bukanlah sebuah kejahatan pidana yang diakui secara internasional. Mereka melaksanakan aksi jalan kaki secara damai pada tanggal 26 Februari 2016 guna melakukan protes atas pemukiman Israel (koloni Israel secara tidak sah membangunnya di wilayah pendudukan) dan pembatasan diskriminatif pada gerakan yang dilaksanakan di Hebron.

Hak untuk kebebasan berkumpul secara damai, bersama dengan hak untuk kebebasan berekspresi dan berasosiasi, telah diabadikan di dalam perjanjian hak asasi manusia di mana Israel adalah anggotanya, salah satunya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

2 – Penyajian bendera atau emblem, dan publikasi dari setiap dokumen atau gambar yang berkonten politis secara signifikan, tanpa izin dari Komandan Militer Israel dilarang.

Selama 50 tahun terakhir, warga Palestina telah ditangkap dan ditahan hanya karena menempelkan sebuah poster yang dianggap berkonten poliltis di kamar mereka dan juga karena mengibarkan bendera Palestina. Aksi yang demikian dianggap sebagai tindak pidana meskipun fakta menunjukkan bahwa pada tahun 1993, pihak Palestina telah menandatangani persetujuan damai dengan Israel untuk mengakui hak politik mereka. Semenjak itu, Palestina telah mendapatkan status pengamant non-anggota dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan telah mendapatkan pengakuan dari 135 negara anggota PBB. Akan tetapi, mengibarkan bendera Palestina di Tepi Barat atau menampilkan poster yang “salah” di kamar sendiri masih merupakan suatu tindak pidana di bawah peraturan militer Israel, kecuali ada izin dari Komandan Tentara Israel.

Salah satu tuntutan yang dilayangkan kepada Issa Amro pada pengadilan militer yang sedang dijalaninya berkaitan dengan kehadirannya dalam aksi protes yang tak berizin sambil menggunakan kaos bertuliskan “I have a dream” tertulis di atasnya sembari mengibarkan bendera Palestina. Tindakan tersebut dimaknai sebagai aksi politis sehingga dikategorikan sebagai suatu kejahatan.

3- Ungkapan ekspresi berupa dukungan atau simpati untuk aktivitas dan tujuan organisasi apapun yang dianggap ilegal menurut kebijakan militer, dilarang. Ini mencakup juga kelompok politis Palestina dan serikat pelajar.

Mendukung kelompok politis atau mahasiswa atau serikat buruh yang menurut Israel merupakan kelompok musuh, dengan mengibarkan bendera, menyanyikan himne atau menyerukan slogan di ruang publik, dapat menyebabkan dijatuhannya hukuman penjara di bawah Military Order 101.

Dalam beberapa kasus, penangkapan dan penahanan terjadi bersamaan dengan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Masyarakat Palestina dari berbagai golongan, termasuk jurnalis, pelajar, guru, petani, politisi, dan pengendara, terdampak atas perintah ini.

4- Siapapun yang melanggar Perintah Militer 101 akan menghadapi pemenjaraan hingga 10 tahun dan/atau denda yang berat.

Tahanan kepercayaan Bassem Tamimi dipidana penjara selama 4 bulan dan denda 5,000 Sikel (sekitar $1,280 pada waktu itu) pada tanggal 6 November 2012 atas keterlibatannya dalam aksi damai melawan pendudukan oleh Israel. Sebagai bagian dari negosiasi atas tuntutan karena ia telah melanggar Military Order 101.

Pada hakikatnya semua kasus Palestina yang diperiksa oleh Pengadilan Militer Israel berujung dengan putusan. Mayoritas putusan itu adalah hasil dari negosiasi atas tuntutan. Hal ini terjadi karena para terdakwa Palestina mengetahui bahwa sistem peradilan Israel tidaklah adil, sehingga jika menjalani proses persidangan, mereka akan diputus dengan hukuman yang lebih berat.

LAKUKAN SESUATU: Minta Israel membatalkan Perintah Militer 101

Untuk melihat apa makna pendudukan 50 tahun Palestina oleh Israel, klik di sini