37 Tahun Tragedi Priok: Jokowi Masih Berhutang Keadilan Atas Pelanggaran HAM Masa Lalu

Mengingat kembali 37 tahun terjadinya tragedi Tanjung Priok 1984 yang jatuh pada hari ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Tepat 37 tahun lalu, aparat keamanan melakukan penembakan yang berakibat ratusan warga Tanjung Priok kehilangan nyawa dan luka-luka. Hanya karena aksi damai dan mengekspresikan pikiran serta keyakinan ideologi yang berbeda, pemerintah menuntut mereka secara tidak adil. Tragedi kemanusiaan ini tidak boleh terulang lagi.”

“Pemerintahan Abdurrahman Wahid kemudian merehabilitasi mereka yang diadili secara tidak fair dan mendukung penyelidikan Komnas HAM. Pemerintahan Megawati dan SBY menggelar pengadilan HAM ad hoc, namun berujung dengan bebasnya semua terdakwa. Pemerintahan Joko Widodo berjanji menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kasus Priok. Tapi hingga kini janji itu mati suri.”

“Negara berhutang keadilan kepada keluarga korban dan generasi penerus. Jika negara ini ingin lepas landas pembangunan, maka pelanggaran HAM harus dituntaskan. Bagaimanapun, tidak adanya penegakan HAM menjadi bukti Indonesia melanggengkan budaya impunitas.”

“Sampai kapan para pemimpin negara menutup telinga atas suara-suara desakan para korban yang masih berjuang dan didampingi oleh KontraS dan IKOHI? Presiden harus penuhi harapan korban, keadilan, pemenuhan hak, memorialisasi hingga kejelasan mereka yang masih hilang.”

“Ini bukan lagi soal kemampuan untuk menyelesaikan, tapi kemauan untuk menuntaskan. Kejaksaan punya peran sangat penting dalam menunaikan hutang keadilan ini. Kami juga menagih janji Presiden Jokowi untuk menyelesaikan pelangaran HAM masa lalu.”

Latar belakang

Pada tanggal 12 September 1984, aparat militer melakukan penggunaan kekuatan dan senjata api secara berlebihan terhadap sebuah demonstrasi yang berlangsung damai di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Demonstrasi yang dilakukan pada malam hari itu menuntut pembebasan empat warga setempat yang ditahan di Kodim 0502 setelah insiden Musholla As’Sa’adah.

Salah satu pemimpin demonstrasi, Amir Biki, sempat menghubungi pihak Kodim untuk menyampaikan tuntutannya, namun diabaikan. Sebelumnya Amir sempat menyampaikan tuntutan tersebut saat ia mendatangi Laksusda Jaya atas undangan Pangdam Jaya Try Soetrisno yang berlangsung pagi hari di Kodam Jaya.

Semua upaya itu gagal dan aparat keamanan membubarkan paksa demonstrasi hingga berakhir dengan kekerasan dan kericuhan yang nyaris menyulut kerusuhan besar di wilayah Koja, Jakarta Utara. Sejumlah warga mengalami luka-luka. Pemimpin demonstrasi tersebut, Amir Biki, tewas.

Pasca peristiwa itu, aparat keamanan menangkap 200 orang dengan beragam tuduhan: terlibat demonstrasi, pengrusakan orang dan barang, melawan petugas, hingga dianggap kritis atas kebijakan pemberlakuan asas tunggal Pancasila. Mereka diadili dalam serangkaian persidangan yang mendapat sorotan negatif dari dalam maupun luar negeri. Salah satunya karena mereka mengalami penyiksaan selama ditahan di Kodim 0502 maupun Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis.

Setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru, terutama atas desakan keluarga korban yang didampingi oleh KontraS, pemerintah dan Komnas HAM memulai penyelidikan atas peristiwa tersebut. Sejak 21 Agustus 2003, Kejaksaan Agung secara berkala menyerahkan empat berkas perkara ke Pengadilan ad hoc HAM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, berkas dengan terdakwa mantan Komandan III Yon Arhanudse 06 Sutrisno Mascung, dan 10 orang anggotanya.. Kedua, atas nama terdakwa mantan Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer Regu V Jaya Pranowo. Ketiga, atas nama mantan Komandan Distrik Militer 0502/Jakarta Utara Rudolf Butar Butar. Keempat, atas nama terdakwa mantan Kepala Seksi II Operasi Komando Distrik Militer (Kodim) 0502 Jakarta Utara Sriyanto.

Namun di tingkat akhir, seluruh terdakwa mendapatkan dilepaskan dari segala dakwaan dan membatalkan putusan tentang reparasi bagi korban yang ditetapkan oleh pengadilan di tingkat awal. Atas situasi ini, keluarga korban kembali mendesak pemerintah untuk membuka kembali perkara ini, termasuk menuntut orang-orang yang paling bertanggungjawab atas peristiwa itu dan memenuhi hak-hak seluruh korban peristiwa Priok.

Pada bulan Mei tahun ini, Kejaksaan Agung melalui Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyerahkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan, Mahfud MD. Namun proses hukumnya masih terus berjalan di tempat.