Indonesia: Peraturan Baru Organisasi Kemasyarakatan Memperbesar Ancaman terhadap Kebebasan Berserikat

PERNYATAAN PUBLIK

AMNESTY INTERNATIONAL

Index: ASA 21/6722/2017

12 Juli 2017

Amnesty International mendesak otoritas Indonesia untuk segera membatalkan atau merevisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2/2017 yang mengamandemen Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) agar selaras dengan standar dan hukum internasional mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Organisasi ini sangat cemas karena peraturan baru tersebut akan jauh lebih membatasi kebebasan berserikat, berekspresi, berpikir, berkeyakinan, serta beragama daripada yang diatur pada UU Ormas sebelumnya. Undang-Undang terdahulu memang telah bermasalah bagi para pembela HAM sekaligus mendukung perlakuan diskriminatif terhadap kelompok organisasi tertentu. Karenanya amandemen tersebut justru hanya akan memperburuk situasi.

Pada 10 Juli 2017 Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Perppu No. 2/2017 yang dimotivasi oleh rencana pemerintah untuk melarang Hizb-ut-Tahrir Indonesia (HTI), sebuah gerakan politik Islam transnasional yang “berdakwah menyadarkan masyarakat akan kewajiban menegakkan kembali khilafah dan menerapkan syariat Islam di Indonesia”.[1] Otoritas Indonesia, dengan dukungan beberapa organisasi Islam besar di negara tersebut, menganggap ideologi HTI berlawanan dengan filosofi dasar negara Pancasila yang mencakup “Ketuhanan Yang Maha Esa”, “kemanusiaan yang adil dan beradab”, “persatuan Indonesia”, “demokrasi”, dan “keadilan sosial”.[2] Meskipun anggota HTI di Indonesia mendukung terjadinya perilaku intoleransi beragama, hingga hari ini Amnesty International tidak mengetahui adanya anggota HTI yang diadili atas aksi kekerasan, atau ujaran kebencian antar-agama yang mencakup hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.

Aturan yang baru tersebut secara mendasar tak sesuai dengan kewajiban internasional Indonesia terhadap penegakan HAM. Apalagi sebagai negara anggota Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak tiap orang untuk bebas berekspresi, berserikat, dan berpikir, berkeyakinan, serta beragama. Hak-hak ini telah pula dijamin oleh Konstitusi Indonesia.

Undang-Undang Ormas sebelumnya mewajibkan putusan peradilan guna menentukan bisa tidaknya pemerintah melarang sebuah organisasi, serta dapat menjatuhkan sanksi administratif untuk organisasi yang melanggar peraturan. Perppu No. 2/2017 mengamandemen ketentuan kunci tersebut dengan menghapuskan prosedur peradilan sebelum pemerintah dapat melarang sebuah organisasi kemasyarakatan. Amandemen baru itu juga memungkinkan hukuman pidana untuk organisasi atau anggotanya karena melanggar aturan, termasuk ketika melakukan aktivitas politik damai dan menjalankan hak untuk berpikir bebas, berkeyakinan dan beragama. Hal ini tentu bertentangan dengan aturan dan norma internasional.

Sebelum diadopsi pada tahun 2013, beberapa lembaga HAM telah secara tegas memprotes Undang-Undang Ormas, yang mereka percaya dapat digunakan untuk menarget pengkritik pemerintah, termasuk pembela HAM dan aktivis gerakan damai, juga kelompok minoritas, serta memperbolehkan pemerintah untuk mengontrol dan membatasi kegiatan mereka. Menurut Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Banga (PBB) terhadap kebebasan berserikat dan kebebasan untuk aksi damai, “tiap kelompok haruslah bebas menentukan status, struktur, aktivitas, serta bebas mengambil keputusan tanpa intervensi negara”. Sebelum Undang-Undang Ormas berlaku pada tahun 2013, Pelapor PBB menjelaskan bahwa, “Inisiatif Undang-Undang ini bertentangan dengan perkembangan proses demokrasi Indonesia yang telah dimulai sejak sepuluh tahun lalu, yang mana telah mengarah pada majunya kehidupan masyarakat sipil”.

Amnesty International percaya bahwa amandemen terbaru ini akan makin membatasi kebebasan aktivis di Papua dan Maluku untuk melakukan aksi damai yang tidak melibatkan provokasi atas diskriminasi, permusuhan atau kekerasan, dan justru mengandung upaya mendorong referendum, kemerdekaan, atau solusi damai lainnya. Kedua wilayah ini memiliki sejarah pergerakan pro-kemerdekaan di mana aksi damai sudah sangat dibatasi, sementara ratusan orang ditangkap dan dipenjara karena aktivitas tersebut.

Amnesty International menuntut dicabutnya semua ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Ormas dan amandemennya yang menerapkan pembatasan atas kebebasan berekspresi, berpikir, beragama dan berkeyakinan, serta berserikat yang telah melampaui batas yang diperbolehkan dalam hukum HAM internasional, atau melakukan amandemen ulang agar ketentuan tersebut sesuai dengan kewajiban internasional yang diemban oleh Indonesia terhadap penegakan HAM.

Dokumen Publik
**************************************************************

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Justitia: +62 877 8858 4696 | [email protected]
Bramantya: +62 856 2714 379 | [email protected]

Kantor Amnesty International Indonesia:
+62 21 391 5698
Twitter: @amnestyindo
Instagram: @amnestyindonesia
Facebook: Amnesty International Indonesia

**************************************************************

[1] Lihat  https://hizbut-tahrir.or.id/2017/06/21/khilafah-ajaran-islam-wajib-ditegakkan-kembali/.

[2] Pancasila atau lima sila meruapakan Ideologi negara Indonesia yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.