Investigasi Penggunaan Kekuatan Polisi yang Berlebihan Terhadap Pengunjuk Rasa di Marosi, Nusa Tenggara Timur

dlfvmslkdfmvslkdf

Amnesty International menyerukan kepada pihak berwenang di Indonesia untuk melakukan investigasi yang cepat, independen, tidak memihak serta efektif terhadap dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi yang menyebabkan kematian 1 (satu) orang dan melukai setidaknya 1 (satu) remaja di daerah pesisir Marosi, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Investigasi harus dilakukan oleh badan independen dan semua bukti harus diumumkan kepada publik. Mereka yang dicurigai bertanggung jawab akan kasus ini, termasuk individu individu yang memiliki tanggung jawab komando, harus dibawa ke pengadilan yang adil dan tidak menjatuhkan hukuman mati. Selain itu, korban harus diberikan pemulihan hak (reparasi) yang layak.

Pada pagi hari tanggal 25 April 2018, sekitar seratus penduduk lokal dari desa Patiala berkumpul di dekat daerah pantai Marosi untuk memprotes proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perusahaan manajemen hotel. Pengukuran lahan oleh BPN dilihat oleh penduduk desa setempat sebagai indikasi bahwa hotel akan dibangun di atas lahan yang masih memiliki sengketa. Setidaknya 100 petugas polisi dan beberapa tentara militer hadir di saat protes berlangsung. Sebelum protes dimulai, pasukan keamanan terlebih dahulu menyita parang dari para pengunjuk rasa, yang merupakan alat utama yang mereka bawa dalam kegiatan sehari-hari mereka.

Sekitar pukul 3.00 sore beberapa petugas polisi dengan paksa mengambil ponsel dari seorang pengunjuk rasa yang digunakan untuk merekam proses pengukuran tanah. Terganggu oleh tindakan polisi, beberapa penduduk desa berusaha mencegah polisi untuk mengambil ponsel demonstran lainnya. Hal ini memicu para Polisi untuk melepaskan tembakan ke arah kerumunan tanpa peringatan terlebih dahulu, serta melepaskan gas air mata untuk membubarkan massa. Salah satu demonstran remaja menderita luka tembak di kakinya, sedangkan seorang lelaki bernama Poro Duka, berusia 40 tahun, tewas setelah ditembak di perutnya. Pasukan keamanan kemudian membawa tubuh Poro Duka ke rumah sakit setempat dengan mobil polisi.

Juru Bicara Mabes Polri di Jakarta mengeluarkan pernyataan pada tanggal 3 Mei 2018 yang menyatakan bahwa polisi telah mematuhi prosedur yang ada, dan polisi di lokasi kejadian hanya menggunakan peluru karet dan peluru kosong. Namun, berdasarkan otopsi yang dilakukan oleh rumah sakit setempat yang juga dihadiri oleh keluarga korban, ditemukan sebuah peluru di dalam lambung Poro Duka. Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda) mengatakan bahwa mereka masih melakukan penyelidikan internal untuk mendalami kasus ini.

Meskipun Amnesty International mengakui ada kalanya petugas penegak hukum harus berada di situasi kompleks ketika melaksanakan tugas mereka, dan keputusan harus diambil dalam waktu singkat, mereka tetap harus memastikan penghormatan penuh atas hak hidup manusia, serta kebebasan dan keamanan semua orang, termasuk terhadap mereka yang dicurigai melakukan kejahatan.

Berdasarkan hukum dan standar internasional, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak setiap orang untuk hidup. Petugas penegak hukum dapat menggunakan kekerasan hanya ketika benar-benar diperlukan dan untuk melaksanakan tujuan penegakan hukum yang sah; mereka tidak boleh menggunakan senjata api kecuali membela diri atau membela orang lain terhadap ancaman kematian atau cedera serius, ataupun untuk menangkap seseorang yang menghadirkan bahaya semacam itu. Inipun dengan catatan bahwa jika cara yang tidak terlalu ekstrim dirasa tidak cukup untuk mencapai tujuan ini. Dengan kata lain, penggunaan senjata api mematikan yang disengaja hanya dapat dilakukan ketika benar-benar tidak dapat dihindari untuk melindungi kehidupan.

Penggunaan kekuatan dan senjata api secara langsung berdampak pada hak untuk hidup, yang dilindungi berdasarkan Pasal 6 dari Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dimana Indonesia wajib untuk mematuhinya. Oleh karena itu, penggunaan kekuatan harus tunduk pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang ketat sebagaimana diatur dalam Kode Etik PBB untuk Pejabat Penegak Hukum (1979) dan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum (1990). Penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Polisi (No. 1/2009).

LATAR BELAKANG
Amnesty International percaya bahwa kasus Marosi bukanlah insiden yang terpisah, tetapi justru semakin menguatkan fakta tentang adanya budaya impunitas yang terus berlangsung di Indonesia. Sudah banyak kasus-kasus sebelumnya terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan keamanan, termasuk pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan, serta penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, yang tidak sampai ke ranah peradilan, terombang-ambing, gugur, maupun temuan-temuan dalam penyelidikan yang hilang tanpa jejak. Hal ini mengakibatkan impunitas bagi pelaku kejahatan, serta dengan jelas meninggalkan korban dan keluarga mereka tanpa akses ke kebenaran, keadilan, dan reparasi yang layak.

Pemerintah juga harus mengakhiri iklim impunitas bagi para pelaku pelanggaran tersebut.

Amnesty International juga prihatin dengan fakta bahwa akuntabilitas polisi di Indonesia terhambat oleh kurangnya mekanisme pengawasan yang independen, efektif, dan imparsial untuk menyelidiki pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan keamanan, dan bahkan jika perlu untuk meneruskan kasusnya ke pengadilan. Investigasi kriminal terhadap pelanggaran HAM oleh polisi jarang terjadi di Indonesia dan upaya untuk meminta pertanggungjawaban yang layak kepada para pelaku, sebagian besar melewati mekanisme persidangan internal di korps/institusi masing-masing, meninggalkan banyak korban tanpa akses ke keadilan dan reparasi.

Download PDF