Foto: Aldo Marchiano Kaligis/Amnesty International

Pemberian Amnesti kepada para tahanan nurani sangat mendesak

Seorang filsuf asal Amerika Serikat, John Dewey, pernah berkata “Jika Anda ingin mencari konsepsi yang berlaku di masyarakat, pergi dan cari tahu siapa yang ada di tahanan”. Pernyataan itu dikutip berkali-kali untuk menjelaskan situasi kebebasan di dunia, termasuk Indonesia.

Memang, laporan tentang orang-orang yang dipenjara, disiksa, atau dieksekusi karena pandangan atau keyakinan mereka banyak ditemui di negara ini.

Melihat lebih dekat ke penjara-penjara Indonesia hari ini, Amnesty International menemukan setidaknya 20 orang dipenjara karena mengekspresikan pandangan agama atau politiknya secara damai. Sebelas di antara mereka dituntut dengan pasal “penodaan atau penistaan terhadap agama”. Sembilan orang lainnya merupakan aktivis politik pro-kemerdekaan yang menyalurkan aspirasinya secara damai.

Banyak orang mengira Papua adalah provinsi yang paling banyak menahan dan memenjarakan aktivis politik pro-kemerdekaan. Provinsi paling timur Indonesia ini memang memiliki  gerakan pro-kemerdekaan yang aktif. Sedangkan di wilayah Barat Indonesia, ‘pemberontakan’ semacam ini telah berakhir saat Pemerintah Indonesia membuat kesepakatan damai dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tahun 2005.

Namun, Amnesty International mencatat justru Maluku yang paling banyak  menghukum orang yang melakukan aktivitas politik yang damai. Padahal, saat ini tidak ada gerakan bersenjata pro-kemerdekaan di sana,

Ada delapan orang asal Maluku yang ditahan karena dianggap melakukan makar. Mereka adalah Johan Teterissa, Ruben Saiya, Johanis Saiya, Jordan Saiya, John Markus, Romanus Batseran, Jonathan Riry dan Pieter Yohanes. Satu-satunya ‘pelanggaran’ mereka adalah mengibarkan bendera Benang Raja, yang merupakan simbol aspirasi pro-kemerdekaan Maluku,. 29 Juni 2007.

Kala itu, Johan memimpin 22 aktivis yang mempertunjukkan tari tradisional cakalele di depan Presiden Republik Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, di Ambon, ibu kota Maluku. Mereka semua kemudian ditangkap setelah mengibarkan bendera Benang Raja.

Jika Indonesia menghargai kebebasan berekspresi, para aktivis ini seharusnya tidak menghabiskan waktu seharipun di penjara hanya karena aktivitas damai mereka. Pada kenyataannya, mereka divonis penjara 15 hingga 20 tahun. Johan pernah ditolak mendapat pelayanan medis, sedangkan empat orang rekannya kehilangan nyawa mereka di penjara.

Amnesty International menganggap Johan dan semua yang ditahan seperti dirinya sebagai tahanan nurani (prisoners of conscience). Mereka dipenjara setelah menjalankan hak berekspresi dan berkumpul secara damai. Penangkapan mereka menjadi bukti gagalnya polisi menghormati hak-hak itu.

Lebih parahnya, pada Maret 2009, Johan dan puluhan tahanan hati nurani lainnya dipindahkan ke penjara di pulau Jawa, yang berjarak lebih dari 2.500 kilometer dari rumah mereka. Dengan mengisolasi mereka seperti ini, keluarga sangat sulit mengunjungi mereka. Hukuman seperti ini sangat tidak perlu, memakan biaya, dan sangat tidak manusiawi bagi tahanan dan keluarga mereka.

Pada 28 November 2016, saya berkesempatan mengunjungi Johan di penjara dengan keamanan maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan bantuan Amnesty International dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Kunjungan itu merupakan bagian dari kampanye untuk membebaskan semua tahanan hati nurani di Indonesia.

Sebagai orang asli Maluku, saya menikmati buah-buah kebebasan di Indonesia setelah jatuhnya Soeharto pada 1998 melalui karya saya sebagai seniman. Saya dapat dengan bebas mengekspresikan pemikiran melalui lagu-lagu. Tetapi banyak orang di Maluku, seperti Johan dan aktivis lainnya, dibatasi hak dasarnya untuk mengekspresikan aspirasi politik mereka. Inilah mengapa saya menyerukan kepada pemerintah untuk membebaskan Johan dan teman-temannya serta memberikan mereka amnesti.

Johan dan teman-temannya tidak mengancam presiden ketika membentangkan bendera “terlarang” tersebut. Tetapi pemerintah menganggap tindakan tersebut sebagai aksi makar. Penangkapan mereka jelas menodai citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung nilai-nilai kebebasan. Pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo harus memperbaiki kesalahan ini dan memulihkan apa yang disebut sebagai kebebasan di Indonesia.

Perbedaan pandangan politik harus dihormati dan mengekspresikannya secara damai di depan umum tak perlu dianggap tindakan kejahatan. Ada kemajuan baru-baru ini ketika semua tahanan dari Maluku itu dipindahkan kembali ke penjara di provinsi asalnya. Keluarga bisa lebih mudah mengunjungi mereka. Pemindahan itu menandakan pemerintah cukup terbuka untuk menghormati pandangan politik yang berbeda.

Namun, memindahkan Johan dan kawan-kawannya ke penjara di Maluku belum cukup. Mereka harus diberikan amnesti. Melalui amnesti, pemerintahan Jokowi dapat mengembalikan citra Indonesia sebagai negara yang membebaskan warganya mengekspresikan gagasan dengan bebas melalui sarana damai tanpa takut tuntutan kriminal.

Di awal tahun 2015, saya mendapat kesempatan bertemu Presiden Jokowi bersama seniman lain. Saya pribadi bertanya kepada Presiden mengenai nasib tahanan politik dari Maluku dan Papua. Saya senang dengan jawaban tegasnya bahwa ia akan membebaskan semua tahanan politik sesegera mungkin.

Tak lama setelah itu, Presiden Jokowi membebaskan dan memberikan grasi kepada enam tahanan politik Papua. Saya yakin pemindahan aktivis politik Maluku adalah bagian dari rencananya untuk membebaskan dan memberi mereka amnesti. Dengan demikian, Presiden dapat membangun kembali kepercayaan publik di wilayah timur Indonesia terhadap pemerintah.

Saya pribadi percaya seruan damai untuk kemerdekaan berasal dari frustrasi politik di kalangan aktivis di Maluku. Satu fakta penting adalah bahwa Aboru, desa tempat Johan dan aktivis Maluku lainnya berasal, masih sangat tertinggal dan diabaikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Lebih baik pemerintah mengatasi akar permasalahan itu daripada menahan mereka karena mengekspresikan aspirasi politik secara damai. Presiden perlu memahami latar belakang ini, sehingga ia menjadi yakin bahwa pemberian amnesti adalah tindakan tepat untuk menyelesaikan kasus ini.

Saya yakin Presiden Jokowi akan menunaikan janjinya untuk membebaskan dan memberikan amnesti kepada semua tahanan politik di Papua dan Maluku dalam waktu dekat. Jadi ketika orang bertanya “Siapa yang ada di penjara?”, Presiden dapat dengan yakin mengatakan bahwa Indonesia tak lagi memiliki tahanan politik di sana.