Komentari: Pak Presiden, Tolong Jangan Tunda Lagi Keadilan

Oleh: Usman Hamid

Bulan September akan berakhir, namun rasa sakit yang dirasakan oleh keluarga dari korban pelanggaran hak asasi manusia belum berakhir. Hal ini bertambah buruk karena pihak yang bertanggung jawab atas kematian orang tersayangme reka masih bebas dari hukuman.

“Hari ini, 13 tahun yang lalu, suami saya diracuni sampai mati secara kejam dengan racun arsenik. Semoga saja, pak presiden mengingat hal ini, karena pembunuh suami saya masih bebas di luar sana” kata Suciwati, janda dari aktivis HAM Munir Said Thalib, yang dibunuh pada tanggal 7 September 2004.

Wanmayetti telah menunggu lebih lama dari Suciwati, tanggal 22 September menandakan 33 tahun upayanya mencari keadilan atas hilangnya ayahnya, Bachtiar Johan. Bersama dengan 22 orang lainnya, Johan menghilang ketika melangsungkan unjuk masa di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada tahun 1984, dimana 24 orang terbunuh. Tahun 2006, 12 terdakwa pada kasus Tanjung Priok dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

“Jokowi [Presiden Joko Widodo] tidak pernah memberikan pernyataan apabila kasus Tanjung Priok telah berakhir atau belum. Satu-satunya hal yang kita butuhkan adalah kebenaran dan keadilan dari Negara terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia ini” kata Wanmayetti.

Kasus Munir dan tragedi Tanjung Priok ini adalah dua kasus dari lebih banyak kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi pada bulan September.

Pilot yang meracuni mentor Hak Asasi Manusia saya telah dipenjarakan. Namun, pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) yang dituduh sebagai dalang dari pembunuhan ini dibebaskan pada tahun 2008.

Pelanggaran HAM lainnya pada bulan September termasuk penembakan di Semanggi, Jakarta, dimana 12 orang terbunuh, setelah unjuk rasa mahasiswa pada tanggal 24 September 1999, dan pembersihan anti-komunis yang disponsori oleh Negara yang dimulai pada 30 September 1965, dimana 1 juta orang menghilang dan ditahan secara sewenang-wenang selama berpuluh-puluh tahun.

Serangan anarkis oleh sekelompok orang terhadap kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta pada tanggal 17 September, telah membawa misteri lebih jauh kepada keluarga dari korban pembantaian tahun 1956-1966, yang mencoba untuk mengadakan seminar pada acara tersebut.

 

Apa artinya?

 Ini berarti, semakin pemerintah dengan tindakan pasifnya menunda keadilan terhadap korban pelanggaran HAM ini, pihak pihak anarkis juga semakin memberanikan diri untuk berpartisipasi dalam membendung segala upaya untuk mengungkapkan kebenaran mengenai pembunuhan dan penganiayaan yang membekas di masa lalu kita. Sayangnya, di saat ketidakadilan bertahan, hak untuk berkumpul secara damai untuk mengemukakan pendapat dan berbagi pengetahuan tentang masa lalu ini sekarang berada dalam ancaman yang serius.

Orang yang selamat dari pembantaian pada tahun 1965-1966 juga takut untuk membicarakan kejadian tersebut. Tidak satupun orang yang bertanggung jawab atas pembunuhan ini telah diadili.

September telah menjadi “September Kelam”, di mana korban dari pelanggaran hak asasi manusia setiap tahunnya menyaksikan bulan ini sebagai bulan pelanggaran hak asasi manusia.

Pak Presiden, di bawah hukum nasional dan hukum internasional, pemerintah Indonesia diwajibkan untuk memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia diselidiki secara menyeluruh dan independen, dimana pelaku kejahatan diadili secara hukum, dan korbannya diberi kompensasi.

Sayangnya, janji dan komitmen politik untuk menyelesaikan kasus hak asasi manusia sejauh ini belum membuahkan hasil yang nyata. Selama 3 tahun masa presidensial anda, agenda hak asasi manusia dari janji kampanye anda belum dijadikan sebagai prioritas. Banyak dari kami meyakini bahwa hal tersebut adalah salah satu dari kebijakan utama anda. Beberapa saat lagi anda mungkin mengikuti jejak pendahulu anda yang gagal dalam memenuhi komitmen terhadap hak asasi manusia.

Di saat para pelaku menikmati kebebasannya, berkat kedekatan mereka dengan orang orang yang mempunyai kuasa dan kedekatannya dengan tentara, pelanggaran hak asasi manusia menjadi sesuatu yang lazim. Pelaku pelanggar hak asasi manusia sekarang dan di masa depan tidak akan ragu untuk melakukan pelanggaran. Ini adalah pengertian dari “Siklus Impunitas”.

Tidak dilakukannya sesuatu untuk mengakhiri hal ini juga berkontribusi terhadap serangan terhadap aktivis anti-korupsi dan persekusi terhadap komunitas adat yang mempertahankan tanah adatnya – setidaknya 100 kasus telah terdaftar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Petani di Kendeng, Jawa Tengah atau di Banyuwangi, Jawa Timur, telah dikriminalisasi dan diintimidasi karena mencoba untuk mencegah tanah mereka digunakan oleh industri yang merusak lingkungan.

Untuk sekarang, pihak polisi telah gagal dalam menyelidiki serangan terhadap aktivis anti-korupsi, petani dan masyarakat adat.

5 bulan telah berlalu sejak pihak kepolisian mencoba untuk menyelesaikan kasus serangan siraman air keras terhadap ketua penyidik KPK, Novel Baswedan. Bukannya melanjutkan penyidikan, pihak kepolisian memilih untuk memroses lima laporan yang membuat Novel didakwa.

Salah satu laporan, yang mendakwa Novel atas pencemaran nama baik, dilaporkan oleh direktur penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brig. Gen. Aris Budiman, setelah Novel mengatakan kepada majalah Time bahwa terdapat “jenderal polisi” yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadapnya.

Polisi tersebut menyatakan bahwa Novel “tidak kooperatif” dalam membantu mereka untuk mengidentifikasi para pelaku, yang nampaknya untuk membenarkan kegagalan dalam pencarian terhadap para pelaku.

Kesimpulan apa yang dapat kita peroleh dari semua ini? Usaha pemerintah untuk mereformasi polisi dan militer, dua badan yang paling erat hubungannya dengan pelanggaran hak asasi manusia, selama ini masih belum membuahkan hasil.

3 tahun telah berlalu sejak anda mejabat sebagai Presiden. Namun, pelanggar hak asasi manusia masih tak tersentuh dibawah pemerintahan anda. Siklus impunitas ini akan tetap ada.

Anda memiliki kurang dari 2 tahun lagi untuk memutus siklus ini, memenuhi janji mengenai hak asasi manusia dan membawa keadilan terhadap Suciwati, Wanmayetti dan ribuan orang lain. Ini adalah waktu yang krusial untuk memrioritaskan kembali agenda hak asasi manusia anda.

Anda memiliki keinginan, kuasa dan sumber daya. Anda harus bertindak sekarang Pak Presiden, sebelum bulan September ini tetap menjadi September Kelam. Tolong, jangan menunda keadilan lebih lama lagi.

Tulisan ini di muat di Jakarta Globe, https://jakartaglobe.id/opinion/commentary-mr-president-no-delay-justice-please/