Kenapa pemberhentian 57 pegawai KPK harus dibatalkan

Nasib dari 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah memasuki babak akhir. Jika tidak ada perubahan, mereka akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021 oleh KPK.

Padahal dalam beberapa bulan terakhir, dua lembaga indpenden negara, Ombudsman RI dan Komnas HAM, telah menyatakan bahwa terdapat berbagai pelanggaran pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pimpinan KPK maupun Presiden Jokowi terlihat abai dengan seruan Ombudsman RI dan Komnas HAM sertakan desakan yang datang dari berbagai penjuru masyarakat sipil, termasuk dari guru besar lintas kampus dan juga mantan pimpinan KPK. Pejabat KPK – dan juga Presiden –   justru berdalih dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menolak permohonan uji materi dari 56 pegawai KPK.

Kenapa sih 57 pegawai KPK ini seharusnya tidak diberhentikan? Dan apa sih dampak bagi masyarakat Indonesia kedepannya jika 56 pegawai KPK ini tetap diberhentikan? Simak penjelasannya di bawah ini:

Problematika proses alih status pegawai KPK

Carut-marut ini bermula dari revisi UU KPK yang menetapkan bahwa status kepegawaian lembaga harus menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Meskipun UU KPK tidak menyebutkan secara detil proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, UU tersebut menjadi dasar bagi para pimpinan KPK untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan seluruh pegawai KPK untuk mengikuti TWK, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ketika usai pemeriksaan oleh Komnas HAM pada 17 Juni 2021.

Mungkin banyak yang merasa TWK adalah hal yang lazim, toh CPNS juga harus mengikuti tes kan? Tapi TWK KPK jauh berbeda dengan TWK yang dilaksanakan untuk seleksi CPNS pada umumnya. Perbedaan yang sangat terasa terlihat dari bentuk pertanyaannya yang tidak relevan dan cenderung diskriminatif atau bahkan melecehkan, seperti “pilih Pancasila atau Al-Qur’an?”, “Kenapa di umur 30 tahun belum menikah?”, “Mau terima donor darah dari agama lain atau tidak?”, dan sebagainya.

Saat hasil TWK pertama diumumkan, terdapat 75 orang pegawai KPK yang dianggap tidak lolos. Selanjutnya, dari 75 orang tersebut, 50 diantaranya diberhentikan, satu purna tugas, satu mengikuti tes susulan dan juga diberhentikan, 24 diberikan pembinaan namun 6 orang menolak. Hingga akhirnya terdapat 57 orang pegawai KPK yang diberhentikan.

Lima puluh tujuh pegawai yang diberhentikan ini terdiri dari pegawai-pegawai yang prestasi dan integritasnya sudah tidak diragukan lagi. Salah satunya adalah Novel Baswedan, penyidik senior yang matanya terluka akibat penyiraman air keras saat tengah menyelidiki kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Contoh lainnya adalah Giri Suprapdiono  Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK yang telah mengabdi di KPK selama 16 tahun. Giri sering menjadi pengajar wawasan kebangsaan dan antikorupsi di berbagai lembaga dan kampus termasuk SESKOAD, Lemhanas, Sespim Polri dan Intelstrat BIN dan ITB.

Ada juga Ita “Tata” Khoiriyah, pegawai Biro Humas KPK yang bergabung dengan KPK pada Januari 2017. Sebelumnya Tata bekerja di Jaringan GUSDURian sebagai asisten pribadi Alissa Wahid. Selama di GUSDURian, Tata bersama tim Seknas melakukan pendampingan kepada korban bencana dan kelompok termarjinalkan serta melakukan kampanye toleransi.

Tentunya 57 pegawai KPK tersebut tidak tinggal diam. Berbagai hal telah dilakukan, mulai dari mengadu ke Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga mengajukan uji materi ke MA dan MK. Meskipun saat ini, semua upaya yang dilakukan belum berhasil mengubah keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK.

Pelanggaran dan maladministrasi dalam proses asesmen TWK

Seperti yang disampaikan oleh Ombudsman RI pada konferensi pers pada 21 Juli 2021 terkait hasil temuan investigasi tentang proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, terdapat berbagai maladministrasi dalam prosesnya; mulai dari pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK, hingga penetapan hasilnya.

Secara lebih rinci, Ombudsman RI menjelaskan bahwa terdapat penyimpangan prosedur pada saat pelaksanaan rapat harmonisasi dan KPK tidak mensosialisasikan informasi rancangan peraturan KPK pada sistem informasi internalnya. Bahkan terdapat penyalahgunaan wewenang dalam hal penandatanganan.

Sampai pada tahapan pelaksanaan, terjadi maladministrasi karena BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor, justru menggunakan instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi AD. Hal tersebut membuat BKN hanya sebagai pengamat, asesmen sepenuhnya oleh Dinas Psikologi AD. Hasil asesmen TWK yang dilakukan juga dijadikan satu-satunya dasar untuk memberhentikan individu, padahal hasil asesmen TWK tersebut hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK.

Senada dengan Ombudsman RI, Komnas HAM juga menemukan 11 pelanggaran HAM terkait TWK bagi para pegawai KPK. Pelanggaran HAM tersebut antara lain: Hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.

Ketua Komnas HAM Choirul Anam juga mengatakan bahwa proses TWK diduga kuat sebagai bentuk “penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel Taliban.”

Baik Ombudsman maupun Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan pemberhentian pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK agar pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terulang lagi

Relevansi putusan MK dan MA tentang TWK

Pimpinan KPK, Presiden Jokowi, dan pihak-pihak lain sering menyebut-nyebut putusan MK dan  MA sebagai justifikasi untuk melanjutkan pemberhentian pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK.

Padahal, putusan-putusan tersebut tidak menafikan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan Ombudsman maupun Komnas HAM, dan tidak menghalangi pimpinan KPK ataupun Presiden Jokowi dari membatalkan pemberhentian tersebut.

Putusan MK hanya menyebutkan bahwa pasal dalam UU KPK yang mewajibkan pegawai KPK menjadi ASN tidak melanggar konstitusi, dan tidak memberi penilaian apa pun tentang pelaksanaan proses peralihan status tersebut. Demikian pula, putusan MA tidak menyinggung pelaksanaan TWK dan mengatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil tes, yang memungkinkan Presiden, sebagai kepala pemerintahan, untuk membatalkan pemecatan yang tidak adil ini.

Kenapa kita harus melawan pemberhentian ini?

Mungkin ada yang berpikir, kenapa kita harus ribut-ribut hanya karena nasib 57 orang yang tidak kita kenal?

Pertama-tama, tentunya seharusnya kita harus peduli jika hak-hak sesama warga dilanggar; jika hak asasi manusia satu orang dilanggar dan tidak disikapi, ini berpotensi meluas menjadi pelanggaran hak-hak orang banyak

Tapi permasalahan TWK ini juga bukan hanya mengenai hak-hak pegawai KPK sebagai individu, akan tetapi juga mengenai pelemahan upaya pemberantasan korupsi yang dibutuhkan untuk menjamin hak-hak asasi manusia masyarakat secara keseluruhan.

Korupsi sudah terbukti menghalangi pemenuhan hak-hak kita: penggelapan dana bansos, misalnya, menghalangi distribusi kebutuhan pokok bagi mereka yang tidak memiliki akses dengan kemampuannya sendiri; sementara korupsi di sektor lingkungan juga telah menyebabkan berbagai kerusakan dan bencana lingkungan yang masif, yang telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian ekonomi. Tanpa KPK yang kuat, pemenuhan hak-hak ini akan semakin terhalangi.

Presiden Jokowi sudah seringkali berkomitmen untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi. Sekarang saatnya kata-kata tersebut diikuti aksi nyata.

Kembali desak Presiden untuk membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK dengan mengirim surat melalui link ini.