Apa itu Free, Prior, and Informed Consent?

Penelitian terbaru kami tentang rencana penambangan di Blok Wabu menyoroti hak masyarakat adat atas persetujuan berdasarkan informasi awal tanpa paksaan.

Masyarakat adat secara historis telah diusir dari tanah asal mereka untuk memberi ruang bagi proyek infrastruktur besar-besaran, upaya ekstraksi sumber daya, atau kegiatan pembangunan lainnya yang seharusnya memberi manfaat tanpa melanggar hak mereka.

Tapi, banyak dari mereka yang berakhir dalam kemiskinan parah karena mereka tidak memiliki akses ke tanah yang mereka andalkan.

Apa itu persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (free, prior and informed consent)?

FPIC adalah hak masyarakat adat untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi masyarakat, tradisi, dan cara hidupnya.

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) mengakui bahwa masyarakat adat memiliki hak khusus yang dikenal sebagai free, prior, and informed consent (FPIC).

Bebas

Prinsip bebas mengacu pada persetujuan dengan sukarela, tanpa paksaan, intimidasi atau manipulasi. Prinsip ini juga termasuk proses yang diarahkan sendiri dari komunitas dan persetujuannya tidak dipaksakan oleh pihak lain.

  • Pemegang hak menentukan proses, jangka waktu, dan struktur pembuatan keputusan;
  • Informasi diberikan secara transparan dan objektif atas permintaan pemegang hak;
  • Segala proses pengambilan keputusan harus bebas paksaan, bias, kondisi, penyuapan, maupun imbalan;
  • Pertemuan dan pengambilan keputusan dilaksanakan di lokasi dan waktu yang ditentukan oleh pemegang hak.
Didahulukan

Izin dari masyarakat adat harus diperoleh secara memadai sebelum otorisasi atau inisiasi operasi apa pun, dan selama fase awal rencana pengembangan atau investasi, bukan hanya ketika persetujuan masyarakat dibutuhkan sebagai persyaratan.

  • Prinsip ini memberi banyak waktu untuk mempelajari, mengakses, dan menganalisis informasi terkait aktivitas yang direncanakan;
  • Informasi harus diberikan sebelum aktivitas dilakukan, pada awal proses implementasi, dan pada awal, tengah, dan akhir proses;
  • Keputusan pemegang hak harus dihormati, karena mereka harus memahami, melakukan analisis, dan melakukan evaluasi aktivitas dengan pertimbangan mereka sendiri.
Diinformasikan

Informasi harus diberikan secara terbuka sebelum meminta persetujuan dan selama proses persetujuan berlangsung.

Informasi harus:

  • Disampaikan dengan bahasa lokal sesuai budaya;
  • Objektif, memuat potensi manfaat positif dan negatif dari kegiatan, serta konsekuensi memberi atau menunda persetujuan;
  • Disampaikan oleh orang yang memahami budaya, di lokasi yang sesuai budaya, termasuk membangun kapasitas penduduk lokal;
  • Dapat diakses masyarakat desa terpencil, termasuk pemuda, perempuan, manula, orang berkebutuhan khusus yang sering kali terabaikan;
  • Tersedia secara berkelanjutan selama proses FPIC berlangsung untuk meningkatkan komunikasi lokal.
Dengan persetujuan

Keputusan kolektif dibuat oleh pemegang hak dan melalui proses keputusan masyarakat adat atau masyarakat adat yang terkena dampak. Persetujuan harus dicari dan diberikan atau ditahan sesuai dinamika politik-administrasi formal atau informal yang spesifik dari masing-masing komunitas. Masyarakat adat dan komunitas lokal harus diizinkan untuk terlibat melalui perwakilan mereka sendiri yang dipilih secara bebas.

  • Pilihan ditawarkan secara bebas: mungkin “Ya”, “Tidak”, atau “Ya dengan syarat”, dengan kemungkinan untuk memikirkan kembali jika aktivitas yang dimaksud berubah atau ada informasi baru terkait aktivitas pembangunan;
  • Keputusan kolektif (misal, dengan kesepakatan atau mayoritas) dibuat oleh masyarakat yang terkena dampak sesuai dengan adat mereka;
  • Hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri, tanah, sumber daya, dan wilayah, dan budaya wajib ditegaskan.

Hak masyarakat adat diakui dalam hukum HAM internasional, konstitusi Indonesia, dan hukum negara, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, tanah adat, wilayah, dan hak budaya.

Pemerintah Indonesia harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat.

Pemerintah Indonesia harus berkonsultasi dengan masyarakat adat untuk mendapat persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dari mereka.

Apakah pemerintah Indonesia sudah mendapat persetujuan dari masyarakat adat Papua sebelum mengusulkan kegiatan penambangan di blok Wabu?

Beri dukunganmu untuk perlindungan hak masyarakat adat di sini.