Ancaman Hak Pekerja di Omnibus Law

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Law yang disusun untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Tapi, baik prosedur pembuatannya maupun isinya berpotensi menggerus hak warga dan pekerja. 

Sebagian besar dari kita, lebih dari 136 juta orang, adalah pekerja. Aturan yang digagas dalam omnibus law bisa berdampak langsung pada hak-hak kita.

Hak Berpartisipasi dalam Urusan Publik dan Hak atas Informasi

Aturan nasional dan internasional menetapkan bahwa masyarakat Indonesia berhak berpartisipasi dalam urusan publik. Setiap rancangan peraturan perundang-undangan pun harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Pemerintah mengklaim telah mengajak 14 serikat buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Nyatanya organisasi-organisasi menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan sejak awal. 

Pemerintah juga mengklaim telah membuka kanal di situs Kementerian Hukum dan HAM untuk menyerap masukan masyarakat. Nyatanya, isi RUU baru ketahuan ketika Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan draft kepada Ketua DPR RI pada 12 Februari 2020.

Tanpa keterbukaan informasi dan keterlibatan publik, kita tidak bisa mengkritik, memberi masukan dan memastikan bahwa hak-hak kita akan selalu terjamin.  

Hak atas kondisi yang adil dan menyenangkan di tempat kerja

Setiap pekerja berhak kerja dalam kondisi yang layak.

Tetapi, beberapa ketentuan dalam RUU Cipta Kerja tidak konsisten dengan perjanjian internasional yang berlaku di negara kita, seperti jaminan atas upah minimum yang adil, status pekerjaan yang jelas, batasan atas jam kerja, serta waktu istirahat dan libur. 

Upah minimum semakin minim

Nilai upah harus ditentukan berdasarkan standar kehidupan yang layak. Angkanya ditentukan berdasarkan faktor seperti tingkat upah umum di negara tersebut, biaya hidup, kontribusi dan manfaat jaminan sosial, standar kehidupan relatif, biaya hidup serta kondisi ekonomi dan sosial.

Aturan-aturan di RUU Cipta Kerja membuat standar kehidupan layak semakin sulit dicapai. RUU, misalnya, menghapus upah minimum berbasis kota/kabupaten (UMK) yang ditetapkan Walikota menjadi hanya merujuk Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur. Padahal, UMP cenderung memiliki standar lebih rendah dibandingkan standar kebutuhan hidup layak yang ditentukan Badan Pusat Statistik.

Biasanya UMP itu hanya menjadi batas minimum upah dalam satu provinsi. Masing-masing kota atau kabupaten lalu menentukan UMK yang sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi daerahnya. Sebagai contoh, UMP di Jawa Barat pada 2020 adalah Rp. 1,810,350, dengan upah tertinggi di Kabupaten Karawang yang merupakan wilayah industri, yaitu Rp. 4,594,324, dan UMK terendah ada di wilayah non-industri seperti Kota Banjar, yaitu Rp. 1,831,884. Harga kebutuhan hidup di Kabupaten Karawang lebih tinggi sehingga tingkat upahnya juga lebih tinggi dibanding wilayah lainnya di provinsi yang sama. 

RUU Cipta Lapangan Kerja juga membuka lebar peluang eksploitasi oleh pengusaha. Aturan ini menyatakan  bahwa upah bagi pekerja kontrak bisa ditentukan berdasarkan target yang ditentukan pengusaha. 

Praktek ini lazim dilakukan di berbagai perusahaan. Misalnya, pada laporan ‘Skandal Besar Minyak Kelapa Sawit’ (2016), Amnesty International menemukan bahwa seorang pekerja perawatan tanaman di sebuah anak perusahaan sawit baru mendapat upah minimum harian jika ia menebarkan 15-17 karung pupuk. Jika tidak mencapai target, ia terus diminta bekerja tanpa diberi tambahan uang. Dan jika targetnya tidak tercapai gara-gara hujan, lagi-lagi ia tidak dapat upah minimum. 

Dalam praktiknya, pengusaha kerap menentukan target yang tidak realistis, yang menyebabkan upah yang diterima pekerja lebih rendah daripada upah minimum dan mengesampingkan aspek krusial lain, seperti kesehatan pekerja. Pekerja yang mengeluh keletihan, misalnya, bukannya ditanggapi serius, tapi justru diancam dipecat.

Tidak ada kepastian status pekerjaan

Negara seharusnya secara bertahap menghapus bentuk-bentuk pekerjaan informal, pekerja kontrak atau non-standar dan memerangi semua bentuk perlakuan tidak adil yang timbul dari hubungan kerja tidak tetap.

Tapi, dalam RUU Cipta Kerja, ketentuan periode maksimum pemberlakuan kontrak untuk pekerja tidak tetap dihilangkan, demikian pula pengaturan syarat yang memungkinkan mereka berubah status menjadi pekerja tetap.

Artinya, pekerja bisa saja dipekerjakan dalam rentang waktu yang tak terbatas tanpa kepastian skema keamanan kerja, pengupahan, dan jaminan pensiun sebagaimana berlaku bagi pekerja tetap. 

Batasan jam kerja

Semua orang berhak bekerja dalam waktu yang terbatas, idealnya 8 jam per hari. Jika ada pengecualian, sifatnya sangat terbatas dan harus didasarkan pada konsultasi antara pengusaha, pekerja dan serikat buruh. 

Tapi RUU Cipta Lapangan Kerja menambahkan pasal yang memperbolehkan pengusaha memberlakukan waktu kerja lebih dari 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi pekerja di sektor tertentu berdasarkan skema yang nantinya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. 

Skema periode kerja ini, jika ditentukan tanpa konsultasi dengan pekerja, berpeluang menimbulkan praktik eksploitasi.

Bye bye cuti?

Pada hari libur nasional dan saat cuti, pekerja harus tetap mendapat upah yang setara dengan hari kerja normal. Pemerintah juga wajib mencegah perusahaan melanggar kewajibannya memberi cuti berbayar untuk pekerja.

Tapi, RUU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan undang-undang dengan tidak mencantumkan secara spesifik beberapa jenis cuti berbayar yang selama ini wajib ditanggung perusahaan, antara lain cuti untuk pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan dan cuti haid. 

Kita jadi tidak tahu apakah pekerja tetap berhak mendapatkan upah ketika menjalani cuti-cuti tersebut. 

Karena ketidakjelasan aturan tersebut, maka pekerja dapat “dipaksa” untuk tetap masuk agar tidak dikenai sanksi pengurangan upah maupun sanksi/kebijakan lainnya yang merugikan pekerja. 

Pemerintah dan DPR RI harus memastikan adanya keterbukaan dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengajuan maupun pembahasan RUU Cipta Kerja.

Pemerintah dan DPR juga harus merevisi pasal yang berpotensi membahayakan hak-hak asasi manusia.

Yuk, bantu memperjuangkan keadilan bagi pekerja di sini.