5 kemenangan untuk HAM selama 2020 yang patut dirayakan

Tahun 2020 adalah tahun yang penuh gejolak dan tantangan, tapi tetap ada banyak hal yang perlu dirayakan. Mulai dari menulis surat, membuat petisi dan melakukan aksi secara damai dan aman, banyak orang yang bekerja sama dalam kondisi yang sulit untuk menunjukkan bahwa perubahan itu mungkin. Untuk membuktikannya, inilah lima contoh kemenangan untuk hak asasi manusia di Indonesia yang patut kita rayakan.

1. PTUN memutuskan pemblokiran internet di Papua melanggar hukum

Pada tanggal 3 Juni 2020, majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutus bersalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika atas pemblokiran internet dan throttling bandwith di Papua dan Papua Barat pada bulan Agustus 2019, menyusul protes luas yang terjadi di wilayah tersebut dalam menanggapi insiden rasial yang dialami oleh pelajar Papua di Surabaya, Jawa Timur. Menurut para hakim, pemblokiran itu melanggar hukum dan asas pemerintahan.

Putusan ini adalah kemenangan yang langka bagi masyarakat Papua dan sekaligus menegaskan bahwa selama ini mereka tidak diperlakukan setara oleh pihak bewenang di Indonesia.

2. Masyarakat Aceh menyelamatkan ratusan pengungsi Rohingya yang terdampar

Pada bulan Juni, 99 pengungsi Rohingya, yang kebanyakan anak-anak, menepi di pantai utara Aceh dan diselamatkan oleh nelayan dan warga setempat.

Pada bulan September, 297 pengungsi Rohingya menepi di Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe, Aceh. Mereka diselamatkan oleh nelayan lokal yang sebelumnya memberitahu otoritas setempat.

Nelayan-nelayan tersebut menunjukkan rasa kemanusiaan yang tinggi dan tidak mengenal batas-batas kewarganegaraan, menjadi contoh yang patut menjadi inspirasi untuk kita semua.

3. PTUN memutuskan pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi I dan II adalah perbuatan melawan hukum

Dalam keputusan No: 99/G/2020/PTUN-JKT pada 4 November lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menilai Jaksa Agung telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.

Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II melayangkan gugatan ini ke PTUN setelah Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan pada tanggal 16 Januari 2020 di Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, bahwa “…Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat…”

Putusan ini membawa harapan Putusan ini membawa harapan bagi upaya memecahkan kebuntuan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu

4. Lebih dari 11.000 orang dari seluruh Indonesia mengirim surat untuk mendesak perbaikan kondisi HAM

Melalui kampanye penulisan surat bertema Pesan Perubahan atau PENA, Amnesty International Indonesia mengajak publik menyuarakan dukungan terhadap perbaikan kondisi HAM di Indonesia dan mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk memenuhi, melindungi dan menghormati HAM.

Lebih dari 16.000 surat datang dari 11.000 orang di seluruh penjuru Indonesia untuk mendesak penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, perlindungan hak tenaga kesehatan di masa pandemi COVID-19, penuntasan kasus pembunuhan Munir Said Thalib, pengesahan RUU PKS, dan pembebasan tahanan hati nurani dan perlindungan kebebasan berekspresi di Papua.

Surat-surat ini menunjukkan betapa besarnya kepedulian terhadap HAM di Indonesia

5. Gerakan Amnesty International mencapai lebih dari 10 juta pendukung secara global, termasuk 134.000 di Indonesia

Per Desember 2020, gerakan Amnesty International telah mencapai lebih dari 10 juta pendukung di seluruh dunia, termasuk lebih dari 134.000 di Indonesia. Ini adalah pencapaian yang luar biasa yang tidak mungkin terjadi tanpa bantuan kalian semua.