Indonesia: Tinjau Kembali Keterlibatan dalam Board of Peace!
Komitmen Indonesia dalam mendukung masyarakat Palestina sedang diuji.
Di tengah pemeriksaan serius oleh lembaga hukum internasional terkait dugaan genosida dan apartheid oleh Israel terhadap warga Palestina, Indonesia justru terlibat dalam Board of Peace, inisiatif diplomatik internasional yang juga diikuti Israel dan tanpa representasi dari Palestina yang setara dan bermakna.
Selama puluhan tahun, Indonesia berdiri sebagai pendukung kuat hak rakyat Palestina untuk bebas dari penjajahan. Posisi ini merupakan bagian dari konsistensi politik luar negeri Indonesia. Keterlibatan dalam forum yang berpotensi menormalisasi genosida dan apartheid yang dilakukan Israel beresiko melemahkan prinsip tersebut. Apalagi, keterlibatan Indonesia dalam BOP dilakukan tanpa konsultasi dengan DPR, padahal menurut banyak pakar konsultasi dengan DPR diperlukan karena ini dimandatkan oleh konstitusi Indonesia.
Apa yang sudah terjadi?
Situasi Palestina, terutama Gaza, telah memicu perhatian internasional selama beberapa tahun ini:
- Amnesty International dalam laporannya tahun 2024 menemukan bahwa otoritas Israel melakukan tindakan yang memenuhi unsur genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Mahkamah Internasional (ICJ) juga telah menyatakan terdapat risiko genosida yang masuk akal (plausible risk of genocide) dan memerintahkan langkah-langkah pencegahan.
- Amnesty International sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Israel menjalankan sistem apartheid terhadap rakyat Palestina, yaitu sistem penindasan dan dominasi yang dilembagakan secara sistematis, yang menurut hukum internasional merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Amnesty International mendokumentasikan dampak kemanusiaan yang sangat luas, termasuk tingginya korban sipil, penghancuran rumah, rumah sakit, sekolah, jaringan air dan listrik, serta pembatasan bantuan kemanusiaan yang memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza.Temuan-temuan ini berbasis pada proses dan standar hukum internasional.
Dalam konteks ini, dukungan ekonomi, politik, atau diplomatik, termasuk bentuk legitimasi simbolik dengan berada dalam Board of Peace, dapat mengurangi tekanan internasional yang diperlukan untuk memastikan akuntabilitas.
Seruan Kami
Kami menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk:
- Secara terbuka mengakui dan merespons temuan Amnesty International terkait genosida yang dilakukan Israel di Gaza dan sistem apartheid terhadap rakyat Palestina, serta menegaskan komitmen Indonesia terhadap hukum internasional.
- Meninjau kembali partisipasi dalam forum diplomatik yang tidak memberikan representasi adil bagi Palestina.
- Menghentikan segala bentuk langkah yang mengarah pada normalisasi genosida dan apartheidisme Israel.
- Mendukung penuh proses akuntabilitas internasional, termasuk melalui Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), agar semua pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional diadili. Indonesia harus tetap berdiri di sisi keadilan dan hukum internasional.
Tambahkan Nama Anda!
Selama apartheid masih berlangsung, selama genosida belum diadili, keberpihakan Indonesia harus terus berdiri di sisi kemanusiaan.

