Cabut Gelar Pahlawan Nasional Soeharto!

Peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa Soeharto belum tuntas. Gelar pahlawan menormalkan impunitas. Cabut gelar pahlawan dan dukung korban mencari keadilan!

Upaya negara untuk menghapus pelanggaran berat HAM dari ingatan publik terus berlanjut. Setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon meresmikan proyek penulisan ulang sejarah Indonesia dan menyebut pemerkosaan massal pada 1998 hanya sebagai “rumor”, negara kini memberi gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2, Soeharto. Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar tersebut pada 10 November 2025.

Di tengah upaya tersebut, masyarakat sipil bersama korban dan keluarga korban menggugat keputusan pemberian gelar itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta akan membacakan putusannya pada 17 November 2026.

Salah satu penggugatnya adalah Hardingga, anak dari seorang korban penghilangan paksa di era Soeharto. Hardingga belum genap empat tahun ketika ayahnya, Yani Afri, diculik pada 26 April 1997. Yani adalah seorang sopir angkot dan simpatisan kubu oposisi. Bertahun-tahun keluarga hanya mengatakan ayahnya bekerja di luar kota. Hardingga tumbuh tanpa mengenal sosok ayahnya.

Yani adalah salah satu dari 23 aktivis dan warga sipil yang diculik pada 1997-1998 oleh Tim Mawar, unit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD. Sembilan korban dikembalikan, satu ditemukan tewas dan 13 orang, termasuk Yani dan penyair Wiji Thukul, hingga kini masih hilang. Pengadilan militer pada 1999 hanya mengadili 11 anggota Tim Mawar, itu pun untuk penculikan sembilan korban yang kembali. Pengadilan itu tidak memeriksa tanggung jawab atasan mereka dan tidak mengungkap nasib para korban yang hilang. Komnas HAM menyimpulkan ada dugaan pelanggaran berat HAM dalam peristiwa ini, tetapi Kejaksaan Agung tidak pernah melanjutkannya ke penyidikan.

Gugatan ini penting karena pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara kepada seseorang yang dianggap memiliki jasa luar biasa bagi bangsa, bahkan salah satu kriteria penerimanya adalah memiliki integritas moral dan keteladanan.

Kita perlu bersuara karena:

✊ Korban berhak atas kebenaran dan keadilan
Gelar pahlawan untuk Soeharto menyakiti para penyintas dan keluarga korban pelanggaran HAM berat yang puluhan tahun berjuang agar negara mengakui penderitaan mereka.

🗣️ Gelar pahlawan harus sesuai hukum dan nurani
Pahlawan nasional harus menjadi teladan bagi generasi mendatang. Temuan berbagai lembaga independen telah mendokumentasikan pelanggaran berat HAM semasa pemerintahan Soeharto. Fakta-fakta ini tidak boleh dihapus dari ingatan publik.

Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk:

  1. Mencabut gelar pahlawan nasional Soeharto dalam Keputusan Presiden No. 116/TK/Tahun 2025;
  2. Mengakui pelanggaran HAM berat serta praktik korupsi, kolusi dan nepotisme pada masa pemerintahan Soeharto;
  3. Menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur pengadilan;
  4. Menjamin hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan;
  5. Memastikan pemberian gelar pahlawan nasional berlangsung terbuka dan menghormati korban.

Selama puluhan tahun, para korban dan keluarga korban terus memperjuangkan keadilan atas pelanggaran berat HAM di era Soeharto. Tunjukkan bahwa mereka tidak berjuang sendirian dan dukung mereka lewat petisi ini.

Tandatangani petisi ini sekarang!


Latar belakang

Soeharto adalah terduga pelaku pelanggaran berat HAM. Menurut Komnas HAM, sebagai Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), ia memimpin operasi yang menyebabkan ribuan orang dibunuh, ditahan massal dan dibuang ke Pulau Buru pada 1965-1966. Pada awal 1980-an, kebijakannya melahirkan penembakan misterius yang menewaskan ribuan orang tanpa pengadilan. Dalam otobiografinya, Soeharto mengakui bahwa operasi itu sengaja menjadi terapi kejut.

Di Timor Timur (kini Timor Leste), Komisi Pengakuan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi di Timor Leste (Comissão de Acolhimento, Verdade e Reconciliação de Timor Leste/CAVR) memperkirakan sedikitnya 102.800 warga tewas akibat konflik pada 1974-1999, termasuk sekitar 18.600 orang yang dibunuh atau dihilangkan secara paksa dimana mayoritas—sekitar 70%— dilakukan oleh aparat Indonesia maupun kelompok yang membantu mereka. CAVR menyebutkan bahwa Soeharto adalah salah satu yang paling bertanggung jawab atas invasi dan aneksasi tersebut.

Di masa pemerintahan Soeharto kekerasan negara juga kerap berulang, antara lain di Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Aceh pada masa operasi militer 1989-1998, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, penembakan mahasiswa Trisakti dan kerusuhan Mei 1998. Komnas HAM mencatat setidaknya sembilan peristiwa pelanggaran berat HAM di bawah kepemimpinannya, dan keadilan bagi para korban belum tuntas.

Soeharto meninggal pada 2008 tanpa pernah diadili atas pelanggaran berat HAM, bahkan kini negara menganugerahinya gelar pahlawan nasional. Ini jelas mengirim pesan berbahaya bahwa terduga pelaku pelanggaran berat HAM bisa bebas tanpa kunjung mendapat hukuman, dan bahkan mendapat penghargaan yang melukai korban dan keluarga mereka yang masih menunggu keadilan.

Untungnya, penolakan terhadap gelar ini semakin meluas. Puluhan ribu orang telah menandatangani petisi serupa, dan ratusan lembaga serta individu mengirim surat terbuka. Kini, gugatan yang sedang berlangsung di PTUN membuka kesempatan penting untuk kembali menegaskan bahwa gelar pahlawan nasional tidak layak diberikan kepada terduga pelanggar berat HAM. Dukunganmu menjadi semakin penting untuk menunjukkan bahwa tuntutan korban dan keluarga korban terus mendapat perhatian masyarakat.

.petition-padding{ padding-Left:20px; }