Bantu #BebaskanKawanKami yang Ditahan Pasca Aksi 25 Agustus!
Delpedro, Muzaffar, Khariq, Syahdan, Wawan, Saiful, Shelfin, dan Paul merupakan 8 dari banyaknya aktivis dan warga sipil yang ditahan secara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian selama gelombang aksi 25 Agustus hingga 1 September. Hingga saat ini, mereka masih ditahan hanya karena menyuarakan pendapat dan melakukan aksi unjuk rasa.
Gelombang aksi protes yang terjadi setidaknya di 15 provinsi adalah puncak kemarahan rakyat akibat kebijakan negara yang dianggap semakin menyengsarakan rakyat. Dalam rentetan aksi unjuk rasa tersebut, Amnesty International menemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian, mulai dari penangkapan sewenang-wenang dan intimidasi terhadap demonstran atau masyarakat yang menunjukkan dukungan terhadap aksi protes.
Lagi-lagi, mereka dijerat dengan pasal Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan dan Pasal 28(3) serta Pasal 45A(3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian yang keduanya hingga kini masih bermasalah dan sering disalahgunakan untuk mengkriminalisasi warga yang membela hak-haknya. Tak hanya itu, polisi juga menyita buku, dokumen, dan perangkat elektronik milik aktivis dan organisasi masyarakat sipil, yang menandakan pola kriminalisasi yang semakin meluas.
Penangkapan terhadap aktivis dan warga sipil yang menyuarakan pendapat adalah ancaman terhadap kebebasan sipil, yang membuat rakyat semakin takut bersuara. Tanpa tuntutan rakyat, penyelenggara negara dapat bertindak bebas tanpa akuntabilitas. Desak Kapolri untuk bebaskan aktivis yang ditahan dengan kirim surat permohonan ini!
Bagaimana dukunganmu akan membantu membebaskan mereka?
- Surat desakan yang kamu kirimkan akan langsung terkirim ke institusi kepolisian. Semakin banyak surat yang dikirim, semakin besar pula pengaruh kekuatan desakan kita agar para aktivis segera dibebaskan
- Amnesty International Indonesia menyebarluaskan surat desakan ini dan menghimpun dukungan dari kantor-kantor Amnesty di seluruh dunia untuk turut mendesak Kapolri
- Amnesty bersama koalisi terus mengawal proses hukum korban kriminalisasi di ruang-ruang persidangan, maupun melalui kampanye publik
- Surat desakan yang kamu kirimkan bukan hanya solidaritas, tetapi juga harapan bagi korban untuk kembali pulang dan menghirup udara segar

