dukung septia, buruh yang berani mengkritik, bebas dari jerat uu ite!

Tanda tangani petisi sekarang!

Desak Kejaksaan Agung hentikan kriminalisasi terhadap Septia!

  • Septia Dwi Pertiwi, seorang buruh yang menyuarakan kritik terhadap mantan atasan di tempat kerja lamanya, dilaporkan ke polisi dan dituduh mencemarkan nama baik.
  • Pada 22 Januari 2024, Septia dinyatakan bebas. Tapi, Septia masih dihantui ancaman kriminalisasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Jika dikabulkan, Septia kembali terancam hukuman penjara. Suaramu bisa bantu menghentikan ini—desak Kejaksaan Agung untuk hentikan kriminalisasi! 

Bagaimana kronologi kasusnya?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru-baru ini mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan bebas Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh di PT Hive Five Jakarta. 

Septia Dwi Pertiwi sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Henry Kurnia Adhi, salah satu pemilik PT Hive Five, hanya karena mengkritik kebijakan di tempat Septia pernah bekerja.

  • Septia dituduh melakukan pencemaran nama baik, dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, dengan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.  
  • Pada 22 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Septia Dwi Pertiwi tidak terbukti melakukan tindak pidana. Septia dinyatakan bebas! Putusan ini seharusnya mengakhiri kriminalisasi terhadapnya. 
  • Meski Septia diputus bebas, Jaksa Penuntut Umum justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 Februari 2025, dengan dalih pengadilan telah gagal menilai bukti dan menerapkan hukum secara tepat.

Jika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi ini, Septia bisa kembali dijebloskan ke penjara. 

Kamu bisa bantu Septia bebas dari segala tuduhan!

Kriminalisasi terhadap Septia Dwi Pertiwi menunjukkan betapa kebebasan berekspresi di Indonesia masih dalam ancaman. Septia bisa jadi bukan korban ketidakadilan yang terakhir—selama masih ada aturan hukum bermasalah yang disalahgunakan penguasa, siapa pun bisa kena.

Kirimkan dukunganmu untuk mendesak Kejaksaan Agung agar:

  • menolak permohonan kasasi tersebut,
  • dan menghentikan sepenuhnya kriminalisasi terhadap Septia.

Jangan biarkan Septia menghadapi kesewenang-wenangan sendirian!

Tanda tangani petisi ini sekarang!