Surat Terbuka: Usut anggota Brimob yang terlibat menyiksa warga Halmahera Selatan

Kepada Yth.

Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si

Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jalan Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan

DKI Jakarta

Dengan hormat,

Melalui surat ini Amnesty International mendesak kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan investigasi secara efektif, menyeluruh, imparsial, transparan, dan tuntas atas tindakan aparat Brimob Anggota Batalion C Pelopor Kompi II yang melakukan penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi lainnya terhadap warga Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kami mendesak penyelesaian yang adil atas pelanggaran yang terjadi.

Berdasarkan informasi terpercaya yang kami terima, pada Selasa, 30 Januari 2024 dini hari, aparat Brimob Halmahera Selatan terlibat dalam kekerasan kepada empat warga sipil. Akibatnya, empat orang warga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Kekerasan ini bermula ketika para korban dari Desa Amasing Kota, Pulau Bacan, hendak menemui saudara perempuannya di Desa Labuha pada hari Selasa, 30 Januari 2024, Pk 03.15 WIT. Para korban berniat menjemput saudaranya yang sedang dalam kesulitan. Sesampai di lokasi, sebelum para korban sempat bertemu saudaranya, puluhan orang, termasuk anggota Brimob mencegat korban. Tanpa penjelasan apapun, aparat memukul dan menginjak korban, termasuk mengarahkan warga lainnya untuk melakukan pengeroyokan.

Sejauh ini, korban telah melaporkan kepada Polres Halmahera Selatan dengan nomor laporan STPL/49/1/2024/SPKT. Korban juga menjalani visum di RSUD Labuha, didampingi anggota Polres untuk memperkuat laporan. Tapi Kasat Reskrim Polres menyangkal kesaksian korban meski proses penyelidikan sedang berlangsung. Saat pelaporan, pihak kepolisian juga enggan menuliskan nama terduga pelaku.

Melalui surat ini kami ingin menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh mengalami tindakan penyiksaan atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Hak ini dijamin oleh Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, mewajibkan pemangku kebijakan untuk menyelidiki dan menyidik segala dugaan penyiksaan dengan segera dan imparsial, serta memenuhi hak-hak korban. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri mensyaratkan anggota Polri untuk menjunjung harkat dan martabat manusia. Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri melarang anggota Polri untuk menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan di luar proses hukum atau secara sewenang-wenang.  

Berdasarkan hal di atas, kami mendesak Kapolri untuk:

  1. Segera melakukan proses investigasi yang efektif, menyeluruh, imparsial, transparan, dan tuntas untuk menindak anggota Brimob Halmahera Selatan yang terlibat;
  2. Memastikan pelaku diadili sesuai bukti yang cukup di bawah yurisdiksi peradilan sipil sesuai prinsip peradilan yang adil dan tanpa menggunakan hukuman mati;
  3. Memberikan perlindungan dan reparasi yang memadai kepada saksi dan korban agar tidak mengalami kejadian serupa dan kekerasan lainnya; dan
  4. Membina aparat kepolisian untuk selalu menghormati HAM dalam melaksanakan tugas agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Usman Hamid

Direktur Eksekutif